KUPANG, NEWSLINE.ID || Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi warga eks Timor Timur di Kabupaten Kupang.
Dalam audiensi bersama ratusan massa dari Aliansi Nasional Untuk Demokrasi Baru (ANUDB) pada Senin, 16 Juni 2025, Zet menyoroti pentingnya menjadikan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama dalam penegakan hukum.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Kita harus pikirkan, bagaimana jika masyarakat tinggal di rumah yang belum layak? Manusia perlu diselamatkan,” tegasnya mengutip asas Salus Populi Suprema Lex Esto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Audiensi ini dihadiri oleh sejumlah organisasi sipil seperti AGRA NTT, FMN Cabang Kupang, Serikat Perempuan Naibonat, dan Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF). Mereka mendesak transparansi dalam proses penegakan hukum, pengungkapan indikasi korupsi, dan penjelasan atas temuan bangunan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Mereka juga menyoroti pelanggaran hak-hak normatif buruh, seperti keterlambatan upah, tidak adanya jaminan keselamatan kerja, dan absennya BPJS Ketenagakerjaan.
Zet Tadung Allo menegaskan pentingnya penyelamatan keuangan negara dalam proyek ini.
“Karena ini memakai uang negara, kita harus pastikan tidak ada satu rupiah pun jatuh ke tangan yang tidak berhak. Apalagi kalau jumlahnya miliaran,” ujarnya.
Guna menjamin transparansi, Kejati NTT membuka akses bagi wartawan dan masyarakat untuk meninjau langsung kondisi proyek di kawasan Burung Unta, Kabupaten Kupang.
“Silakan rekan-rekan media cek langsung. Lihat sendiri bagaimana kondisi Fasus (fasilitas khusus), Fasos (fasilitas sosial), dan Fasum (fasilitas umum) di sana,” imbuhnya.
Zet mengungkapkan, sejumlah fasilitas dasar memang sedang diperbaiki oleh kontraktor pelaksana, yaitu PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya. Namun, ia menegaskan bahwa kelayakan hunian akan tetap dinilai oleh tim ahli independen.
“Setelah diperbaiki, tim ahli akan menilai apakah rumah-rumah itu layak huni dan aman dari risiko gempa,” katanya.
Ia juga menyinggung pelanggaran prinsip ketepatan waktu dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya dibangun secara cepat dengan konsep Rumah Tahan Gempa (RTG) dan Rumah Instan Sederhana Sehat (RISA).
“Konsepnya cepat, tapi realisasinya molor. Ini pelanggaran terhadap asas waktu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat turut mengawasi kelengkapan infrastruktur dasar seperti listrik, air bersih, akses jalan, serta rumah ibadah seperti masjid dan gereja.
“Penegakan hukum harus berdampak pada keselamatan rakyat dan memastikan bahwa setiap program pemerintah bebas dari korupsi,” ujarnya.
Dengan nada tajam, Zet menegaskan bahwa warga eks Timtim bukanlah objek pasif.
“Mereka bukan barang. Mereka punya keluarga. Rumah bukan gudang! Kalau mau relokasi, pastikan yang ditinggali itu rumah yang layak, bukan sekadar bangunan,” katanya lantang.
Ia juga menambahkan bahwa dalam spesifikasi proyek, kontraktor wajib menyediakan taman, pot bunga, dan minimal dua pohon di setiap rumah.
Sementara itu, perwakilan masyarakat eks Timtim, Henrik, menolak rencana relokasi ke Burung Unta jika keselamatan dan kesejahteraan tidak dijamin.
“Kami tinggal di lokasi ini selama 27 tahun. Kami butuh pengakuan hak tanah dan bantuan untuk membangun rumah kami sendiri di sini, bukan dipindahkan begitu saja,” ujar Henrik.
Senada, Jose, warga lainnya, menegaskan bahwa Kejati NTT harus terlebih dahulu memberikan pernyataan resmi soal kelayakan hunian sebelum warga diminta menempati rumah-rumah tersebut.
“Jangan biarkan rakyat menempati rumah yang belum dinyatakan layak. Kejati harus bertindak tegas,” pungkasnya.
Hingga kini, penyelidikan terhadap dugaan korupsi dan penilaian kelayakan hunian masih terus berjalan. Kejati NTT memastikan bahwa keselamatan dan kesejahteraan masyarakat eks Timor Timur akan menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan.*
Reporter: Djohanes bentah.









