LMID EK Kefa Soroti Gedung Kapolsek Terbengkalai, Minta Penjelasan Kapolres Belu

Friday, 27 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LMID EK menyuarakan tuntutan kejelasan terhadap gedung Kapolsek yang terbengkalai di Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.(Foto:LMID/Jefri)

LMID EK menyuarakan tuntutan kejelasan terhadap gedung Kapolsek yang terbengkalai di Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.(Foto:LMID/Jefri)

Newsline NTT – Liga mahasiswa Indonesia untuk demokrasi eksekutif kota Kefa (LMID EK KEFA)Desak  Kapolres kab. Belu untuk Kejelasan Gedung Kapolsek yang Terbengkalai di Atas Lahan Warga masyarakat Dusun Oekofu, Desa Renrua, kec. Raimanuk

‎LMID EK Kefa mendesak pihak terkait untuk segera memberikan kejelasan atas keberadaan gedung Kapolsek yang hingga kini tidak difungsikan, gedung tersebut dibangun pada tahun 2005  di atas lahan milik masyarakat kec. Raimanuk

‎Gedung tersebut sebelumnya dibangun dengan tujuan meningkatkan pelayanan keamanan dan ketertiban di wilayah setempat. Namun, hingga saat ini bangunan tersebut justru terbengkalai tanpa aktivitas, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan warga masyarakat kec.Raimanuk yang telah menyerahkan lahannya untuk kepentingan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎LMID EK Kefa menyampaikan bahwa kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pemanfaatan aset untuk kepentingan publik. “Kami meminta kejelasan dari pihak berwenang. Jangan sampai lahan masyarakat yang sudah diberikan justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,”Ujarnya kepada wartawan Neswline via WhatsApp Kami,26/03/26.

‎LMID EK Kefa juga menilai bahwa kondisi ini perlu ditinjau berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa Polri memiliki fungsi utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

‎Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Tidak difungsikannya gedung Kapolsek ini dinilai bertentangan dengan semangat peningkatan pelayanan publik tersebut.

‎Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.

‎LMID EK Kefa berharap agar pemerintah daerah dan institusi kepolisian segera mengambil langkah konkret, baik dengan mengaktifkan kembali fungsi gedung tersebut sebagai kantor pelayanan kepolisian maupun mengalihkannya untuk kepentingan publik lainnya yang lebih bermanfaat bagi masyarakat kecamatan Raimanuk.

‎LMID EK Kefa menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan solusi nyata kepada masyarakat Raimanuk***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎
Soal Pemecatan 4 Pegawai KONI NTT, Ketua DPC GMNI Kupang: Tunggu Klarifikasi, Jangan Ada Rekayasa Opini Jelang PON 2028
Praktik Pembayaran Sewa Villa dengan Crypto oleh Oknum WNA di Bali Jadi Sorotan

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Thursday, 21 May 2026 - 12:07

Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46