Keluarga Korban Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Polres Kupang ‎

Saturday, 14 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat tanda terima laporan.Foto:Doc.Istimewa

Surat tanda terima laporan.Foto:Doc.Istimewa

Newsline NTT – Keluarga korban dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, menyampaikan kekecewaan terhadap proses penanganan hukum yang dinilai berjalan lambat di Polres Kupang.

‎Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi dengan Nomor Polisi:LP/B/15/1/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA-NTT  pada 14 Januari 2026. Namun, hingga lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

‎Kekecewaan itu disampaikan keluarga korban saat ditemui media pada Rabu, 11 Februari 2026, di Kecamatan Kupang Timur. Salah satu perwakilan keluarga, SH, mengatakan pihaknya merasa tidak mendapatkan kepastian hukum sejak laporan disampaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Kami kecewa karena sudah satu bulan sejak laporan dibuat, tetapi belum ada surat atau pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini,” ujarnya.

‎Menurut SH, keluarga korban terus menunggu tindak lanjut dari aparat kepolisian. Namun, upaya komunikasi yang dilakukan sejauh ini belum membuahkan kejelasan.

‎“Sejak kami melapor, kami hanya menunggu tindak lanjut. Pihak kepolisian pernah menyampaikan akan datang ke rumah, tetapi sampai sekarang belum terealisasi. Bahkan pesan yang kami kirim melalui WhatsApp juga belum mendapat tanggapan,” ungkapnya.

‎Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara serius dan profesional, mengingat kasus yang dilaporkan menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

‎“Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, karena ini menyangkut masa depan anak di bawah umur. Kami ingin ada kejelasan dan penanganan yang tegas,” tambahnya.

‎Selain itu, keluarga korban juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah aktivis dan organisasi mahasiswa agar turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Salah satunya adalah Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF).

‎“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman mahasiswa yang tergabung dalam IKIF agar ikut mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.

‎Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban masih menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian terkait penanganan laporan tersebut.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi
Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Berita Terkait

Tuesday, 21 July 2026 - 10:05

Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru