WALHI NTT Nilai Penetapan Tersangka Anton Yohanis Bala dan Warga Nangahale Bentuk Kriminalisasi

Tuesday, 3 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga.Foto:(Doc istimewa)

Direktur WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga.Foto:(Doc istimewa)

Newsline NTT-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menilai penetapan tersangka terhadap Anton Yohanis Bala, S.H. bersama sejumlah warga Nangahale tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria berkepanjangan di atas tanah negara eks-HGU yang masa berlakunya telah berakhir sejak 2013.

WALHI NTT mencatat, sejak 2014 masyarakat telah menempati, membangun rumah, serta mengelola lahan tersebut secara terbuka. Keberadaan warga diketahui pemerintah dan bahkan pernah menjadi bagian dari proses administratif, termasuk pembentukan tim terpadu oleh pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi dan verifikasi masyarakat. Namun hingga kini, upaya tersebut tidak pernah berujung pada penyelesaian konflik yang adil

“Negara mengetahui adanya konflik agraria, tetapi tidak menghadirkan solusi yang melindungi hak warga,” tegas WALHI NTT.Pada,(03/02/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini, menurut WALHI, sejalan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT yang menyatakan adanya maladministrasi dalam pengelolaan dan proses administrasi pertanahan di wilayah tersebut. Ombudsman menilai tata kelola pemerintah bermasalah serta mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa akar persoalan terletak pada kesalahan administrasi negara dan kegagalan penyelesaian konflik agraria, bukan pada tindakan kriminal warga. Karena itu, pendekatan pidana dinilai tidak proporsional.

Di tengah keberatan masyarakat yang belum pernah diselesaikan, pemerintah justru menerbitkan izin HGU baru. WALHI NTT menilai langkah ini mengabaikan realitas sosial serta bertentangan dengan prinsip keadilan agraria dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Ketika warga mempertahankan tanah yang telah menjadi ruang hidup mereka selama bertahun-tahun, persoalan struktural ini justru dialihkan menjadi perkara pidana melalui Pasal 167 KUHP. Akibatnya, konflik agraria direduksi menjadi tuduhan pelanggaran individual, sementara maladministrasi negara luput dari pertanggungjawaban.

Dalam konteks tersebut, WALHI NTT menegaskan Anton Yohanis Bala tidak dapat diposisikan sebagai pelaku tindak pidana. Ia dinilai sebagai pembela HAM yang menjalankan pendampingan hukum dan advokasi masyarakat. Bahkan, keterlibatannya pernah berada dalam struktur tim resmi bentukan pemerintah daerah, menandakan perannya dilakukan dalam kerangka kerja yang sah dan diketahui negara.

“Memidanakan pendamping masyarakat di tengah konflik agraria akibat maladministrasi merupakan bentuk kriminalisasi sekaligus serangan terhadap pembela HAM,” ujar WALHI NTT.

WALHI menekankan, temuan Ombudsman menempatkan konflik Nangahale dalam ranah koreksi administrasi dan penyelesaian agraria, bukan ranah kriminal. Karena itu, proses hukum terhadap Anton Yohanis Bala dan warga Nangahale dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kewajiban negara untuk melindungi pembela HAM.

Atas dasar tersebut, WALHI NTT mendesak aparat penegak hukum menghentikan proses pidana terhadap Anton Yohanis Bala dan warga Nangahale. Pemerintah juga diminta segera menindaklanjuti LHP Ombudsman dengan membenahi tata kelola pertanahan, mengevaluasi izin yang bermasalah, serta menyelesaikan konflik melalui mekanisme reforma agraria yang berkeadilan.

“Penggunaan hukum pidana dalam perkara ini hanya akan memperdalam ketidakadilan dan menggeser tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutup WALHI NTT.***

Penanggung jawab rilis: Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H. (Direktur WALHI NTT)

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru