Pemred NTTNews.net Diteror Wartawan TVOne, Dipaksa Naikan Hak Jawab Bupati Ende yang Blokir Wartawan Lokal

Saturday, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pers di intimidasi (Gambar Download dari Google)

Ruteng, NewslineNTT. id – Dunia pers Nusa Tenggara Timur (NTT) diguncang skandal intimidasi setelah Pemimpin Redaksi media online NTTNews.net, Alfonsius Andi, melayangkan protes keras. Ia mengaku mendapat tekanan brutal dari seorang pria bernama Sylvester Keda, yang disebutnya sebagai wartawan TVOne, pada Jumat (7/11/2025).

Intimidasi yang terjadi melalui panggilan WhatsApp ini diduga kuat merupakan intervensi pihak ketiga demi kepentingan Bupati Ende, Yosef Benediktus Tote Badeoda. Tujuannya: memaksa redaksi segera menerbitkan hak jawab terkait berita krusial tentang isu demonstrasi menjelang turnamen ETMC 2025.

Panggilan WhatsApp Penuh Paksaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Andi menyebut Keda menggunakan nada paksaan dan tekanan untuk mendesak pemuatan klarifikasi Bupati Ende. Berita yang dipersoalkan adalah Jelang ETMC 2025, Isu Demonstrasi 39 Paroki Warnai Kabupaten Ende, yang memuat tudingan dari Ketua PMKRI Cabang Ende mengenai upaya Bupati menghindar dari rencana aksi penolakan proyek panas bumi (geotermal).

Keda dengan lantang menuding berita itu sebagai framing dan terbit tanpa konfirmasi. Namun, Alfonsius Andi menolak mentah-mentah intervensi tersebut, mempertanyakan kapasitas Keda yang dianggap tidak punya hak mengobok-obok independensi redaksi.

“Dia siapa? Mau dia wartawan media nasional atau apapun, tidak punya hak untuk memaksa dan mengintimidasi saya… Masa seorang yang mengaku wartawan senior, tapi etika komunikasinya seperti orang tidak sekolah. Apa maksudnya telepon saya dan membela Bupati Ende?” tegas Andi geram.

Fakta Mengejutkan: Bupati Blokir Kontak Wartawan Lokal Sebelum Berita Terbit

Ironisnya, Andi membeberkan fakta bahwa upaya konfirmasi kepada Bupati Yosef telah dilakukan sebelumnya. Wartawan NTTNews.net di Ende, Rian Laka, gagal total karena pesan WhatsApp-nya tidak dibalas, dan bahkan nomornya justru diblokir oleh Bupati.

Kejanggalan ini menjadi sorotan tajam Pemred Andi. Ia mempertanyakan prosedur aneh hak jawab tersebut:

“Kenapa Bupati Ende tidak menghubungi redaksi langsung kalau merasa keberatan… Kenapa justru wartawan yang mengaku dari TV One di Jakarta yang sibuk menghubungi saya? Ada apa ini?” Ujarnya Andi

Andi menegaskan, hak jawab adalah hak Bupati dan ia dipersilakan menggunakannya secara langsung, bukan melalui utusan yang main ancam.

Pencemaran Etika Jurnalisme dan Pelanggaran UU Pers

Menanggapi insiden memalukan ini, Erles Rareral, salah satu Penasehat Hukum media NTTNews.net, menyatakan sangat menyayangkan sikap Sylvester Keda. Ia menilai tindakan intimidasi antar sesama jurnalis adalah tindakan yang mencoreng etika profesi dan merusak solidaritas pers.

Erles mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab adalah hak pihak yang dirugikan (Bupati), bukan hak pihak ketiga yang melakukan intervensi dengan paksaan dan ancaman.

“Nggak usah saling ancam. Kalian ini kan adik-adik kita dan juga rekan-rekan sesama profesi… Harapan saya, persoalan ini segera diselesaikan secara baik-baik,” ujar Erles, mendesak agar marwah profesi wartawan dengan integritas dan tanggung jawab sosial harus dijaga.

 

Penulis : Gabriel Esong

Berita Terkait

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 11:38

Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46