Newsline NTT – Keluarga korban dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, menyampaikan kekecewaan terhadap proses penanganan hukum yang dinilai berjalan lambat di Polres Kupang.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi dengan Nomor Polisi:LP/B/15/1/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA-NTT pada 14 Januari 2026. Namun, hingga lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kekecewaan itu disampaikan keluarga korban saat ditemui media pada Rabu, 11 Februari 2026, di Kecamatan Kupang Timur. Salah satu perwakilan keluarga, SH, mengatakan pihaknya merasa tidak mendapatkan kepastian hukum sejak laporan disampaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami kecewa karena sudah satu bulan sejak laporan dibuat, tetapi belum ada surat atau pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Menurut SH, keluarga korban terus menunggu tindak lanjut dari aparat kepolisian. Namun, upaya komunikasi yang dilakukan sejauh ini belum membuahkan kejelasan.
“Sejak kami melapor, kami hanya menunggu tindak lanjut. Pihak kepolisian pernah menyampaikan akan datang ke rumah, tetapi sampai sekarang belum terealisasi. Bahkan pesan yang kami kirim melalui WhatsApp juga belum mendapat tanggapan,” ungkapnya.
Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara serius dan profesional, mengingat kasus yang dilaporkan menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, karena ini menyangkut masa depan anak di bawah umur. Kami ingin ada kejelasan dan penanganan yang tegas,” tambahnya.
Selain itu, keluarga korban juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah aktivis dan organisasi mahasiswa agar turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Salah satunya adalah Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF).
“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman mahasiswa yang tergabung dalam IKIF agar ikut mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban masih menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian terkait penanganan laporan tersebut.***
Penulis : Sardiyanto
Editor : Redaksi









