WALHI NTT Nilai Kasus Erasmus Frans Mandato sebagai Kriminalisasi Pembela Lingkungan ‎

Tuesday, 10 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga,menyampaikan sikap terkait kasus Erasmus Frans Mandato yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.(Sumbe Foto: WALHI NTT)

Direktur WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga,menyampaikan sikap terkait kasus Erasmus Frans Mandato yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.(Sumbe Foto: WALHI NTT)

Neswline NTT –Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa perkara hukum yang sedang disidangkan terhadap Erasmus Frans Mandato bukanlah perkara sederhana tentang unggahan di media sosial. Perkara ini adalah tentang ruang hidup. Tentang akses publik atas wilayah pesisir. Tentang hak masyarakat untuk bersuara ketika lingkungan dan sumber penghidupannya terancam.(06/03/2026).

Erasmus dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah tulisan di Facebook pada 24 Januari 2025. Dalam unggahan tersebut, ia memprotes penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a oleh investor yang mengembangkan usaha pariwisata di kawasan itu. Padahal, jalan yang ditutup merupakan aset negara dan dibangun menggunakan anggaran publik

Ia menjelaskan bahwa terdapat dua akses jalan yang ditutup. Pertama, akses di samping lapangan sepak bola Desa Bo’a yang pembangunannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao tahun 2018. Kedua, akses di samping SDN Bo’a yang sejak tahun 2012 telah ditetapkan sebagai jalan desa melalui musyawarah masyarakat dan dibangun menggunakan dana desa dengan kondisi perkerasan (sirtu). Kedua jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat menuju Pantai Bo’a, namun ditutup secara sepihak oleh investor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjerat kritik lingkungan dengan UU ITE adalah bentuk pembungkaman partisipasi publik. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Direktur Eksektif Daerah Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H Menilai apa yang dilakukan Erasmus adalah memperjuangkan akses publik terhadap ruang pesisir bagian dari lingkungan hidup yang dijamin konstitusi. UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kebebasan menyampaikan pendapat. Jika kritik terhadap kebijakan publik dapat dipidana, maka demokrasi kehilangan maknanya.

Lanjut Yuvensius, WALHI NTT melihat perkara ini memiliki karakteristik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis masyarakat terhadap kebijakan dan kepentingan ekonomi. “Praktik ini berbahaya karena menciptakan efek jera (chilling effect) bagi warga lain yang ingin bersuara membela ruang hidupnya”.

Jika satu warga Rote dapat dipidana karena membela akses pantai, maka setiap warga di NTT berpotensi mengalami hal serupa ketika mereka menolak tambang, menolak perampasan pesisir, atau menolak proyek-proyek yang merusak lingkungan, jelasnya.

Maka dari itu, WALHI NTT menegaskan;

1. Perkara ini harus dilihat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.

2. Pasal 66 UU PPLH wajib menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini.

3. Penggunaan UU ITE untuk membungkam kritik lingkungan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

4. Negara berkewajiban melindungi pembela lingkungan, bukan justru mengkriminalkannya.

Walhi NTT, Kata Yuven, Mendesak majelis hakim untuk memeriksa perkara ini secara jernih, adil, dan konstitusional, serta menempatkannya dalam kerangka perlindungan hak atas lingkungan hidup. Ini bukan soal Facebook, ini soal ruang hidup. Ini soal hak masyarakat Rote untuk mengakses pantainya sendiri.

“Ini soal masa depan demokrasi lingkungan di Nusa Tenggara Timur. Apabila kriminalisasi terhadap pembela lingkungan terus dibiarkan, maka NTT sedang diarahkan pada situasi di mana yang dilindungi adalah investasi, sementara yang dikorbankan adalah warga dan ruang hidupnya”.

WALHI NTT akan terus mengawal proses persidangan ini, menggalang solidaritas publik, dan memastikan prinsip Anti-SLAPP ditegakkan dalam sistem hukum Indonesia.

Hidup rakyat yang membela lingkungan!

Penanggungjawab Rilis: Yuvensius Stefanus Nonga (Direktur WALHI NTT)

Contact Person: (+62 822-2888-2044)***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 20:57

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE

Wednesday, 26 August 2026 - 20:02

81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Berita Terbaru