Kantor Hukum Law Firm James Richard & Partners Memperjuangkan Hak Para Pekerja Bangunan Yang Tidak Dibayar Oleh Oknum WNA di Bali.  ‎

Wednesday, 11 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Rikhardus Ikun saat memberikan pendampingan hukum kepada klien pekerja bangunan di kantor Law Firm James Richard & Partners terkait persoalan upah kerja yang belum izin oleh oknum warga negara asing (WNA) di Bali.(Sumber Foto:Rian).

Advokat Rikhardus Ikun saat memberikan pendampingan hukum kepada klien pekerja bangunan di kantor Law Firm James Richard & Partners terkait persoalan upah kerja yang belum izin oleh oknum warga negara asing (WNA) di Bali.(Sumber Foto:Rian).

Newsline ID – Tim hukum dari Law Firm James Richard & Partners Memberikan Pendampingan Hukum kepada para pekerja bangunan yang Haknya tidak di bayar Oleh Oknum WNA di Bali, rabu, 11/03/2026.

‎”Klien kami hingga saat ini masih terus dijanjikan pembayaran oleh Oknum WNA tersebut, Namun Kewajiban itu belum juga dipenuhi.Kondisi ini menyebabkan para pekerja bangunan yang kami dampingi mengalami kesulitan ekonomi,” ujar Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr.

‎Ia menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera melayangkan Surat Teguran Hukum (Somasi) kepada oknum WNA yang bersangkutan,untuk menuntut Hak para pekerja tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Sebagai kuasa hukum, Kami berkomitmen memperjuangkan Hak Para pekerja bangunan tersebut, ini komitmen kami untuk memberikan pelayanan Hukum terbaik bagi masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum,” pungkasnya.

‎Rikhardus Ikun,S.H.,M.H.,C.MSP.,C.NSP,.C.LFS.,C.CPr.Merupakan Pimpinan LAW FIRM JAMES RICHARD & PARTNERS,serta menjabat sebagai Ketua DPW PERADI Utama bali.***

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana
‎Dari Kupang untuk Papua: FOKMAP-NTT Perkuat Solidaritas di Usia ke-IX ‎
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Hak Pekerja Proyek Akhirnya Dibayar, Law Firm James Richard Tempuh Jalur Humanis dan Tegas
GMNI Kupang Gelar Nobar Film Pesta Babi, Bahas PSN dan Situasi Papua

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Tuesday, 26 May 2026 - 18:24

Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46