Dari Depan Kantor Gubernur, Mahasiswa NTT Teriakkan Duka dan Gugatan atas Pendidikan yang Gagal

Monday, 9 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi mahasiswa ALIRAN di depan Kantor Gubernur NTT, Kupang, Senin (9/2/2026). Foto:(Doc.Istimewa)

Aksi mahasiswa ALIRAN di depan Kantor Gubernur NTT, Kupang, Senin (9/2/2026). Foto:(Doc.Istimewa)

Newsline NTT-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTT (ALIRAN) Melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur, Senin (9/2/2026). Aksi tersebut menjadi ruang duka sekaligus gugatan terbuka terhadap negara atas kegagalan sistem pendidikan dan ketimpangan sosial yang terus berlangsung di NTT.

‎Aksi ini diikuti oleh sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda, di antaranya Front Mahasiswa Nasional (FMN), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Serikat Muda Mudi Timur, serta Pro Demokrasi (Prodem).

‎Demonstrasi ini dipicu oleh meninggalnya seorang pelajar berusia 10 tahun berinisial YBR asal Kabupaten Ngada, yang diduga mengakhiri hidup akibat tekanan ekonomi dan ketidakmampuan keluarga memenuhi kebutuhan pendidikan. Tragedi tersebut dijadikan simbol krisis pendidikan dan kemiskinan ekstrem yang dinilai telah lama diabaikan oleh negara, khususnya di wilayah NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Koordinator Umum ALIRAN, Tri Gusti, dalam orasinya menyatakan bahwa kematian YBR bukanlah peristiwa tunggal, melainkan potret kegagalan struktural negara dalam menjamin hak dasar rakyat.

‎“Ini bukan soal satu anak dan satu keluarga. Ini adalah potret telanjang kemiskinan ekstrem dan runtuhnya tanggung jawab negara, khususnya di NTT,” ujar Tri Gusti.

‎Dalam aksi tersebut, massa membawa poster dan spanduk yang berisi kritik terhadap kebijakan negara, salah satunya bertuliskan “Wujudkan Pendidikan yang Ilmiah dan Demokratis.” Massa juga menyoroti ironi besarnya anggaran pendidikan nasional yang dinilai tidak pernah benar-benar menjangkau rakyat miskin, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

‎Mahasiswa menilai kebijakan pemotongan anggaran pendidikan demi mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah keliru. Menurut mereka, kebijakan tersebut justru memperparah kondisi pendidikan yang sejak lama rapuh, ditandai dengan minimnya fasilitas sekolah, tingginya angka putus sekolah, serta keluarga miskin yang dipaksa memilih antara kebutuhan makan dan biaya pendidikan anak.

‎Selain mengkritik pemerintah pusat, massa aksi juga menyoroti Pemerintah Provinsi NTT, khususnya terkait Pergub Nomor 22 Tahun 2025 tentang kenaikan tunjangan anggota DPRD yang dinilai bertolak belakang dengan realitas penderitaan rakyat.

‎Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat dan berakhir tanpa bentrokan. Namun bagi massa ALIRAN, demonstrasi ini bukan akhir dari perlawanan, melainkan pengingat bahwa kematian seorang anak sekolah telah membuka luka lama tentang pendidikan dan keadilan sosial di NTT yang belum pernah benar-benar diselesaikan.***

‎19 Tuntutan Aliansi Rakyat NTT (ALIRAN):

‎1.Mendesak Pemerintah Presiden Prabowo harus bertanggung jawab penuh atas meninggalnya adik YBR asal Kabupaten Ngada yang menjadi korban bunuh diri karena persoalan pendidikan, serta memberikan kompensasi bagi keluarga korban.

‎2.Wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat.

‎3.Segera realisasikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN ke sektor pendidikan.

‎4.Kembalikan anggaran proyek MBG ke sektor pendidikan.

‎5.Segera selesaikan semua persoalan pendidikan di daerah 3T dan mendesak Pemprov NTT untuk memperhatikan fasilitas pendidikan yang ada di NTT.

‎6.Meminta pertanggungjawaban Pemprov NTT atas janji evaluasi Pergub No. 22 Tahun 2025 terkait kenaikan tunjangan anggota DPRD.

‎7.Tolak wacana pemilihan kepala daerah oleh DPR.

‎8.Bebaskan Bapak Erasmus Frans Mandato tanpa syarat.

‎9.Hentikan privatisasi Pantai Bo’a dan buka akses publik ke pantai bagi masyarakat Desa Bo’a di Kabupaten Rote Ndao.

‎10.Hentikan segala bentuk perampasan tanah dan stop kriminalisasi terhadap rakyat yang berjuang atas haknya.

‎11.Tarik TNI–Polri dari Tanah Papua.

‎12.Buka akses jurnalis internasional dan nasional di Papua.

‎13.Tolak relokasi dan berikan kepastian tanah bagi masyarakat eks Timor Timur.

‎14.Tegakkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

‎15.Hentikan pembangunan geotermal di NTT.

‎16.Tolak pasal kontroversial dalam KUHP dan KUHAP serta desak pemerintah untuk mengkaji ulang pasal-pasal tersebut.

‎17.Tutup tambak garam PT IDK di Kabupaten Malaka.

‎18Hentikan pembangunan geotermal di NTT.

‎19.Tolak pasal kontroversial dalam KUHP dan KUHAP serta desak pemerintah untuk mengkaji ulang pasal-pasal tersebut.

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Audiensi Bersama Wakil Wali Kota, Jordan Geru Angkat Persoalan Infrastruktur Kota Kupang ‎
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Friday, 29 May 2026 - 11:38

Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46