“Pulau Kera Memanas: Warga Lawan Relokasi, Tuntut Keadilan di Tengah Ancaman TNI dan Mafia Tanah”

Friday, 16 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, newsline.id | 15 Mei 2025 — Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Advokasi Masyarakat Pulau Kera menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/5). Mereka menolak rencana relokasi paksa yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang terhadap masyarakat Pulau Kera.

Aliansi ini terdiri dari WALHI NTT, Sahabat Alam NTT, FMN Cabang Kupang, IKIF (Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu), dan AGRA NTT. Mereka juga mendesak dihentikannya aktivitas PT Pitoby Group yang diduga mengincar kawasan Pulau Kera untuk proyek pariwisata.

Dalam orasinya, Koordinator Umum Aliansi, Fadli Anetong, mengecam tindakan aparat dan pejabat yang dinilai manipulatif. Ia menyoroti tindakan Camat Sulamu yang mendata 88 Kepala Keluarga pada 11 April lalu, namun kemudian menyatakan kepada media bahwa warga telah menyetujui relokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini manipulatif. Pendataan dilakukan tanpa transparansi, dan tiba-tiba diumumkan seolah warga setuju direlokasi. Bahkan beredar ancaman akan diturunkan lima truk TNI. Kami pertanyakan, benarkah relokasi ini instruksi dari Presiden Prabowo?” tegas Fadli dalam orasinya.

Fadli juga membantah alasan Pemkab Kupang yang menyatakan Pulau Kera tidak memiliki fasilitas pendidikan. “Di Pulau Kera ada SD dan SMP. Banyak anak-anak kami sudah menjadi anggota TNI dan guru. Jadi apa alasan sebenarnya relokasi ini?” ujarnya.

oppo_0

 

Tuntutan Warga

Dalam aksi tersebut, Aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan utama, antara lain:

1. Menolak relokasi warga Pulau Kera.

2. Memberikan pengakuan hukum atas hak tanah warga Pulau Kera.

3. Menghentikan intimidasi dan manipulasi oleh aparat dan pejabat pemerintah.

4. Menghentikan semua aktivitas PT Pitoby Group hingga konflik diselesaikan secara adil.

5. Mengakhiri diskriminasi berbasis SARA terhadap masyarakat Pulau Kera.

6. Mendesak Mendagri menertibkan Bupati Kupang atas pencatutan nama Presiden RI.

7. Mencopot Camat Sulamu karena manipulasi data dan pernyataan tidak berdasar.

8. Mendesak DPRD Provinsi NTT menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan konflik.

oppo_0

Selain itu, warga juga menuntut pemenuhan hak dasar seperti akses pendidikan, layanan kesehatan, dan air bersih.

Audiensi dengan DPRD NTT

Usai aksi di kantor gubernur, perwakilan warga dan aktivis melanjutkan audiensi dengan DPRD Provinsi NTT. Tokoh masyarakat Pulau Kera, Hamdani Saba yang juga Ketua RW 013, menyampaikan langsung keresahan mereka.

“Relokasi bukan solusi. Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak kebijakan yang tidak manusiawi. Kami menuntut duduk bersama pemerintah, BPN, dan perusahaan untuk mencari solusi adil. Jangan jadikan kami korban atas nama pariwisata,” tegas Hamdani.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran soal klaim PT Pitoby Group atas 25 hektare lahan di Pulau Kera. “Kami ingin BPN menelusuri klaim ini. Apakah benar tanah ini dibeli sah? Atau ada praktik mafia tanah?” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hamdani juga mengecam pernyataan Bupati Kupang yang menyebut akan menurunkan TNI jika warga menolak relokasi. “Itu sangat tidak etis dan tidak manusiawi. Kami warga negara Indonesia yang sah. Kami punya hak untuk hidup dan mempertahankan tanah leluhur kami,” katanya.

Sayangnya, dalam audiensi tersebut, sejumlah anggota DPRD sempat membatasi waktu penyampaian aspirasi dari Aliansi, yang dinilai kurang menghargai semangat demokrasi.

Namun demikian, DPRD akhirnya menerima masukan mereka secara terbuka karena tekanan kuat dari massa aksi.

Aksi berlangsung damai dan dikawal ketat oleh aparat keamanan. Aliansi berharap Gubernur NTT, Melki Laka Lena, segera merespons tuntutan mereka dan memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil dan bermartabat.***

Pimpinan redaksi ntt
Penulis: DJOHANES J BENTAH

Berita Terkait

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana
‎Dari Kupang untuk Papua: FOKMAP-NTT Perkuat Solidaritas di Usia ke-IX ‎
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Hak Pekerja Proyek Akhirnya Dibayar, Law Firm James Richard Tempuh Jalur Humanis dan Tegas
GMNI Kupang Gelar Nobar Film Pesta Babi, Bahas PSN dan Situasi Papua
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Friday, 29 May 2026 - 11:38

Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat

Tuesday, 26 May 2026 - 18:24

Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Friday, 22 May 2026 - 17:37

Hak Pekerja Proyek Akhirnya Dibayar, Law Firm James Richard Tempuh Jalur Humanis dan Tegas

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46