Aksi Mahasiswa Kupang Tolak Pasal Karet KUHP–KUHAP dan Wacana Pilkada Tertutup

Tuesday, 3 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orasi Politik Ketua Umum FMN PP dan Mahasiswa dari berbagai organisasi di depan Gedung DPRD NTT.Foto:(Doc.FMN)

Orasi Politik Ketua Umum FMN PP dan Mahasiswa dari berbagai organisasi di depan Gedung DPRD NTT.Foto:(Doc.FMN)

Newsline NTT- Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi di Kota Kupang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (3/2/2026). Massa menolak sejumlah pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sekaligus memprotes wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung.

‎Aksi tersebut dihimpun oleh aliansi mahasiswa lintas organisasi, di antaranya Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), BEM Nusantara (BEMNUS), Ikatan Mahasiswa Nuca Molas (IMNM), serta BEM FISIP Universitas Nusa Cendana (Undana). Mereka menilai regulasi tersebut berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan membuka jalan kriminalisasi terhadap rakyat

Massa aksi memadati halaman DPRD NTT. Spanduk bertuliskan penolakan terhadap pilkada tidak langsung serta pasal-pasal bermasalah KUHP–KUHAP terbentang di gerbang utama. Orasi disampaikan secara bergantian dengan nada tegas, menyuarakan kekhawatiran atas arah kebijakan hukum nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Salah satu orator menyebut KUHP dan KUHAP berpotensi dijadikan alat pembungkaman. Menurut mereka, pasal-pasal baru bukan sekadar aturan hukum, melainkan jebakan yang dapat menjerat masyarakat sipil, jurnalis, hingga aktivis yang kritis terhadap pemerintah.

‎”Kawan-kawan harus tahu bahwa hari ini hak demokrasi kita sedang dirampas, terutama lewat isu pilkada yang hendak dipilih DPR, bukan oleh rakyat secara langsung,”seru orator dari atas mobil komando.

‎Sorotan Pasal Kontroversial

‎Dalam aksi tersebut, mahasiswa secara khusus menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah, antara lain:

‎Pasal 218–220 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, yang dianggap menghidupkan kembali pasal karet ala Orde Baru.

  • ‎Pasal 256 KUHP tentang unjuk rasa, yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
  • ‎Pasal 411–413 KUHP tentang perzinahan dan kohabitasi, yang dianggap masuk ke ranah privat warga negara.
  • ‎Sejumlah pasal dalam KUHAP terkait penyelidikan, penyadapan, dan penahanan, yang dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.

‎Bagi mahasiswa, pasal-pasal tersebut merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil. Seorang koordinator aksi menilai KUHP dan KUHAP berpotensi menjadi instrumen penindasan yang dampaknya langsung dirasakan rakyat.

‎Koordinator BEM NTT sekaligus koordinator umum aksi, Andisan Jaya, menyatakan regulasi tersebut tidak menyentuh akar persoalan bangsa.

‎“Hari ini kami turun menyikapi dua isu nasional: KUHP–KUHAP dan wacana pilkada tertutup. Pasal-pasal kontroversial ini justru diarahkan kepada mahasiswa, jurnalis, dan rakyat yang kritis, sementara koruptor, perampas tanah, dan oligarki seolah dibiarkan,” ujarnya.

‎Ketua Umum DPP Front Mahasiswa Nasional, Muhammad Rizaldy, menilai kondisi ini sebagai kemunduran serius bagi demokrasi. Menurutnya, ruang-ruang kebebasan yang diperjuangkan sejak reformasi 1998 kini kembali terancam.

‎Sementara itu, Ketua FMN Cabang Kupang, Delki Loy, menyampaikan dua tuntutan utama massa aksi: menolak pasal-pasal bermasalah dalam KUHP dan KUHAP, serta menolak wacana pilkada tertutup dengan menegaskan pentingnya pilkada langsung.

‎“Pilkada langsung adalah hak rakyat. Menyerahkannya kepada DPR sama saja mengembalikan demokrasi ke tangan elit politik,” tegas Delki.

‎Sejumlah anggota DPRD NTT kemudian menemui massa aksi dan menyatakan siap menampung aspirasi untuk diteruskan kepada pemerintah pusat. Salah satu anggota dewan, Kasimirus Kolo, mengatakan suara mahasiswa merupakan bagian penting dari proses demokrasi.

‎Di akhir aksi, mahasiswa kembali menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya hidup di ruang sidang parlemen, tetapi juga di jalanan. Mereka mendesak pemerintah segera mengkaji ulang KUHP dan KUHAP serta memastikan pilkada tetap dilaksanakan secara langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
UMKoe Wisuda 167 Lulusan, Dorong Kampus Adaptif dan Lahirkan SDM Solutif
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 18:22

UMKoe Wisuda 167 Lulusan, Dorong Kampus Adaptif dan Lahirkan SDM Solutif

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Wednesday, 3 June 2026 - 13:48

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46