Warga Poco Leok Menang di PTUN, Walhi NTT : Negara Tak Boleh Mejadi Alat Untuk Membungkam Suara Rakyat ‎

Tuesday, 10 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah masyarakat adat dari 10 Gendang Poco Leok menggelar aksi unjuk rasa menolak proyek geothermal pada 5 Juni 2025.(Foto: Istimewa)

Sejumlah masyarakat adat dari 10 Gendang Poco Leok menggelar aksi unjuk rasa menolak proyek geothermal pada 5 Juni 2025.(Foto: Istimewa)

Newsline NTT – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yang menyatakan tindakan Bupati Manggarai, Herybertus Gerardus Laju Nabit, sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan pejabat pemerintahan merupakan kemenangan penting bagi perjuangan masyarakat adat Poco Leok. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa kekuasaan negara tidak boleh digunakan secara ugal-ugalan untuk membungkam suara rakyat.

‎Putusan yang diumumkan pada 10 Maret 2026 tersebut mengabulkan sebagian gugatan Agustinus Tuju, perwakilan masyarakat adat Poco Leok, yang menggugat tindakan intimidasi yang dilakukan Bupati Manggarai saat aksi unjuk rasa warga pada 5 Juni 2025 di Ruteng. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum melalui intimidasi dan ancaman merupakan tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Lima saksi dari penggugat Agustinus Tuju saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PTUN Kupang. Dok. Media WALHI NTT/Yudinto

‎Bagi WALHI NTT, putusan ini merupakan manifestasi perlindungan terhadap hak-hak warga negara, khususnya masyarakat adat yang selama ini kerap menghadapi tekanan ketika mempertahankan ruang hidupnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT Yuvensius Stefanus Nonga, menegaskan bahwa putusan ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik tidak memiliki legitimasi untuk menggunakan kekuasaan guna menekan atau mengintimidasi warga yang memperjuangkan haknya.

‎“Putusan ini mempertegas bahwa tindakan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum merupakan pelanggaran hukum. Pejabat negara tidak boleh menggunakan jabatan dan kekuasaan untuk membungkam kritik masyarakat, apalagi ketika masyarakat sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya,” kata Yuven.

‎Menurutnya, kasus yang dialami masyarakat adat Poco Leok menunjukkan bahwa konflik pembangunan sering kali disertai praktik intimidasi, kriminalisasi, serta berbagai bentuk tekanan terhadap warga yang menolak proyek-proyek yang dianggap mengancam keberlanjutan hidup mereka.

‎Sejak rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 dan 6 diperluas ke wilayah Poco Leok, masyarakat adat dari sepuluh kampung adat atau *gendang* di wilayah tersebut secara konsisten menyuarakan penolakan. Mereka khawatir proyek tersebut akan merusak tanah ulayat, sumber air, lahan pertanian, serta tatanan sosial-budaya masyarakat adat yang telah terbangun selama generasi.

‎Pengembangan proyek geotermal di wilayah Poco Leok juga tidak dapat dilepaskan dari berbagai persoalan mendasar terkait tata kelola lingkungan dan perlindungan wilayah adat. Hingga saat ini, kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak terhadap sumber air, stabilitas tanah, serta keberlanjutan sistem pertanian lokal belum dijawab secara memadai oleh pemerintah maupun pengembang proyek.

‎Karena itu, konflik di Poco Leok mencerminkan persoalan struktural dalam kebijakan pembangunan energi di Indonesia. Proyek-proyek yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi kerap dijalankan dengan pendekatan yang tidak demokratis serta minim partisipasi masyarakat.

‎“Transisi energi seharusnya menjadi jalan menuju masa depan yang lebih adil secara ekologis dan sosial. Namun dalam praktiknya, banyak proyek energi justru dijalankan tanpa persetujuan masyarakat dan tanpa informasi yang memadai. Ketika proyek dipaksakan, yang terjadi bukanlah transisi energi yang adil, melainkan reproduksi konflik dan ketidakadilan baru,” kata Yuven.

‎Audit independen yang dilakukan oleh lembaga pendanaan Jerman, Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW), sebelumnya juga menemukan bahwa masyarakat Poco Leok tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai proyek tersebut, meskipun mereka merupakan pihak yang paling terdampak. Audit tersebut bahkan merekomendasikan agar pengembang proyek menghindari pendekatan koersif dalam berinteraksi dengan masyarakat.

‎Menurut Yuven, pola tersebut menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan pendekatan keamanan dalam menangani konflik sumber daya alam. Dalam situasi seperti ini, warga yang mempertahankan ruang hidupnya justru sering diberi stigma sebagai penghambat pembangunan.

‎Putusan PTUN Kupang yang menyatakan tindakan intimidasi sebagai perbuatan melanggar hukum juga memiliki makna penting bagi perwujudan demokrasi di tingkat lokal. Keputusan tersebut menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dihalangi oleh pejabat negara.

‎“Putusan ini adalah pengingat bahwa warga yang melakukan aksi protes bukanlah kriminal. Mereka adalah warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyuarakan keadilan. Negara seharusnya hadir melindungi hak tersebut, bukan justru menjadi pihak yang menakut-nakuti masyarakat,” kata Yuven.

‎Meski demikian, dalam keseluruhan amar putusan tersebut, pengadilan belum mengabulkan seluruh tuntutan warga, termasuk permintaan maaf secara terbuka serta kompensasi atas dampak psikologis yang dialami masyarakat akibat intimidasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemulihan penuh bagi korban intimidasi masih belum sepenuhnya terwujud.

‎Oleh karena itu, WALHI NTT menegaskan bahwa putusan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mengubah pendekatan dalam menangani konflik pembangunan di wilayah masyarakat adat.

‎Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap proyek pembangunan, termasuk proyek energi, dijalankan dengan menghormati hak masyarakat adat atas wilayahnya. Selain itu, pemerintah juga harus menjamin proses partisipasi yang bermakna melalui prinsip Persetujuan Bebas, Didahului, dan Diinformasikan Secara Lengkap (Free, Prior and Informed Consent/FPIC)

‎Lebih jauh, WALHI NTT menilai bahwa penyelesaian konflik di Poco Leok tidak cukup hanya dengan melanjutkan proyek sambil “mengelola konflik”. Pemerintah harus terlebih dahulu mengakui dan menghormati hak masyarakat adat atas tanah serta wilayah kelola mereka sebagai dasar utama penyelesaian konflik yang adil.

‎“Perjuangan masyarakat Poco Leok menunjukkan bahwa mempertahankan ruang hidup bukanlah tindakan melawan hukum. Justru sebaliknya, masyarakat sedang menjaga keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mereka. Negara harus berhenti memandang perjuangan ini sebagai ancaman,” tutup Yuven.

‎Penanggung Jawab Rilis:Yuvensius Stefanus Nonga,Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT

‎Kontak:+62 822 2888 2044***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎
Soal Pemecatan 4 Pegawai KONI NTT, Ketua DPC GMNI Kupang: Tunggu Klarifikasi, Jangan Ada Rekayasa Opini Jelang PON 2028
Praktik Pembayaran Sewa Villa dengan Crypto oleh Oknum WNA di Bali Jadi Sorotan

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Thursday, 21 May 2026 - 12:07

Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46