Palu Pengadilan yang Retak: Aksi Panas di PN Ruteng, LBH Nusa Komodo Tuntut Pecat Hakim

Monday, 5 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruteng, Newsline.id — Suasana tegang meledak di halaman Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Nusa Tenggara Timur, Senin pagi (5/5/2025). Puluhan massa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo mengguncang pintu keadilan dengan tuntutan mengejutkan: mendesak Mahkamah Agung (MA) segera mencopot Ketua Pengadilan dan para hakim PN Ruteng.

Bukan aksi biasa. Ini adalah ledakan kekecewaan yang menyuarakan krisis kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Di balik orasi keras dan spanduk protes, tersimpan luka mendalam: dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakadilan dalam perkara perdata yang menyerempet hukum nasional dan adat Manggarai.

“Ini bukan sekadar cacat hukum—ini penghinaan terhadap adat kami!” tegas Marsel Nagus Ahang, S.H., Ketua LBH Nusa Komodo dalam orasinya yang membakar semangat massa, seperti dikutip dari BeritaFlores.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akar konflik bermula dari putusan perkara Nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Rtg pada 29 April 2025, yang menolak eksepsi tergugat. Ironisnya, putusan ini bertolak belakang dengan putusan sebelumnya, Nomor 11/Pdt.P/2024/PN.Rtg, yang justru menyatakan tergugat tidak punya hubungan hukum dengan pihak yang bersengketa.

Dua putusan, satu kasus, hasil berbeda. LBH Nusa Komodo menilai ini sebagai sinyal kuat adanya permainan di balik meja hijau.

“Kami tidak bisa diam. Ini bukan hanya pelanggaran logika hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap prinsip adat Gendang Tenda yang mengatur pewarisan tanah kepada laki-laki. Adat kami diinjak-injak!” seru Marsel lagi.

Tak berhenti pada protes, LBH Nusa Komodo mendesak Komisi Yudisial untuk menyelidiki integritas para hakim. Mereka menilai bahwa PN Ruteng telah melenceng dari prinsip profesionalisme dan keadilan, serta buta terhadap nilai-nilai lokal yang hidup dalam masyarakat Manggarai.

Yang membuat publik makin geram, penggugat justru dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.150.000, padahal sebelumnya tergugat dinyatakan tidak memiliki hubungan keperdataan.

“Ini bukan kesalahan teknis, ini keberpihakan yang dilegalkan. Jika keadilan bisa dijual, maka palu hakim bukan lagi lambang kejujuran, tapi alat pemukul suara rakyat,” lanjut Marsel dengan nada getir.

Dalam pernyataan akhirnya, Marsel menyiratkan pesimisme terhadap sistem hukum yang seharusnya menjadi jalan keadilan.

“Kami pesimis. Bahkan jika kami banding, hasilnya bisa ditebak. Putusan sudah condong sejak awal.”

Kini bola panas ada di tangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Apakah mereka berani bertindak untuk menyelamatkan wajah peradilan dari krisis moral? Atau justru membiarkan ketidakadilan mengakar lebih dalam di bumi Manggarai?

Suara rakyat sudah lantang terdengar di depan pengadilan. Palu sudah diketuk. Tapi kali ini, publik menanti palu keadilan yang sebenarnya—dari lembaga yang lebih tinggi.***

Penulis: Djohanes Bentah
Editor: Redaksi Newsline.id

Berita Terkait

Hardiknas 2026: Pemkab Manggarai Dorong Pendidikan Bermutu
PERMAI Kupang Gelar Pembukaan LKTD di STIM Kupang
Wajah Baru Pimpin Kecamatan, Bupati Nabit Tekankan Kehadiran di Lapangan
75 Pejabat Administrator Dilantik, Bupati Nabit: Jabatan Harus Disyukuri dengan Integritas
TPA Overload, Ribuan Ton Sampah Menumpuk, Bali Hadapi Krisis Tata Kelola Lingkungan
Kontraktor Lokal Bali Laporkan Dugaan Penipuan Investor Asing di Uluwatu
Umat Katolik di Cancar, Adakan Seribu Lilin Untuk Perdamaian Dunia
Oknum Guru dan Kaur Desa Naitae Jadi Sorotan: Diduga Fasilitasi Penipuan Polisi Palsu, Korban Rugi Rp12,5 Juta

Berita Terkait

Monday, 4 May 2026 - 12:39

Hardiknas 2026: Pemkab Manggarai Dorong Pendidikan Bermutu

Saturday, 25 April 2026 - 22:59

PERMAI Kupang Gelar Pembukaan LKTD di STIM Kupang

Friday, 24 April 2026 - 16:47

Wajah Baru Pimpin Kecamatan, Bupati Nabit Tekankan Kehadiran di Lapangan

Friday, 24 April 2026 - 12:04

75 Pejabat Administrator Dilantik, Bupati Nabit: Jabatan Harus Disyukuri dengan Integritas

Thursday, 9 April 2026 - 10:51

TPA Overload, Ribuan Ton Sampah Menumpuk, Bali Hadapi Krisis Tata Kelola Lingkungan

Berita Terbaru

Bahasa bukan sekadar komunikasi, tetapi alat kekuasaan yang membentuk ketakutan, mengendalikan pikiran, dan menentukan kebenaran masyarakat. Opini ini ditulis oleh: Benediktus Yoseph Pusjoyo Kedang. Mahasiswa semester akhir Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Muhammadiyah Kupang. Sumber Foto Dok: Pribadi.

OPINI

JEJAK OTORITARIANISME DALAM BAHASA INDONESIA

Sunday, 10 May 2026 - 19:17