Koalisi Masyarakat Sipil, Audensi dengan Pemda Sumba Timur Desak Segera Menghentikan Tambang Emas Ilegal di Wanggameti  ‎

Saturday, 28 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana berlangsungnya Audensi Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil bersama Pemda Sumba Timur (Bupati, Wakil Bupati & Asisten II Sumba Timur) Foto :Doc. Koalisi Sipil/Yudianto 
‎

Suasana berlangsungnya Audensi Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil bersama Pemda Sumba Timur (Bupati, Wakil Bupati & Asisten II Sumba Timur) Foto :Doc. Koalisi Sipil/Yudianto ‎

Newsline NTT – Waingapu,25 Februari 2026.Aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Sumba Timur terus meluas dan menimbulkan kekhawatiran serius bagi masyarakat.Pertama kali mencuat pada mei 2025, praktik tersebut berkembang hingga ke kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) yang menjadi sumber utama kehidupan masyarakat.Dampaknya tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga merembet pada kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan warga sekitar.

‎Wilayah yang terdampak mencakup kawasan hulu enam sungai utama: DAS Kambaniru, Melolo, Kawangu, Watumbaka, Kadumbul, dan Nggongi. Sungai-sungai ini menghidupi 13 kecamatan, 52 desa, dan 8 kelurahan di Kabupaten Sumba Timur. Kerusakan di wilayah hulu berarti ancaman langsung bagi ketersediaan air bersih, pertanian, peternakan, dan ketahanan pangan ribuan keluarga.

‎Sebagian besar titik tambang berada di kawasan penyangga Taman Nasional Laiwangi Wanggameti, yang merupakan bagian dari bentang alam konservasi Taman Nasional Matalawa. Kawasan ini memiliki peran penting untuk dalam menjaga dalama menjaga sistem hidrologi dan ekosistem sabana khas Sumba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ekspansi Tambang dan Modus Operasi

‎Koalisi Masyarakat Sipil Sumba Timur yang terdiri dari Stimulant Institute, PELITA, Bumi Lestari, YKPAI, SID, KOPPESDA, Kawan Baik, LPA Sumba Timur, SOPAN Sumba, FPRB ST, AMAN Sumba Timur, dan WALHI NTT menemukan bahwa titik-titik tambang tersebar di desa-desa hulu seperti Ramuk, Mahaniwa, Katikuwai, Wanggameti, Katikutana, Karipi, Praibokul, Bila, Laimeta, Mahu Bokul, dan Maidang. Aktivitas juga meluas ke Tandulajangga, Kiritana, hingga Kelurahan Lumbukore.

‎Metode yang digunakan beragam mulai dari pendulangan tradisional, penggalian dan penyaringan material di bantaran sungai, serta penggunaan mesin sedot air bertekanan tinggi.kegiatan umumnya dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan. Selain mengubah bentang alam dan merusak vegetasi hutan, praktik ini telah menimbulkan korban jiwa akibat kecelakaan kerja di lokasi tambang.

‎Ancaman Serius terhadap Ekosistem Hulu DAS

‎Kerusakan hulu DAS adalah ancaman jangka panjang yang dampaknya melampaui generasi saat ini. Penggalian masif di bantaran sungai mempercepat erosi dan sedimentasi.Sementara hilangnya tutupan vegetasi memperlemah daya serap tanah. Akibatnya risiko banjir bandang meningkat saat musim hujan, sekaligus memperparah kekeringan di musim kemarau.

Potret Kerusakan Lingkungan di Kawasan Penyangga Taman Nasional Laiwangi Wanggameti. Foto:(Koalisi masyarakat sipil).
Potret Kerusakan Lingkungan di Kawasan Penyangga Taman Nasional Laiwangi Wanggameti. Foto:(Koalisi masyarakat sipil).

‎Sumba Timur memiliki karakter iklim semi-arid dengan curah hujan relatif rendah, sekitar 1.600–2.000 mm per tahun. Dalam kondisi ekologis yang sudah rentan, gangguan di wilayah tangkapan air akan secara langsung memengaruhi debit sungai, kualitas air, dan keberlanjutan sistem pertanian tadah hujan yang menjadi tumpuan ekonomi lokal.

‎Selain itu, penggunaan merkuri dalam proses pemisahan emas menambah dimensi krisis yang lebih serius. Berdasarkan penelitian Nexus3 Foundation, pertambangan emas skala kecil di Indonesia menyumbang 69,7% emisi merkuri nasional. Merkuri mencemari air, tanah, dan biota perairan, lalu masuk ke rantai makanan. Paparan jangka panjang berdampak pada gangguan saraf, penurunan fungsi kognitif anak, gangguan perkembangan janin, serta berbagai penyakit kronis lainnya.

‎Dengan demikian, yang terancam bukan hanya lanskap hutan, melainkan kualitas hidup generasi Sumba Timur ke depan.

‎Dampak Sosial, Budaya, dan Ekonomi: Euforia yang Menyesatkan

‎Euforia emas membawa perubahan sosial yang signifikan. Sejumlah anak dilaporkan putus sekolah karena terlibat atau terdampak aktivitas tambang. Pelayanan pemerintahan desa terganggu karena aparat dan warga terseret arus ekonomi instan. Konflik horizontal antarwarga muncul akibat perebutan lokasi tambang.

‎Secara budaya, perubahan orientasi hidup dari pertanian dan peternakan menuju eksploitasi tambang memperlemah nilai komunal masyarakat Sumba yang selama ini bertumpu pada relasi sosial, tanah, dan ternak sebagai simbol kesejahteraan. Ketergantungan pada ekonomi ekstraktif yang tidak berkelanjutan berpotensi menciptakan kerentanan baru ketika sumber emas menipis.

‎Ironisnya, aktivitas ini tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Pendapatan Asli Desa (PADes). Negara dan daerah menanggung dampak ekologis dan sosial, sementara keuntungan ekonomi mengalir tanpa tata kelola yang jelas.

Audiensi dengan Pemerintah Daerah

‎Merespons situasi ini, Koalisi Masyarakat Sipil Sumba Timur menggelar audiensi dengan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur. Koalisi mendesak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penghentian aktivitas tambang emas ilegal, disertai langkah penegakan hukum dan pengawasan terpadu.

‎Dalam pertemuan tersebut, Bupati menegaskan bahwa sikap pemerintah daerah sejalan dengan koalisi masyarakat sipil, yakni menolak segala bentuk aktivitas tambang di Sumba Timur. Isu ini juga akan dibahas dalam forum FORKOMPIMDA untuk memastikan koordinasi lintas sektor.

‎Wakil Bupati, menyampaikan komitmen untuk mengevaluasi kebijakan pembangunan agar tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Sementara itu, Asisten II Pemda, Yuulis Ngenju, menekankan pentingnya solusi ekonomi alternatif melalui skema padat karya, penguatan jaring pengaman sosial, serta transisi mata pencaharian berbasis potensi lokal.

‎Jalan Keluar: Perlindungan Hulu sebagai Investasi Masa Depan

‎Koalisi menegaskan bahwa perlindungan kawasan penyangga Taman Nasional Laiwangi Wanggameti adalah langkah strategis dan tidak bisa ditawar. Menjaga hulu DAS berarti menjaga air, pangan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat Sumba Timur.

Langkah strategis, Koalisi Sipil Mendorong :

‎1. Penerbitan SK penghentian aktivitas tambang emas ilegal.

‎2. Penegakan hukum tegas dan berkeadilan terhadap pelaku dan jaringan pendukungnya.

‎3. Pengawasan menyeluruh terhadap rantai produksi dan distribusi emas ilegal.

‎4. Menjadikan perlindungan wilayah penyangga sebagai prioritas pembangunan daerah 2025–2029.

‎5. Kolaborasi multipihak untuk pemulihan ekosistem dan penguatan ekonomi masyarakat hulu DAS.

‎6. Pengembangan ekonomi hijau berbasis potensi lokal seperti pertanian konservasi, komoditas bernilai tambah, dan wisata alam.

Menjaga Sumba Timur dari Krisis Ekologis

‎Audiensi ini menegaskan kesamaan sikap antara pemerintah daerah dan masyarakat sipil: menolak tambang emas ilegal demi keberlanjutan ekologis dan sosial budaya. Namun komitmen harus segera diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret dan tindakan lapangan.

‎Perlindungan wilayah penyangga kawasan konservasi bukan sekadar agenda lingkungan hidup. Ia adalah investasi jangka panjang bagi keberlanjutan Sumba Timur. Tanpa air yang bersih dan hutan yang terjaga, tidak ada pertanian yang bertahan, tidak ada ketahanan pangan, dan tidak ada masa depan yang aman bagi generasi mendatang.

‎Bagi Koalisi Masyarakat Sipil Sumba Timur menghentikan tambang emas ilegal hari ini adalah langkah yang sangat penting untuk menyelamatkan kehidupan esok hari.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎
Soal Pemecatan 4 Pegawai KONI NTT, Ketua DPC GMNI Kupang: Tunggu Klarifikasi, Jangan Ada Rekayasa Opini Jelang PON 2028
Praktik Pembayaran Sewa Villa dengan Crypto oleh Oknum WNA di Bali Jadi Sorotan

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Thursday, 21 May 2026 - 12:07

Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46