Polres Belu Respon Aspirasi Warga, Mako Polsek Raimanuk Segera Diaktifkan ‎

Thursday, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama Kapolsek Raimanuk beserta jajaran, Kepala Dusun Oekofu, tokoh masyarakat, dan Kepala Sekolah SMAK St.Agustinus Raimanuk Usai pertemuan,Rabu(8/04 /2026).Foto:Dok.Deni/
‎

Foto bersama Kapolsek Raimanuk beserta jajaran, Kepala Dusun Oekofu, tokoh masyarakat, dan Kepala Sekolah SMAK St.Agustinus Raimanuk Usai pertemuan,Rabu(8/04 /2026).Foto:Dok.Deni/ ‎

Newsline NTT – Menanggapi suara masyarakat dan surat terbuka dari warga Oekofu, Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, pihak Kepolisian Resor (Polres) Belu mengambil langkah nyata untuk mengaktifkan kembali gedung Markas Komando (Mako) Polsek Raimanuk yang telah lama terbengkalai.

‎Gedung yang dibangun sejak tahun 2005 tersebut menjadi sorotan di media sosial setelah masyarakat mendesak kepastian fungsi bangunan yang selama ini dibiarkan kosong. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Raimanuk beserta jajaran melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (08/04/2026).

‎Langkah Reaktif dan Dialog Terbuka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek Raimanuk menegaskan komitmen institusi untuk menghidupkan kembali pelayanan kepolisian di gedung tersebut. Pihaknya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kapolres Belu guna penempatan personel agar pelayanan publik dapat berjalan maksimal bagi masyarakat setempat.

Suasana pertemuan Kapolsek Raimanuk bersama jajaran meninjau langsung kondisi gedung Mako Polsek Raimanuk yang lama terbengkalai, sekaligus berdialog dengan masyarakat Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

‎Selain peninjauan fisik, pihak Polsek juga memfasilitasi dialog dengan keterwakilan warga. Pihak kepolisian berjanji akan menjembatani pertemuan langsung antara tokoh masyarakat dengan Kapolres Belu untuk membahas solusi tuntas terkait pengoperasian kantor Polsek ini.

‎Apresiasi dan Pengawalan Masyarakat

‎Hadir dalam peninjauan tersebut sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya Kepala Dusun Oekofu Deni Manek, serta para tokoh masyarakat lainnya seperti Erwin Bau, Benediktus Fahik, dan Blasius Manek Aken.

‎Kepala Dusun Oekofu, Deni Manek, menyampaikan apresiasi mendalam atas respon cepat Polres Belu.

‎”Kami berterima kasih karena pihak Polres Belu melalui Kapolsek Raimanuk telah mendengar keluhan kami dengan langsung turun ke lapangan untuk berdialog,” ujar Deni Manek.

‎Namun, Deni juga menegaskan bahwa warga Desa Renrua akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum dan operasional yang jelas. Ia berharap respons ini bukan sekadar langkah sementara akibat adanya tekanan massa, melainkan awal dari pelayanan kepolisian yang permanen di wilayah mereka.

‎Dukungan Berbagai Pihak

‎Perjuangan mengaktifkan kembali Polsek Raimanuk ini mendapat dukungan luas dari berbagai elemen, mulai dari mahasiswa LMID EK Kefamenanu, mantan Ketua HIMAR Faby Nahak, hingga akademisi dan aktivis seperti Lejap Yuliyant Angelomestius, S.Fil. Peran media massa, termasuk jurnalis dari Reformanews (Yanto) dan NTT Newsline (Sardi), juga dinilai krusial dalam menyuarakan aspirasi masyarakat Oekofu hingga sampai ke telinga pemangku kebijakan.

‎Dengan adanya komitmen dari pihak kepolisian ini, masyarakat berharap keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Raimanuk dapat semakin ditingkatkan melalui kehadiran fisik personel di kantor yang telah lama dinantikan fungsinya tersebut.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Pemilihan Ketua PMKRI Atambua Dinilai Tidak Transparan, Anggota Minta PP Batalkan Hasil Sidang ‎
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Sunday, 12 July 2026 - 21:12

Pemilihan Ketua PMKRI Atambua Dinilai Tidak Transparan, Anggota Minta PP Batalkan Hasil Sidang ‎

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru