LMID EK Kefa Soroti Gedung Kapolsek Terbengkalai, Minta Penjelasan Kapolres Belu

Friday, 27 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LMID EK menyuarakan tuntutan kejelasan terhadap gedung Kapolsek yang terbengkalai di Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.(Foto:LMID/Jefri)

LMID EK menyuarakan tuntutan kejelasan terhadap gedung Kapolsek yang terbengkalai di Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.(Foto:LMID/Jefri)

Newsline NTT – Liga mahasiswa Indonesia untuk demokrasi eksekutif kota Kefa (LMID EK KEFA)Desak  Kapolres kab. Belu untuk Kejelasan Gedung Kapolsek yang Terbengkalai di Atas Lahan Warga masyarakat Dusun Oekofu, Desa Renrua, kec. Raimanuk

‎LMID EK Kefa mendesak pihak terkait untuk segera memberikan kejelasan atas keberadaan gedung Kapolsek yang hingga kini tidak difungsikan, gedung tersebut dibangun pada tahun 2005  di atas lahan milik masyarakat kec. Raimanuk

‎Gedung tersebut sebelumnya dibangun dengan tujuan meningkatkan pelayanan keamanan dan ketertiban di wilayah setempat. Namun, hingga saat ini bangunan tersebut justru terbengkalai tanpa aktivitas, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan warga masyarakat kec.Raimanuk yang telah menyerahkan lahannya untuk kepentingan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎LMID EK Kefa menyampaikan bahwa kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pemanfaatan aset untuk kepentingan publik. “Kami meminta kejelasan dari pihak berwenang. Jangan sampai lahan masyarakat yang sudah diberikan justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,”Ujarnya kepada wartawan Neswline via WhatsApp Kami,26/03/26.

‎LMID EK Kefa juga menilai bahwa kondisi ini perlu ditinjau berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa Polri memiliki fungsi utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

‎Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Tidak difungsikannya gedung Kapolsek ini dinilai bertentangan dengan semangat peningkatan pelayanan publik tersebut.

‎Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.

‎LMID EK Kefa berharap agar pemerintah daerah dan institusi kepolisian segera mengambil langkah konkret, baik dengan mengaktifkan kembali fungsi gedung tersebut sebagai kantor pelayanan kepolisian maupun mengalihkannya untuk kepentingan publik lainnya yang lebih bermanfaat bagi masyarakat kecamatan Raimanuk.

‎LMID EK Kefa menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan solusi nyata kepada masyarakat Raimanuk***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Pemilihan Ketua PMKRI Atambua Dinilai Tidak Transparan, Anggota Minta PP Batalkan Hasil Sidang ‎
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Sunday, 12 July 2026 - 21:12

Pemilihan Ketua PMKRI Atambua Dinilai Tidak Transparan, Anggota Minta PP Batalkan Hasil Sidang ‎

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru