Solidaritas Perempuan Flobamoratas Ajukan Amicus Curiae untuk Dukung Perjuangan Warga Poco Leok ‎

Sunday, 1 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solidaritas Perempuan Flobamoratas menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) di PTUN Kupang.Foto:(Doc.Istimewa)

Solidaritas Perempuan Flobamoratas menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) di PTUN Kupang.Foto:(Doc.Istimewa)

Kupang|Newsline NTT – Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF) mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara Nomor: 26/G/TF/PTUN.KPG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai.Pada,(31/01/2026).

‎Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (PMH) yang diajukan Agustinus Tuju, tokoh adat Poco Leok, terhadap Bupati Manggarai. Gugatan tersebut berangkat dari dugaan ancaman dan intimidasi yang dialami warga Poco Leok saat aksi damai memperingati Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni 2025. Hingga kini, perkara telah memasuki persidangan ke-13.

‎SPF menilai, dugaan intimidasi tersebut tidak hanya menyasar penggugat, tetapi juga menebarkan ketakutan dan trauma, khususnya terhadap perempuan Poco Leok yang berada di garis depan perjuangan mempertahankan ruang hidup. Kondisi ini mencerminkan kekerasan berlapis (multiple discrimination), karena perempuan menghadapi tekanan sebagai perempuan, sebagai bagian dari komunitas terdampak, sekaligus sebagai pembela lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Solidaritas Perempuan Flobamoratas merupakan organisasi feminis yang bekerja bersama perempuan akar rumput di Nusa Tenggara Timur untuk meretas nilai-nilai patriarki yang mendiskriminasi dan memarginalkan perempuan. Melalui pengajuan Amicus Curiae ini, SPF menegaskan komitmennya membela hak asasi manusia, khususnya hak-hak perempuan, serta memperjuangkan ruang pengambilan keputusan yang inklusif dan berkeadilan gender.

‎Secara faktual, perjuangan masyarakat adat Poco Leok berlangsung sejak 2022 hingga kini, dengan tuntutan utama menolak perluasan PLTP Ulumbu ke Poco Leok dan mendesak pencabutan SK Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang penetapan Poco Leok sebagai wilayah perluasan geothermal. Dalam persidangan terungkap bahwa mayoritas masyarakat di 14 gendang (kampung adat) menolak proyek tersebut demi menjaga keberlanjutan ruang hidup, ruang budaya, serta tata kelola adat.

‎Bagi perempuan dan masyarakat adat Poco Leok, tanah bukan sekadar bernilai ekonomi, melainkan memiliki makna filosofis dan spiritual. Perempuan berada di garda terdepan dalam aksi jaga kampung dan aksi damai, berperan sebagai penjaga identitas komunitas, budaya, serta keberlanjutan lingkungan. SPF menilai, intimidasi yang dilakukan pejabat publik menimbulkan chilling effect yang secara khusus menyasar perempuan, mempersempit ruang partisipasi politik mereka, dan memperkuat kembali relasi kuasa patriarkal.

‎Secara hukum, dugaan ancaman dan intimidasi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyatakan pendapat di muka umum, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip negara hukum, serta Pasal 28I ayat (3) mengenai penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

‎SPF menegaskan bahwa dalam negara hukum, kekuasaan pejabat publik tidak boleh digunakan untuk membungkam ekspresi warga. Prinsip positive obligations of the state mewajibkan negara tidak hanya menahan diri dari kekerasan, tetapi juga aktif melindungi pembela lingkungan dari ancaman. Ketika justru pejabat negara menjadi pelaku, pelanggaran tersebut bersifat serius dan sistemik.

‎Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), yang mewajibkan negara menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk tindakan pejabat publik yang berdampak tidak proporsional terhadap perempuan. Dalam kerangka ini, intimidasi terhadap perempuan Poco Leok merupakan bentuk pembungkaman partisipasi politik yang sah.

‎SPF menilai, penolakan terhadap pembangunan geothermal bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan ekspresi partisipasi warga dalam mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan dan keberlanjutan hidup. Oleh karena itu, gugatan PMH yang diajukan masyarakat Poco Leok di PTUN Kupang harus dipandang secara holistik agar perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan perempuan adat tidak berhenti pada simbol, tetapi benar-benar nyata, adil, berkeadilan gender, mengikat, dan dapat ditegakkan demi keadilan sosial.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan
UM.Koe Gelar Pembekalan KKN 2026, Siapkan 1.813 Mahasiswa Bangun NTT Melalui Kolaborasi dengan Masyarakat
Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat
Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Wednesday, 29 July 2026 - 20:48

UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT

Tuesday, 28 July 2026 - 11:24

Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Monday, 27 July 2026 - 10:28

UM.Koe Gelar Pembekalan KKN 2026, Siapkan 1.813 Mahasiswa Bangun NTT Melalui Kolaborasi dengan Masyarakat

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Berita Terbaru