Newsline NTT-PMKRI Cabang Atambua menggelar audiensi dengan Bupati Belu, Wilibrodus Lay, SH, pada (11/2/2026) di Kantor Bupati Belu. Pertemuan tersebut membahas kerusakan akses jalan di Dusun Renek, Desa Debululik, Kecamatan Lamaknen Selatan, yang menjadi jalur penghubung antar desa sekaligus akses menuju layanan kesehatan, pasar, dan gereja di wilayah Wesain.
Ketua PMKRI Cabang Atambua, Okto Mau, menegaskan bahwa persoalan jalan di Lamaknen Selatan harus ditempatkan sebagai prioritas pembangunan daerah. Ia mengingatkan agar infrastruktur dasar tidak dijadikan komoditas politik saat momentum kampanye.
“Pejabat jangan hanya datang di saat kampanye dan menebar janji politik kepada masyarakat,” tegas Okto di hadapan Bupati Belu.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Wilibrodus Lay menyampaikan bahwa perbaikan jalan di sejumlah titik di Kabupaten Belu belum dapat dilaksanakan secara menyeluruh karena keterbatasan fiskal daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran membuat pemerintah harus melakukan efisiensi ketat dalam penggunaan dana.
“Anggaran hari ini dipotong habis-habisan sehingga pemerintah daerah harus ekstra efisien,” ujarnya dengan nada tegas.

Ketegangan terjadi ketika mantan Ketua PMKRI Cabang Atambua, Sekundus Loe, meminta adanya surat pernyataan atau perjanjian tertulis yang memuat kepastian waktu penyelesaian tuntutan.
Permintaan tersebut langsung ditanggapi keras oleh Bupati yang mempertanyakan kapasitas mahasiswa untuk membuat pernyataan resmi dengannya.Ucapan tersebut memicu kekecewaan peserta audiensi.
PMKRI menilai permintaan surat pernyataan merupakan bentuk komitmen agar ada kepastian penyelesaian persoalan yang dinilai telah berlarut-larut. Mereka juga menyebut sikap tersebut sebagai bentuk ketidakterbukaan terhadap kritik.Okto kembali menegaskan bahwa mahasiswa hadir membawa aspirasi masyarakat dan berhak meminta kejelasan.Menurutnya, permintaan surat pernyataan diajukan karena Bupati memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan.
Situasi forum akhirnya kembali kondusif setelah Dinas PUPR Kabupaten Belu memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah melakukan survei lapangan. PUPR menyatakan pekerjaan akan dilaksanakan ketika kondisi cuaca memungkinkan, dengan target sekitar April hingga Mei 2026.
Di akhir audiensi, PMKRI Cabang Atambua menegaskan komitmennya untuk terus mengawal realisasi pembangunan jalan tersebut. Mereka menyatakan siap melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut sesuai rencana yang disampaikan.***
Penulis : Sardiyanto
Editor : Sardiyanto









