“Pulau Kera Memanas: Warga Lawan Relokasi, Tuntut Keadilan di Tengah Ancaman TNI dan Mafia Tanah”

Friday, 16 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, newsline.id | 15 Mei 2025 — Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Advokasi Masyarakat Pulau Kera menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/5). Mereka menolak rencana relokasi paksa yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang terhadap masyarakat Pulau Kera.

Aliansi ini terdiri dari WALHI NTT, Sahabat Alam NTT, FMN Cabang Kupang, IKIF (Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu), dan AGRA NTT. Mereka juga mendesak dihentikannya aktivitas PT Pitoby Group yang diduga mengincar kawasan Pulau Kera untuk proyek pariwisata.

Dalam orasinya, Koordinator Umum Aliansi, Fadli Anetong, mengecam tindakan aparat dan pejabat yang dinilai manipulatif. Ia menyoroti tindakan Camat Sulamu yang mendata 88 Kepala Keluarga pada 11 April lalu, namun kemudian menyatakan kepada media bahwa warga telah menyetujui relokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini manipulatif. Pendataan dilakukan tanpa transparansi, dan tiba-tiba diumumkan seolah warga setuju direlokasi. Bahkan beredar ancaman akan diturunkan lima truk TNI. Kami pertanyakan, benarkah relokasi ini instruksi dari Presiden Prabowo?” tegas Fadli dalam orasinya.

Fadli juga membantah alasan Pemkab Kupang yang menyatakan Pulau Kera tidak memiliki fasilitas pendidikan. “Di Pulau Kera ada SD dan SMP. Banyak anak-anak kami sudah menjadi anggota TNI dan guru. Jadi apa alasan sebenarnya relokasi ini?” ujarnya.

oppo_0

 

Tuntutan Warga

Dalam aksi tersebut, Aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan utama, antara lain:

1. Menolak relokasi warga Pulau Kera.

2. Memberikan pengakuan hukum atas hak tanah warga Pulau Kera.

3. Menghentikan intimidasi dan manipulasi oleh aparat dan pejabat pemerintah.

4. Menghentikan semua aktivitas PT Pitoby Group hingga konflik diselesaikan secara adil.

5. Mengakhiri diskriminasi berbasis SARA terhadap masyarakat Pulau Kera.

6. Mendesak Mendagri menertibkan Bupati Kupang atas pencatutan nama Presiden RI.

7. Mencopot Camat Sulamu karena manipulasi data dan pernyataan tidak berdasar.

8. Mendesak DPRD Provinsi NTT menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan konflik.

oppo_0

Selain itu, warga juga menuntut pemenuhan hak dasar seperti akses pendidikan, layanan kesehatan, dan air bersih.

Audiensi dengan DPRD NTT

Usai aksi di kantor gubernur, perwakilan warga dan aktivis melanjutkan audiensi dengan DPRD Provinsi NTT. Tokoh masyarakat Pulau Kera, Hamdani Saba yang juga Ketua RW 013, menyampaikan langsung keresahan mereka.

“Relokasi bukan solusi. Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak kebijakan yang tidak manusiawi. Kami menuntut duduk bersama pemerintah, BPN, dan perusahaan untuk mencari solusi adil. Jangan jadikan kami korban atas nama pariwisata,” tegas Hamdani.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran soal klaim PT Pitoby Group atas 25 hektare lahan di Pulau Kera. “Kami ingin BPN menelusuri klaim ini. Apakah benar tanah ini dibeli sah? Atau ada praktik mafia tanah?” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hamdani juga mengecam pernyataan Bupati Kupang yang menyebut akan menurunkan TNI jika warga menolak relokasi. “Itu sangat tidak etis dan tidak manusiawi. Kami warga negara Indonesia yang sah. Kami punya hak untuk hidup dan mempertahankan tanah leluhur kami,” katanya.

Sayangnya, dalam audiensi tersebut, sejumlah anggota DPRD sempat membatasi waktu penyampaian aspirasi dari Aliansi, yang dinilai kurang menghargai semangat demokrasi.

Namun demikian, DPRD akhirnya menerima masukan mereka secara terbuka karena tekanan kuat dari massa aksi.

Aksi berlangsung damai dan dikawal ketat oleh aparat keamanan. Aliansi berharap Gubernur NTT, Melki Laka Lena, segera merespons tuntutan mereka dan memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil dan bermartabat.***

Pimpinan redaksi ntt
Penulis: DJOHANES J BENTAH

Berita Terkait

Bupati Kupang Hadiri Pentahbisan GPdI Karmel Tunfeu, Soroti Peran Gereja dalam Pembangunan Daerah  
Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Wakil Bupati Kupang Hadiri Paskah EIS, Puji Lingkungan Belajar dan Dorong Sekolah Lain Meniru
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA
Bupati Kupang Dorong SMPN 1 Jadi Sekolah Unggulan, Awasi TKA dan Program Makan Bergizi Gratis  
24 Ketua TP PKK Kecamatan Resmi Dilantik, Pemkab Kupang Fokus Percepat Penanganan Stunting dan Kemiskinan
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Terdakwa di PN Denpasar, Optimis Raih Keadilan ‎
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 15:54

Bupati Kupang Hadiri Pentahbisan GPdI Karmel Tunfeu, Soroti Peran Gereja dalam Pembangunan Daerah  

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 April 2026 - 01:48

Wakil Bupati Kupang Hadiri Paskah EIS, Puji Lingkungan Belajar dan Dorong Sekolah Lain Meniru

Wednesday, 15 April 2026 - 15:04

KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA

Wednesday, 15 April 2026 - 11:15

Bupati Kupang Dorong SMPN 1 Jadi Sekolah Unggulan, Awasi TKA dan Program Makan Bergizi Gratis  

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45