Pemerintah Diminta Sikapi  Konflik Lahan Nangahale ‎

Sunday, 1 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Mahasiswa Menolak Perampasan Tanah menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Tirosa, Kota Kupang, Jumat (30/1/2026). Foto:Doc.FMN/yanto

Aliansi Mahasiswa Menolak Perampasan Tanah menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Tirosa, Kota Kupang, Jumat (30/1/2026). Foto:Doc.FMN/yanto

Newsline NTT- Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di pelataran Bundaran Tirosa, Kota Kupang, Jumat sore (30/1/2026). Mereka menyuarakan penolakan terhadap perampasan tanah sekaligus mendesak penyelesaian konflik agraria di Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, yang melibatkan masyarakat adat dan PT Krisrama.

‎Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Mahasiswa Menolak Perampasan Tanah yang terdiri dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA NTT), Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang, serta BEM Nusantara Wilayah NTT. Selain menyoroti konflik lahan, massa juga menuntut pembebasan aktivis Jon Bala yang dinilai mengalami kriminalisasi akibat memperjuangkan hak masyarakat adat.

‎Dalam keterangan pers usai aksi, Ketua FMN Cabang Kupang, Delki Musu Loy, menilai kasus Nangahale sebagai bentuk pengkhianatan negara terhadap rakyat yang mempertahankan tanahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Ketika masyarakat menyampaikan kritik dan masukan terkait perampasan tanah, mereka justru dianggap sebagai ancaman dan langsung dikriminalisasi. Ini menunjukkan bagaimana ruang demokrasi terus dibungkam,” kata Delki.

‎Menurutnya, aspirasi masyarakat seharusnya dijadikan bahan evaluasi kebijakan, bukan dibalas dengan tindakan represif. Ia juga menilai pemerintah saat ini lebih berpihak pada kepentingan tertentu ketimbang rakyat kecil.

‎Terkait penahanan Jon Bala, Delki menegaskan FMN akan terus mengawal proses hukum hingga yang bersangkutan memperoleh keadilan.

‎“Jon Bala bukan pelaku kejahatan. Ia memperjuangkan hak masyarakat adat. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, perjuangan tersebut tidak hanya untuk Jon Bala, tetapi juga bagi seluruh rakyat yang selama ini mengalami ketidakadilan dalam persoalan agraria.

‎Dalam aksi bertema “Land Reform! Tanah untuk Rakyat!”, aliansi menyampaikan lima tuntutan kepada pihak terkait, yakni:

‎-Presiden Prabowo Subianto diminta mempercepat penyelesaian konflik agraria nasional serta mengakui hak atas tanah petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan.

‎-Kapolda NTT didesak menghentikan kriminalisasi terhadap Jon Bala dan mengedepankan dialog dalam penyelesaian konflik Nangahale.

‎-Bupati Sikka diminta mengambil peran aktif memimpin penyelesaian konflik serta menjamin keamanan masyarakat adat.

‎-Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI diminta turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan.

‎-Menteri ATR/BPN RI didesak mengevaluasi penerbitan HGU PT Krisrama yang dinilai bermasalah secara administrasi serta mengakui tanah yang telah lama dikuasai masyarakat adat Nangahale.

‎Aliansi berharap seluruh tuntutan tersebut segera ditindaklanjuti demi mengakhiri penderitaan warga dan mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
UMKoe Wisuda 167 Lulusan, Dorong Kampus Adaptif dan Lahirkan SDM Solutif
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 18:22

UMKoe Wisuda 167 Lulusan, Dorong Kampus Adaptif dan Lahirkan SDM Solutif

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Wednesday, 3 June 2026 - 13:48

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46