Audiensi PMKRI–Bupati Belu Bahas Jalan Rusak Lamaknen Selatan, Forum Sempat Memanas

Thursday, 12 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMKRI Cabang Atambua berfoto bersama di depan Kantor Bupati Belu dalam agenda audiensi terkait kerusakan jalan di Lamaknen Selatan.Rabu (11/2/2026).Doc.Istimewa

PMKRI Cabang Atambua berfoto bersama di depan Kantor Bupati Belu dalam agenda audiensi terkait kerusakan jalan di Lamaknen Selatan.Rabu (11/2/2026).Doc.Istimewa

Newsline NTT-PMKRI Cabang Atambua menggelar audiensi dengan Bupati Belu, Wilibrodus Lay, SH, pada (11/2/2026) di Kantor Bupati Belu. Pertemuan tersebut membahas kerusakan akses jalan di Dusun Renek, Desa Debululik, Kecamatan Lamaknen Selatan, yang menjadi jalur penghubung antar desa sekaligus akses menuju layanan kesehatan, pasar, dan gereja di wilayah Wesain.

Ketua PMKRI Cabang Atambua, Okto Mau, menegaskan bahwa persoalan jalan di Lamaknen Selatan harus ditempatkan sebagai prioritas pembangunan daerah. Ia mengingatkan agar infrastruktur dasar tidak dijadikan komoditas politik saat momentum kampanye.

“Pejabat jangan hanya datang di saat kampanye dan menebar janji politik kepada masyarakat,” tegas Okto di hadapan Bupati Belu.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Wilibrodus Lay menyampaikan bahwa perbaikan jalan di sejumlah titik di Kabupaten Belu belum dapat dilaksanakan secara menyeluruh karena keterbatasan fiskal daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran membuat pemerintah harus melakukan efisiensi ketat dalam penggunaan dana.
“Anggaran hari ini dipotong habis-habisan sehingga pemerintah daerah harus ekstra efisien,” ujarnya dengan nada tegas.

Suasana audiensi PMKRI Cabang Atambua bersama Bupati Belu di Kantor Bupati Belu saat membahas kerusakan jalan di Lamaknen Selatan.

Ketegangan terjadi ketika mantan Ketua PMKRI Cabang Atambua, Sekundus Loe, meminta adanya surat pernyataan atau perjanjian tertulis yang memuat kepastian waktu penyelesaian tuntutan.

Permintaan tersebut langsung ditanggapi keras oleh Bupati yang mempertanyakan kapasitas mahasiswa untuk membuat pernyataan resmi dengannya.Ucapan tersebut memicu kekecewaan peserta audiensi.

PMKRI menilai permintaan surat pernyataan merupakan bentuk komitmen agar ada kepastian penyelesaian persoalan yang dinilai telah berlarut-larut. Mereka juga menyebut sikap tersebut sebagai bentuk ketidakterbukaan terhadap kritik.Okto kembali menegaskan bahwa mahasiswa hadir membawa aspirasi masyarakat dan berhak meminta kejelasan.Menurutnya, permintaan surat pernyataan diajukan karena Bupati memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan.

Situasi forum akhirnya kembali kondusif setelah Dinas PUPR Kabupaten Belu memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah melakukan survei lapangan. PUPR menyatakan pekerjaan akan dilaksanakan ketika kondisi cuaca memungkinkan, dengan target sekitar April hingga Mei 2026.

Di akhir audiensi, PMKRI Cabang Atambua menegaskan komitmennya untuk terus mengawal realisasi pembangunan jalan tersebut. Mereka menyatakan siap melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut sesuai rencana yang disampaikan.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA
Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya
Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali
Fabianus Nahak Dorong Solusi Konkret untuk Gedung Polsek Raimanuk ‎
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Wednesday, 15 April 2026 - 22:04

Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎

Wednesday, 15 April 2026 - 15:19

Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali

Wednesday, 15 April 2026 - 15:04

KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA

Wednesday, 15 April 2026 - 12:56

Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45