Newsline-NTT – Kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky Saputra Namo menegaskan bahwa perjuangan mencari keadilan bagi kliennya adalah sebuah amanah hukum yang harus dijaga hingga tuntas.
Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara dari Kantor Hukum RIKHA & PARTNERS saat sidang pekan ketiga di Pengadilan Militer Kupang, Senin, 10 November 2025.
“Kami menilai pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Danrem 161/Wira Sakti Kupang terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh klien kami adalah tidak tepat secara etika. Pernyataan itu tidak proporsional secara hukum dan tidak berperikemanusiaan bagi keluarga korban yang sedang berduka,” ujar kuasa hukum RIKHA & PARTNERS dalam siaran pers resmi mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pernyataan publik dari pejabat aktif militer yang menyudutkan pihak keluarga korban tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar kode etik komunikasi pejabat TNI.
“Tindakan semacam itu berpotensi melanggar aturan yang telah diatur Panglima TNI mengenai tata cara penyampaian informasi tentang prajurit TNI. Ini bisa menjadi bentuk pelanggaran moral, empati, dan disiplin institusional,” lanjutnya.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa semangat kehormatan dan jiwa kesatria seharusnya menjadi dasar dalam menyikapi kasus ini.
“Kami meminta semua pihak untuk fokus pada substansi perkara, bukan pada narasi yang berpotensi mengalihkan isu. Dugaan kekerasan yang menyebabkan gugurnya Prada Lucky Namo harus diusut secara terang dan adil,” tegasnya.
Dalam siaran pers tersebut, pihak RIKHA & PARTNERS menyampaikan bahwa mereka akan menempuh sejumlah langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM Nasional dan Internasional, serta meminta perlindungan hukum dan pendampingan psikologis dari LPSK.
“Pernyataan yang beredar di publik telah membuat keluarga korban semakin terpukul, baik secara materiil maupun immateriil. Semua pihak yang menyebarkan narasi yang menyesatkan harus bertanggung jawab,” ujar sang kuasa hukum.
Selain itu, mereka mengonfirmasi telah mengirimkan surat klarifikasi dan teguran resmi kepada pihak Danrem 161/Wira Sakti terkait pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik korban dan keluarganya.
“Kami tidak akan diam. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, baik etik maupun pidana, kami akan menempuh langkah hukum yang tegas,” tutupnya.***
Penulis : DJOHANES JULIUS BENTAH
Editor : DJOHANES JULIUS BENTAH









