Siaran Pers Tim Kuasa Hukum Prada Lucky Namo: Pernyataan Danrem Adalah Luka Baru bagi Keluarga Korban

Monday, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Newsline-NTT – Kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky Saputra Namo menegaskan bahwa perjuangan mencari keadilan bagi kliennya adalah sebuah amanah hukum yang harus dijaga hingga tuntas.

Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara dari Kantor Hukum RIKHA & PARTNERS saat sidang pekan ketiga di Pengadilan Militer Kupang, Senin, 10 November 2025.

“Kami menilai pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Danrem 161/Wira Sakti Kupang terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh klien kami adalah tidak tepat secara etika. Pernyataan itu tidak proporsional secara hukum dan tidak berperikemanusiaan bagi keluarga korban yang sedang berduka,” ujar kuasa hukum RIKHA & PARTNERS dalam siaran pers resmi mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pernyataan publik dari pejabat aktif militer yang menyudutkan pihak keluarga korban tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar kode etik komunikasi pejabat TNI.

“Tindakan semacam itu berpotensi melanggar aturan yang telah diatur Panglima TNI mengenai tata cara penyampaian informasi tentang prajurit TNI. Ini bisa menjadi bentuk pelanggaran moral, empati, dan disiplin institusional,” lanjutnya.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa semangat kehormatan dan jiwa kesatria seharusnya menjadi dasar dalam menyikapi kasus ini.

“Kami meminta semua pihak untuk fokus pada substansi perkara, bukan pada narasi yang berpotensi mengalihkan isu. Dugaan kekerasan yang menyebabkan gugurnya Prada Lucky Namo harus diusut secara terang dan adil,” tegasnya.

Dalam siaran pers tersebut, pihak RIKHA & PARTNERS menyampaikan bahwa mereka akan menempuh sejumlah langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM Nasional dan Internasional, serta meminta perlindungan hukum dan pendampingan psikologis dari LPSK.

“Pernyataan yang beredar di publik telah membuat keluarga korban semakin terpukul, baik secara materiil maupun immateriil. Semua pihak yang menyebarkan narasi yang menyesatkan harus bertanggung jawab,” ujar sang kuasa hukum.

Selain itu, mereka mengonfirmasi telah mengirimkan surat klarifikasi dan teguran resmi kepada pihak Danrem 161/Wira Sakti terkait pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik korban dan keluarganya.

“Kami tidak akan diam. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, baik etik maupun pidana, kami akan menempuh langkah hukum yang tegas,” tutupnya.***

Penulis : DJOHANES JULIUS BENTAH

Editor : DJOHANES JULIUS BENTAH

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru