Pemerintah Diminta Sikapi  Konflik Lahan Nangahale ‎

Sunday, 1 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Mahasiswa Menolak Perampasan Tanah menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Tirosa, Kota Kupang, Jumat (30/1/2026). Foto:Doc.FMN/yanto

Aliansi Mahasiswa Menolak Perampasan Tanah menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Tirosa, Kota Kupang, Jumat (30/1/2026). Foto:Doc.FMN/yanto

Newsline NTT- Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di pelataran Bundaran Tirosa, Kota Kupang, Jumat sore (30/1/2026). Mereka menyuarakan penolakan terhadap perampasan tanah sekaligus mendesak penyelesaian konflik agraria di Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, yang melibatkan masyarakat adat dan PT Krisrama.

‎Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Mahasiswa Menolak Perampasan Tanah yang terdiri dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA NTT), Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang, serta BEM Nusantara Wilayah NTT. Selain menyoroti konflik lahan, massa juga menuntut pembebasan aktivis Jon Bala yang dinilai mengalami kriminalisasi akibat memperjuangkan hak masyarakat adat.

‎Dalam keterangan pers usai aksi, Ketua FMN Cabang Kupang, Delki Musu Loy, menilai kasus Nangahale sebagai bentuk pengkhianatan negara terhadap rakyat yang mempertahankan tanahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Ketika masyarakat menyampaikan kritik dan masukan terkait perampasan tanah, mereka justru dianggap sebagai ancaman dan langsung dikriminalisasi. Ini menunjukkan bagaimana ruang demokrasi terus dibungkam,” kata Delki.

‎Menurutnya, aspirasi masyarakat seharusnya dijadikan bahan evaluasi kebijakan, bukan dibalas dengan tindakan represif. Ia juga menilai pemerintah saat ini lebih berpihak pada kepentingan tertentu ketimbang rakyat kecil.

‎Terkait penahanan Jon Bala, Delki menegaskan FMN akan terus mengawal proses hukum hingga yang bersangkutan memperoleh keadilan.

‎“Jon Bala bukan pelaku kejahatan. Ia memperjuangkan hak masyarakat adat. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, perjuangan tersebut tidak hanya untuk Jon Bala, tetapi juga bagi seluruh rakyat yang selama ini mengalami ketidakadilan dalam persoalan agraria.

‎Dalam aksi bertema “Land Reform! Tanah untuk Rakyat!”, aliansi menyampaikan lima tuntutan kepada pihak terkait, yakni:

‎-Presiden Prabowo Subianto diminta mempercepat penyelesaian konflik agraria nasional serta mengakui hak atas tanah petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan.

‎-Kapolda NTT didesak menghentikan kriminalisasi terhadap Jon Bala dan mengedepankan dialog dalam penyelesaian konflik Nangahale.

‎-Bupati Sikka diminta mengambil peran aktif memimpin penyelesaian konflik serta menjamin keamanan masyarakat adat.

‎-Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI diminta turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan.

‎-Menteri ATR/BPN RI didesak mengevaluasi penerbitan HGU PT Krisrama yang dinilai bermasalah secara administrasi serta mengakui tanah yang telah lama dikuasai masyarakat adat Nangahale.

‎Aliansi berharap seluruh tuntutan tersebut segera ditindaklanjuti demi mengakhiri penderitaan warga dan mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru