Aksi Mahasiswa Kupang Tolak Pasal Karet KUHP–KUHAP dan Wacana Pilkada Tertutup

Tuesday, 3 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orasi Politik Ketua Umum FMN PP dan Mahasiswa dari berbagai organisasi di depan Gedung DPRD NTT.Foto:(Doc.FMN)

Orasi Politik Ketua Umum FMN PP dan Mahasiswa dari berbagai organisasi di depan Gedung DPRD NTT.Foto:(Doc.FMN)

Newsline NTT- Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi di Kota Kupang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (3/2/2026). Massa menolak sejumlah pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sekaligus memprotes wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung.

‎Aksi tersebut dihimpun oleh aliansi mahasiswa lintas organisasi, di antaranya Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), BEM Nusantara (BEMNUS), Ikatan Mahasiswa Nuca Molas (IMNM), serta BEM FISIP Universitas Nusa Cendana (Undana). Mereka menilai regulasi tersebut berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan membuka jalan kriminalisasi terhadap rakyat

Massa aksi memadati halaman DPRD NTT. Spanduk bertuliskan penolakan terhadap pilkada tidak langsung serta pasal-pasal bermasalah KUHP–KUHAP terbentang di gerbang utama. Orasi disampaikan secara bergantian dengan nada tegas, menyuarakan kekhawatiran atas arah kebijakan hukum nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Salah satu orator menyebut KUHP dan KUHAP berpotensi dijadikan alat pembungkaman. Menurut mereka, pasal-pasal baru bukan sekadar aturan hukum, melainkan jebakan yang dapat menjerat masyarakat sipil, jurnalis, hingga aktivis yang kritis terhadap pemerintah.

‎”Kawan-kawan harus tahu bahwa hari ini hak demokrasi kita sedang dirampas, terutama lewat isu pilkada yang hendak dipilih DPR, bukan oleh rakyat secara langsung,”seru orator dari atas mobil komando.

‎Sorotan Pasal Kontroversial

‎Dalam aksi tersebut, mahasiswa secara khusus menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah, antara lain:

‎Pasal 218–220 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, yang dianggap menghidupkan kembali pasal karet ala Orde Baru.

  • ‎Pasal 256 KUHP tentang unjuk rasa, yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
  • ‎Pasal 411–413 KUHP tentang perzinahan dan kohabitasi, yang dianggap masuk ke ranah privat warga negara.
  • ‎Sejumlah pasal dalam KUHAP terkait penyelidikan, penyadapan, dan penahanan, yang dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.

‎Bagi mahasiswa, pasal-pasal tersebut merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil. Seorang koordinator aksi menilai KUHP dan KUHAP berpotensi menjadi instrumen penindasan yang dampaknya langsung dirasakan rakyat.

‎Koordinator BEM NTT sekaligus koordinator umum aksi, Andisan Jaya, menyatakan regulasi tersebut tidak menyentuh akar persoalan bangsa.

‎“Hari ini kami turun menyikapi dua isu nasional: KUHP–KUHAP dan wacana pilkada tertutup. Pasal-pasal kontroversial ini justru diarahkan kepada mahasiswa, jurnalis, dan rakyat yang kritis, sementara koruptor, perampas tanah, dan oligarki seolah dibiarkan,” ujarnya.

‎Ketua Umum DPP Front Mahasiswa Nasional, Muhammad Rizaldy, menilai kondisi ini sebagai kemunduran serius bagi demokrasi. Menurutnya, ruang-ruang kebebasan yang diperjuangkan sejak reformasi 1998 kini kembali terancam.

‎Sementara itu, Ketua FMN Cabang Kupang, Delki Loy, menyampaikan dua tuntutan utama massa aksi: menolak pasal-pasal bermasalah dalam KUHP dan KUHAP, serta menolak wacana pilkada tertutup dengan menegaskan pentingnya pilkada langsung.

‎“Pilkada langsung adalah hak rakyat. Menyerahkannya kepada DPR sama saja mengembalikan demokrasi ke tangan elit politik,” tegas Delki.

‎Sejumlah anggota DPRD NTT kemudian menemui massa aksi dan menyatakan siap menampung aspirasi untuk diteruskan kepada pemerintah pusat. Salah satu anggota dewan, Kasimirus Kolo, mengatakan suara mahasiswa merupakan bagian penting dari proses demokrasi.

‎Di akhir aksi, mahasiswa kembali menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya hidup di ruang sidang parlemen, tetapi juga di jalanan. Mereka mendesak pemerintah segera mengkaji ulang KUHP dan KUHAP serta memastikan pilkada tetap dilaksanakan secara langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru