Keluarga Korban Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Polres Kupang ‎

Saturday, 14 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat tanda terima laporan.Foto:Doc.Istimewa

Surat tanda terima laporan.Foto:Doc.Istimewa

Newsline NTT – Keluarga korban dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, menyampaikan kekecewaan terhadap proses penanganan hukum yang dinilai berjalan lambat di Polres Kupang.

‎Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi dengan Nomor Polisi:LP/B/15/1/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA-NTT  pada 14 Januari 2026. Namun, hingga lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

‎Kekecewaan itu disampaikan keluarga korban saat ditemui media pada Rabu, 11 Februari 2026, di Kecamatan Kupang Timur. Salah satu perwakilan keluarga, SH, mengatakan pihaknya merasa tidak mendapatkan kepastian hukum sejak laporan disampaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Kami kecewa karena sudah satu bulan sejak laporan dibuat, tetapi belum ada surat atau pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini,” ujarnya.

‎Menurut SH, keluarga korban terus menunggu tindak lanjut dari aparat kepolisian. Namun, upaya komunikasi yang dilakukan sejauh ini belum membuahkan kejelasan.

‎“Sejak kami melapor, kami hanya menunggu tindak lanjut. Pihak kepolisian pernah menyampaikan akan datang ke rumah, tetapi sampai sekarang belum terealisasi. Bahkan pesan yang kami kirim melalui WhatsApp juga belum mendapat tanggapan,” ungkapnya.

‎Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara serius dan profesional, mengingat kasus yang dilaporkan menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

‎“Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, karena ini menyangkut masa depan anak di bawah umur. Kami ingin ada kejelasan dan penanganan yang tegas,” tambahnya.

‎Selain itu, keluarga korban juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah aktivis dan organisasi mahasiswa agar turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Salah satunya adalah Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF).

‎“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman mahasiswa yang tergabung dalam IKIF agar ikut mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.

‎Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban masih menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian terkait penanganan laporan tersebut.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎
Soal Pemecatan 4 Pegawai KONI NTT, Ketua DPC GMNI Kupang: Tunggu Klarifikasi, Jangan Ada Rekayasa Opini Jelang PON 2028
Praktik Pembayaran Sewa Villa dengan Crypto oleh Oknum WNA di Bali Jadi Sorotan

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Thursday, 21 May 2026 - 12:07

Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46