Delapan Tahun Tanpa Tersangka, Penyidikan Risalah Tanah Kayu Putih Masih Berjalan ‎

Tuesday, 17 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan surat panggilan saksi  sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Foto:(Doc.Istimewa)

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan surat panggilan saksi sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Foto:(Doc.Istimewa)

Newsline NTT – Penyidikan dugaan penggunaan dokumen bermasalah dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, hingga kini masih berlanjut tanpa adanya penetapan tersangka. Perkara yang telah bergulir sejak 2018 itu kembali memasuki tahap pendalaman oleh penyidik.

‎Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/765/VIII/2018/SPKT Res Kupang Kota tertanggal 30 Agustus 2018 yang ditangani Polres Kupang Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya keterangan yang dipersoalkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A, yang menjadi bagian dari proses administratif penerbitan sejumlah SHM pada 2016.

‎Pelapor mempertanyakan keabsahan risalah tersebut karena diduga disusun pada masa transisi jabatan lurah. Dalam kronologi yang dilampirkan, disebutkan bahwa pada Januari hingga Februari 2016 terjadi pergantian pejabat lurah, namun dokumen risalah masih mencantumkan nama pejabat sebelumnya. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pelaporan kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Gelar perkara di tingkat Polda

‎Perkembangan terbaru tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal Februari 2026. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa perkara telah digelar di tingkat Polda NTT pada 11 Februari 2026.

‎Hasil gelar perkara tersebut merekomendasikan agar penyidik melanjutkan pendalaman dengan memeriksa kembali pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen risalah panitia tanah. Rekomendasi itu juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum memasuki tahap penetapan tersangka.

‎Pemeriksaan saksi kembali dilakukan

‎Pada Februari 2026, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada salah satu saksi untuk dimintai keterangan tambahan. Dalam surat tersebut disebutkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP junto Pasal 263 KUHP, yang berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan dalam akta autentik serta dugaan pemalsuan dokumen.

‎Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan klarifikasi guna memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.

‎Proses panjang jadi sorotan

‎Lamanya penanganan perkara yang telah berlangsung selama delapan tahun menjadi perhatian berbagai pihak. Sejak dilaporkan pada 2018, perkara ini belum menghasilkan kepastian hukum berupa penetapan tersangka maupun penghentian penyidikan secara resmi.

‎Pelapor juga menyoroti pentingnya pemeriksaan dokumen pendukung administrasi pertanahan, seperti warkah tanah dan kartu biru, serta kemungkinan menghadirkan keterangan ahli untuk menilai aspek hukum dari dokumen yang dipersoalkan.

‎Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai adanya unsur pidana yang terbukti atau pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

‎Menunggu kepastian hukum

‎Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan dokumen administratif yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah. Risalah panitia tanah merupakan bagian penting dalam proses sebelum sertifikat diterbitkan oleh instansi pertanahan.

‎Setiap keberatan terhadap keabsahan dokumen tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan. Hingga berita ini dipublikasikan, penyidikan masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

‎Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Seluruh dugaan masih berada dalam tahap penyidikan dan belum diputuskan oleh pengadilan.***

Penulis : Johannes Bentah

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Audiensi Bersama Wakil Wali Kota, Jordan Geru Angkat Persoalan Infrastruktur Kota Kupang ‎
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Friday, 29 May 2026 - 11:38

Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46