Newsline NTT- Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di pelataran Bundaran Tirosa, Kota Kupang, Jumat sore (30/1/2026). Mereka menyuarakan penolakan terhadap perampasan tanah sekaligus mendesak penyelesaian konflik agraria di Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, yang melibatkan masyarakat adat dan PT Krisrama.
Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Mahasiswa Menolak Perampasan Tanah yang terdiri dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA NTT), Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang, serta BEM Nusantara Wilayah NTT. Selain menyoroti konflik lahan, massa juga menuntut pembebasan aktivis Jon Bala yang dinilai mengalami kriminalisasi akibat memperjuangkan hak masyarakat adat.
Dalam keterangan pers usai aksi, Ketua FMN Cabang Kupang, Delki Musu Loy, menilai kasus Nangahale sebagai bentuk pengkhianatan negara terhadap rakyat yang mempertahankan tanahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika masyarakat menyampaikan kritik dan masukan terkait perampasan tanah, mereka justru dianggap sebagai ancaman dan langsung dikriminalisasi. Ini menunjukkan bagaimana ruang demokrasi terus dibungkam,” kata Delki.
Menurutnya, aspirasi masyarakat seharusnya dijadikan bahan evaluasi kebijakan, bukan dibalas dengan tindakan represif. Ia juga menilai pemerintah saat ini lebih berpihak pada kepentingan tertentu ketimbang rakyat kecil.
Terkait penahanan Jon Bala, Delki menegaskan FMN akan terus mengawal proses hukum hingga yang bersangkutan memperoleh keadilan.
“Jon Bala bukan pelaku kejahatan. Ia memperjuangkan hak masyarakat adat. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Ia menambahkan, perjuangan tersebut tidak hanya untuk Jon Bala, tetapi juga bagi seluruh rakyat yang selama ini mengalami ketidakadilan dalam persoalan agraria.
Dalam aksi bertema “Land Reform! Tanah untuk Rakyat!”, aliansi menyampaikan lima tuntutan kepada pihak terkait, yakni:
-Presiden Prabowo Subianto diminta mempercepat penyelesaian konflik agraria nasional serta mengakui hak atas tanah petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan.
-Kapolda NTT didesak menghentikan kriminalisasi terhadap Jon Bala dan mengedepankan dialog dalam penyelesaian konflik Nangahale.
-Bupati Sikka diminta mengambil peran aktif memimpin penyelesaian konflik serta menjamin keamanan masyarakat adat.
-Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI diminta turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan.
-Menteri ATR/BPN RI didesak mengevaluasi penerbitan HGU PT Krisrama yang dinilai bermasalah secara administrasi serta mengakui tanah yang telah lama dikuasai masyarakat adat Nangahale.
Aliansi berharap seluruh tuntutan tersebut segera ditindaklanjuti demi mengakhiri penderitaan warga dan mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.***
Penulis : Sardiyanto
Editor : Sardiyanto








