Aliansi Peduli Demokrasi Gelar Aksi di Depan Polda NTT, Desak Tindak Lanjut Oknum Polisi 

Thursday, 19 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat kepolisian berhadapan dengan massa aksi Aliansi Peduli Demokrasi di depan Polda NTT, Kupang. Ketegangan pecah setelah sebuah mobil Avanza menyerempet demonstran, sementara alat pengeras suara milik massa dilaporkan hilang, sehingga memicu kericuhan di tengah jalan,(Foto:Aliansi)
‎

Aparat kepolisian berhadapan dengan massa aksi Aliansi Peduli Demokrasi di depan Polda NTT, Kupang. Ketegangan pecah setelah sebuah mobil Avanza menyerempet demonstran, sementara alat pengeras suara milik massa dilaporkan hilang, sehingga memicu kericuhan di tengah jalan,(Foto:Aliansi) ‎

Newsline NTT – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi menggelar aksi demonstrasi  di depan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (18/03/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan desakan kepada aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi.

‎Aliansi yang terdiri dari SEMMUT, FMN, LMID, serta sejumlah jurnalis tersebut menuntut pengusutan terhadap Brigpol Samuel Demes Talan. Ia diduga menelantarkan istri dan anaknya demi hubungan gelap, serta melakukan kekerasan terhadap dua wartawan, yakni Deviandi Selan,Pemred DeteksiNTT.Com dan Nino Nimnusu saat keduanya menjalankan tugas jurnalistik. Kedua wartawan tersebut dilaporkan mengalami intimidasi, cekikan, hingga pemukulan.

‎Koordinator umum aksi, Bung Flori, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Melalui mimbar bebas ini, kami menyatakan bahwa Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur telah gagal menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami menilai aparat justru menjadi bagian dari tindakan yang mencederai demokrasi rakyat,” tegasnya.

‎Sementara itu, koordinator lapangan Jeng Kasih menyampaikan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mencari perhatian, melainkan untuk melawan ketidakadilan, khususnya kriminalisasi terhadap wartawan di NTT. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin kemerdekaan pers, namun realitas di lapangan justru menunjukkan adanya pembungkaman.

‎”Kami bertanya, ini demokrasi atau otoritarianisme? Tugas kepolisian adalah melindungi dan melayani rakyat, bukan mengintimidasi. Jika demokrasi terus dicederai, kami akan terus bersuara,” ujarnya.

‎Sejak awal, massa aksi menegaskan bahwa mimbar bebas yang mereka lakukan merupakan ruang politik rakyat untuk menyuarakan kebenaran tanpa kompromi terhadap kekuasaan. Namun, situasi sempat memanas ketika sebuah mobil Avanza hitam menyerempet massa yang sedang berorasi di lokasi aksi.

‎Massa sempat mencoba menghadang kendaraan tersebut, namun aparat kepolisian justru menutup akses, sehingga bentrokan tidak terhindarkan di tengah jalan raya. Dalam situasi tersebut, alat pengeras suara milik massa dilaporkan hilang. Aliansi menilai kejadian itu sebagai bentuk sabotase terhadap sarana komunikasi mereka.

‎Aliansi juga menolak upaya negosiasi yang ditawarkan aparat, dengan alasan bahwa dialog tersebut dinilai sebagai upaya untuk membatasi dan meredam suara aksi. Ketika negosiasi tidak mencapai kesepakatan, aparat disebut menarik diri dari pengamanan lalu lintas, yang kemudian memicu situasi semakin tidak terkendali.

‎”Ini bukan kebetulan, tetapi indikasi adanya upaya sistematis untuk menciptakan kekacauan sebagai alasan menghentikan aksi rakyat,”ujar Flori.

‎Di sisi lain, Kapolresta Kupang menyatakan bahwa aksi tersebut tidak seharusnya digelar karena bertepatan dengan hari libur nasional dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum. Meski demikian, aparat tetap memberikan toleransi terhadap jalannya aksi.

‎Namun, pihak aliansi membantah pernyataan tersebut. Mereka menegaskan telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian, sehingga aparat seharusnya bertanggung jawab mengawal jalannya aksi, bukan membiarkan situasi menjadi tidak terkendali.

‎Dalam orasinya, aliansi juga menilai tindakan aparat mencerminkan sikap anti-demokrasi dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Mereka bahkan menyinggung adanya kecenderungan pendekatan militeristik dalam penanganan aksi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

‎”Segala bentuk kekacauan hari ini adalah bukti nyata watak anti rakyat dan anti demokrasi. Kasus kekerasan terhadap wartawan dan penelantaran keluarga adalah satu kesatuan masalah yang harus segera diselesaikan demi keadilan”tutup Flori.

‎Selain berorasi, massa aksi juga membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan dan kecaman terhadap tindakan aparat yang dinilai tidak profesional.

‎Tuntutan Massa Aksi Aliansi Peduli Demokrasi:

‎1. Menegakkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai jaminan kebebasan pers di Indonesia.

‎2. Mendesak Polda NTT segera memecat Bripka Samuel Demes Talan, pelaku pemukulan, perampasan identitas, serta ancaman dan teror terhadap wartawan.

‎3. Mendesak rezim Prabowo–Gibran bertanggung jawab penuh atas tindakan represif dan kriminalisasi terhadap rakyat yang berjuang.

‎4. Menuntut Polda NTT bertanggung jawab atas peristiwa kriminalisasi terhadap wartawan.

‎5. Wujudkan pendidikan ilmiah, demokratis, dan mengabdi pada rakyat.

‎6. Tangkap pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.

‎7. Hentikan segala bentuk intimidasi, pembungkaman, dan kekerasan fisik terhadap pers.

‎8. Tarik TNI/Polri dari Papua dan hentikan segala bentuk pelanggaran HAM di Papua.

‎9. Tolak relokasi dan berikan kepastian tanah kepada masyarakat eks-Timor Timur.

‎10. Mendesak Kapolda NTT dan Propam Polda NTT menindak tegas Bripka Samuel Demes Talan atas dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

‎11. Menuntut agar Bripka Samuel Demes Talan segera dinonaktifkan dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjamin objektivitas dan transparansi.

‎12. Meminta kepolisian memproses secara hukum dugaan penganiayaan, perampasan, dan penghalangan kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum, termasuk UU Pers.

‎13. Mendesak agar sepeda motor milik wartawan Deviandi Selan dan identitas (BPJS) milik wartawan Nino Nimnusu segera dipastikan aman, karena penyitaan tanpa dasar hukum adalah perbuatan melawan hukum.

‎14. Menuntut jaminan perlindungan terhadap wartawan korban intimidasi dan kekerasan, serta memastikan tidak ada intimidasi lanjutan terhadap korban maupun media DeteksiNTT.com.

‎15. Mendesak Propam Polda NTT transparan dalam penanganan laporan dugaan penelantaran keluarga yang telah dilaporkan istri Bripka Samuel Demes Talan sejak September 2025.

‎16. Menegaskan bahwa kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman terhadap kebebasan pers, sehingga aparat wajib menjamin keselamatan wartawan saat bertugas.

‎17. Copot Kapolda NTT yang dinilai gagal membina anggotanya.  ***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA
Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya
Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali
Fabianus Nahak Dorong Solusi Konkret untuk Gedung Polsek Raimanuk ‎

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Wednesday, 15 April 2026 - 22:32

Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  

Wednesday, 15 April 2026 - 22:04

Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎

Wednesday, 15 April 2026 - 15:19

Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali

Wednesday, 15 April 2026 - 12:56

Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45