Darurat Perlindungan Anak dan Perempuan di Manggarai Timur: Kasus Pelecehan Seksual Melonjak, Polres Matim Siaga Penu

Friday, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Kabupaten Manggarai Timur

Manggarai Timur, Newsline NTT.id – Isu perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mencapai tahap darurat menyusul melonjaknya kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak di bawah umur dan perempuan dewasa. Polres Manggarai Timur menyatakan siaga penuh sebagai respons atas kondisi ini, menegaskan komitmen untuk menangani setiap kasus secara profesional dan dengan berperspektif korban.

Peningkatan Laporan dan Komitmen Kepolisian

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Timur, Iptu Aba Zacky, mengungkapkan bahwa hingga November 2025, Polres Matim telah menerima 192 Laporan Polisi (LP) untuk berbagai tindak pidana, termasuk kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polres Matim telah menerima 192 laporan polisi (LP) yang mencakup berbagai tindak pidana, termasuk kasus PPA. Angka pelaporan tahun ini diperkirakan tidak jauh berbeda (dengan tahun sebelumnya),” jelas Iptu Zacky, Jumat (7/11/2025).

Iptu Zacky menegaskan bahwa pihaknya akan menangani setiap kasus PPA secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Strategi Penanganan Berpihak pada Korban

Dalam setiap proses hukum, Polres Matim memastikan prosedur berjalan dengan perspektif korban dan menghormati hak asasi manusia. Langkah-langkah khusus diambil untuk memberikan perlindungan menyeluruh, terutama bagi korban anak:

  • Pendampingan Psikologis: Korban anak mendapatkan pendampingan psikologis sebagai bagian penting dari prosedur penanganan.
  • Pemeriksaan oleh Polwan: Pemeriksaan terhadap korban anak wajib dilakukan oleh Polisi Wanita (Polwan) untuk menciptakan pelayanan yang ramah anak dan peka terhadap kondisi psikologis korban.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Kepolisian aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendamping anak, dan instansi terkait lainnya.

Upaya Pencegahan dan Edukasi Hukum

Selain penindakan, upaya preventif dan sosialisasi hukum terus digencarkan untuk menekan angka kasus dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Upaya Preventif dan Sosialisasi hukum yang dilakukan diantaranya:

1. Edukasi di Sekolah dan Desa

Polres Matim rutin melakukan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah dan desa-desa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pelecehan seksual dan mendorong keberanian korban untuk melapor.

2. Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha

Sosialisasi juga ditujukan kepada pelaku usaha minuman keras (miras), yang dinilai berpotensi memicu tindakan kriminal, meskipun frekuensinya diakui masih perlu ditingkatkan.

3. Seruan untuk Keluarga dan Orang Tua

Iptu Zacky mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan aktif mengawasi anak-anak agar tidak menjadi korban predator seksual.

“Orang tua harus aktif menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban predator seksual,” tegasnya.

Partisipasi Publik Jadi Kunci

Melihat tren kasus yang terus meningkat, Polres Matim menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam dan segera melapor apabila menemukan atau mengalami kasus pelecehan seksual.

“Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan pelindungan hukum kepada korban dan tindakan tegas kepada pelaku,” tutup Iptu Zacky,

 

 

 

 

Penulis : SRT

Editor : Gabriel Esong

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru