Delapan Tahun Tanpa Tersangka, Penyidikan Risalah Tanah Kayu Putih Masih Berjalan ‎

Tuesday, 17 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan surat panggilan saksi  sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Foto:(Doc.Istimewa)

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan surat panggilan saksi sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Foto:(Doc.Istimewa)

Newsline NTT – Penyidikan dugaan penggunaan dokumen bermasalah dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, hingga kini masih berlanjut tanpa adanya penetapan tersangka. Perkara yang telah bergulir sejak 2018 itu kembali memasuki tahap pendalaman oleh penyidik.

‎Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/765/VIII/2018/SPKT Res Kupang Kota tertanggal 30 Agustus 2018 yang ditangani Polres Kupang Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya keterangan yang dipersoalkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A, yang menjadi bagian dari proses administratif penerbitan sejumlah SHM pada 2016.

‎Pelapor mempertanyakan keabsahan risalah tersebut karena diduga disusun pada masa transisi jabatan lurah. Dalam kronologi yang dilampirkan, disebutkan bahwa pada Januari hingga Februari 2016 terjadi pergantian pejabat lurah, namun dokumen risalah masih mencantumkan nama pejabat sebelumnya. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pelaporan kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Gelar perkara di tingkat Polda

‎Perkembangan terbaru tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal Februari 2026. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa perkara telah digelar di tingkat Polda NTT pada 11 Februari 2026.

‎Hasil gelar perkara tersebut merekomendasikan agar penyidik melanjutkan pendalaman dengan memeriksa kembali pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen risalah panitia tanah. Rekomendasi itu juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum memasuki tahap penetapan tersangka.

‎Pemeriksaan saksi kembali dilakukan

‎Pada Februari 2026, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada salah satu saksi untuk dimintai keterangan tambahan. Dalam surat tersebut disebutkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP junto Pasal 263 KUHP, yang berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan dalam akta autentik serta dugaan pemalsuan dokumen.

‎Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan klarifikasi guna memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.

‎Proses panjang jadi sorotan

‎Lamanya penanganan perkara yang telah berlangsung selama delapan tahun menjadi perhatian berbagai pihak. Sejak dilaporkan pada 2018, perkara ini belum menghasilkan kepastian hukum berupa penetapan tersangka maupun penghentian penyidikan secara resmi.

‎Pelapor juga menyoroti pentingnya pemeriksaan dokumen pendukung administrasi pertanahan, seperti warkah tanah dan kartu biru, serta kemungkinan menghadirkan keterangan ahli untuk menilai aspek hukum dari dokumen yang dipersoalkan.

‎Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai adanya unsur pidana yang terbukti atau pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

‎Menunggu kepastian hukum

‎Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan dokumen administratif yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah. Risalah panitia tanah merupakan bagian penting dalam proses sebelum sertifikat diterbitkan oleh instansi pertanahan.

‎Setiap keberatan terhadap keabsahan dokumen tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan. Hingga berita ini dipublikasikan, penyidikan masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

‎Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Seluruh dugaan masih berada dalam tahap penyidikan dan belum diputuskan oleh pengadilan.***

Penulis : Johannes Bentah

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru