Tambang Emas Ilegal Ancam Kawasan Penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti, Sumba Harus Diselamatkan dari Industri Ekstraktif ‎

Saturday, 21 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Behar Nggalimara, S. H., M. H Staf Divisi Hukum Walhi NTT Foto: Media WALHI NTT/Yulianto

Yulianto Behar Nggalimara, S. H., M. H Staf Divisi Hukum Walhi NTT Foto: Media WALHI NTT/Yulianto

Newsline NTT – Waingapu, 21 Februari 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menyampaikan keprihatinan serius atas maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti yang terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Sumba Timur, antara lain Karipi, Wanggameti, Mahaniwa, Ramuk, Katikutana, Katikuwai, dan Praibokul. Aktivitas ini mengancam kawasan strategis yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga sistem tata air, habitat spesies endemik dan dilindungi, kawasan tangkapan air utama, serta benteng ekologis terhadap kekeringan di Pulau Sumba.

‎Wilayah penyangga taman nasional tersebut merupakan kawasan hulu dari enam daerah aliran sungai (DAS) utama di Sumba Timur, yaitu DAS Kambaniru, DAS Melolo, DAS Kawangu, DAS Watumbaka, DAS Kadumbul, dan DAS Nggongi. DAS-DAS ini menopang kehidupan 13 kecamatan, 52 desa, dan 8 kelurahan atau hampir 50% wilayah administratif Sumba Timur. Kerusakan di wilayah hulu secara langsung mengancam ketahanan air, pangan, serta keselamatan ekologis masyarakat di wilayah hilir, terlebih dalam konteks Sumba Timur yang rentan terhadap kekeringan dan krisis iklim.

‎Aktivitas tambang emas ilegal, meskipun dilakukan secara manual, tetap menimbulkan dampak lingkungan serius berupa deforestasi, rusaknya vegetasi penyangga air, erosi dan longsor di kawasan berbukit, sedimentasi sungai, kerusakan mata air, serta potensi pencemaran merkuri dan sianida. Penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas sangat berisiko mencemari rantai makanan dan mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin atau di kawasan konservasi dan kawasan hutan jelas melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan tersebut memungkinkan penindakan tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengorganisir, membiayai, dan mengambil keuntungan dari praktik perusakan lingkungan tersebut.

‎Namun demikian, WALHI NTT menegaskan bahwa persoalan di Sumba tidak berhenti pada soal legal atau ilegalnya aktivitas pertambangan. Akar persoalannya adalah ketidakcocokan model industri ekstraktif dengan karakter ekologis Pulau Sumba itu sendiri. Baik tambang ilegal maupun tambang yang mengantongi izin resmi tetap membawa konsekuensi kerusakan yang tidak sebanding dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan Sumba yang sangat terbatas dan rapuh.

‎Pulau Sumba merupakan wilayah kepulauan kecil dengan bentang alam berbukit, lapisan tanah tipis, tutupan vegetasi terbatas, serta sistem hidrologi yang sangat bergantung pada kawasan hulu dan tutupan hutan. Curah hujan yang tidak merata dan musim kemarau panjang menjadikan Sumba sebagai wilayah yang secara historis menghadapi ancaman kekeringan. Dalam kondisi ekologis seperti ini, pembukaan lahan tambang—baik dalam tahap eksplorasi maupun eksploitasi—akan mempercepat degradasi tanah, mengurangi daya serap air, memperbesar limpasan permukaan, serta memperparah krisis air di masa mendatang.

‎Legalitas izin tidak menghapus dampak ekologis. Tambang legal tetap membutuhkan pembukaan kawasan dalam skala luas, pembangunan infrastruktur jalan, perubahan bentang alam permanen, serta penggunaan bahan kimia berbahaya. Dokumen AMDAL sekalipun tidak dapat mengembalikan fungsi ekologis hulu DAS yang telah rusak atau memulihkan mata air yang tercemar. Dalam konteks pulau dengan daya dukung terbatas seperti Sumba, satu titik kerusakan di wilayah hulu dapat berdampak sistemik terhadap pertanian, peternakan, dan sumber penghidupan masyarakat adat serta komunitas lokal di wilayah hilir.

‎Sumba juga memiliki kekayaan budaya dan sistem pengetahuan lokal yang sangat erat dengan tanah, air, dan ruang hidup. Model pembangunan berbasis pertambangan berpotensi memicu konflik agraria, perampasan ruang hidup, serta meminggirkan masyarakat adat dari wilayah kelola tradisionalnya. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa kehadiran tambang—bahkan yang berstatus legal—kerap melahirkan ketimpangan sosial, polarisasi di tingkat komunitas, serta kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.

‎Dari sudut pandang keadilan ekologis dan antar generasi, tambang di Sumba merupakan bentuk ekstraksi jangka pendek yang mengorbankan keselamatan ekologis jangka panjang. Manfaat ekonomi yang bersifat sementara tidak sebanding dengan risiko permanen terhadap sistem tata air, keanekaragaman hayati, ketahanan pangan, dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. Sumba bukan wilayah industri ekstraktif; Sumba adalah pulau dengan daya dukung terbatas yang harus dijaga sebagai ruang hidup, bukan dikorbankan untuk kepentingan investasi tambang.

‎WALHI NTT mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti serta menindak tegas pelaku dan pihak yang memfasilitasi praktik tersebut. Pengawasan menyeluruh terhadap rantai praktik pertambangan, termasuk pendanaan, distribusi, dan perdagangan emas ilegal, harus diperkuat.

‎Lebih jauh, WALHI NTT mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk tidak membuka ruang bagi pertambangan dalam bentuk apa pun di Pulau Sumba, baik ilegal maupun legal. Kebijakan pembangunan di Sumba harus diarahkan pada penguatan ekonomi berbasis agroekologi, peternakan berkelanjutan, perlindungan hutan dan sumber air, serta pengembangan energi terbarukan skala komunitas yang tidak merusak ruang hidup. Perlindungan Sumba sebagai pulau dengan karakter ekologis rentan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga.

‎Sumba harus diselamatkan dari ekspansi industri ekstraktif demi keberlanjutan kehidupan hari ini dan masa depan.***

‎Penanggung Jawab Rilis: Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H.

‎Divisi Hukum WALHI NTT

‎Contact Person: 0852 3924 5552

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎
Soal Pemecatan 4 Pegawai KONI NTT, Ketua DPC GMNI Kupang: Tunggu Klarifikasi, Jangan Ada Rekayasa Opini Jelang PON 2028

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46