Siaran Pers Tim Kuasa Hukum Prada Lucky Namo: Pernyataan Danrem Adalah Luka Baru bagi Keluarga Korban

Monday, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Newsline-NTT – Kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky Saputra Namo menegaskan bahwa perjuangan mencari keadilan bagi kliennya adalah sebuah amanah hukum yang harus dijaga hingga tuntas.

Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara dari Kantor Hukum RIKHA & PARTNERS saat sidang pekan ketiga di Pengadilan Militer Kupang, Senin, 10 November 2025.

“Kami menilai pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Danrem 161/Wira Sakti Kupang terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh klien kami adalah tidak tepat secara etika. Pernyataan itu tidak proporsional secara hukum dan tidak berperikemanusiaan bagi keluarga korban yang sedang berduka,” ujar kuasa hukum RIKHA & PARTNERS dalam siaran pers resmi mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pernyataan publik dari pejabat aktif militer yang menyudutkan pihak keluarga korban tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar kode etik komunikasi pejabat TNI.

“Tindakan semacam itu berpotensi melanggar aturan yang telah diatur Panglima TNI mengenai tata cara penyampaian informasi tentang prajurit TNI. Ini bisa menjadi bentuk pelanggaran moral, empati, dan disiplin institusional,” lanjutnya.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa semangat kehormatan dan jiwa kesatria seharusnya menjadi dasar dalam menyikapi kasus ini.

“Kami meminta semua pihak untuk fokus pada substansi perkara, bukan pada narasi yang berpotensi mengalihkan isu. Dugaan kekerasan yang menyebabkan gugurnya Prada Lucky Namo harus diusut secara terang dan adil,” tegasnya.

Dalam siaran pers tersebut, pihak RIKHA & PARTNERS menyampaikan bahwa mereka akan menempuh sejumlah langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM Nasional dan Internasional, serta meminta perlindungan hukum dan pendampingan psikologis dari LPSK.

“Pernyataan yang beredar di publik telah membuat keluarga korban semakin terpukul, baik secara materiil maupun immateriil. Semua pihak yang menyebarkan narasi yang menyesatkan harus bertanggung jawab,” ujar sang kuasa hukum.

Selain itu, mereka mengonfirmasi telah mengirimkan surat klarifikasi dan teguran resmi kepada pihak Danrem 161/Wira Sakti terkait pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik korban dan keluarganya.

“Kami tidak akan diam. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, baik etik maupun pidana, kami akan menempuh langkah hukum yang tegas,” tutupnya.***

Penulis : DJOHANES JULIUS BENTAH

Editor : DJOHANES JULIUS BENTAH

Berita Terkait

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46