Kupang|Newsline NTT – Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF) mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara Nomor: 26/G/TF/PTUN.KPG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai.Pada,(31/01/2026).
Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (PMH) yang diajukan Agustinus Tuju, tokoh adat Poco Leok, terhadap Bupati Manggarai. Gugatan tersebut berangkat dari dugaan ancaman dan intimidasi yang dialami warga Poco Leok saat aksi damai memperingati Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni 2025. Hingga kini, perkara telah memasuki persidangan ke-13.
SPF menilai, dugaan intimidasi tersebut tidak hanya menyasar penggugat, tetapi juga menebarkan ketakutan dan trauma, khususnya terhadap perempuan Poco Leok yang berada di garis depan perjuangan mempertahankan ruang hidup. Kondisi ini mencerminkan kekerasan berlapis (multiple discrimination), karena perempuan menghadapi tekanan sebagai perempuan, sebagai bagian dari komunitas terdampak, sekaligus sebagai pembela lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Solidaritas Perempuan Flobamoratas merupakan organisasi feminis yang bekerja bersama perempuan akar rumput di Nusa Tenggara Timur untuk meretas nilai-nilai patriarki yang mendiskriminasi dan memarginalkan perempuan. Melalui pengajuan Amicus Curiae ini, SPF menegaskan komitmennya membela hak asasi manusia, khususnya hak-hak perempuan, serta memperjuangkan ruang pengambilan keputusan yang inklusif dan berkeadilan gender.
Secara faktual, perjuangan masyarakat adat Poco Leok berlangsung sejak 2022 hingga kini, dengan tuntutan utama menolak perluasan PLTP Ulumbu ke Poco Leok dan mendesak pencabutan SK Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang penetapan Poco Leok sebagai wilayah perluasan geothermal. Dalam persidangan terungkap bahwa mayoritas masyarakat di 14 gendang (kampung adat) menolak proyek tersebut demi menjaga keberlanjutan ruang hidup, ruang budaya, serta tata kelola adat.
Bagi perempuan dan masyarakat adat Poco Leok, tanah bukan sekadar bernilai ekonomi, melainkan memiliki makna filosofis dan spiritual. Perempuan berada di garda terdepan dalam aksi jaga kampung dan aksi damai, berperan sebagai penjaga identitas komunitas, budaya, serta keberlanjutan lingkungan. SPF menilai, intimidasi yang dilakukan pejabat publik menimbulkan chilling effect yang secara khusus menyasar perempuan, mempersempit ruang partisipasi politik mereka, dan memperkuat kembali relasi kuasa patriarkal.
Secara hukum, dugaan ancaman dan intimidasi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyatakan pendapat di muka umum, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip negara hukum, serta Pasal 28I ayat (3) mengenai penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
SPF menegaskan bahwa dalam negara hukum, kekuasaan pejabat publik tidak boleh digunakan untuk membungkam ekspresi warga. Prinsip positive obligations of the state mewajibkan negara tidak hanya menahan diri dari kekerasan, tetapi juga aktif melindungi pembela lingkungan dari ancaman. Ketika justru pejabat negara menjadi pelaku, pelanggaran tersebut bersifat serius dan sistemik.
Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), yang mewajibkan negara menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk tindakan pejabat publik yang berdampak tidak proporsional terhadap perempuan. Dalam kerangka ini, intimidasi terhadap perempuan Poco Leok merupakan bentuk pembungkaman partisipasi politik yang sah.
SPF menilai, penolakan terhadap pembangunan geothermal bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan ekspresi partisipasi warga dalam mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan dan keberlanjutan hidup. Oleh karena itu, gugatan PMH yang diajukan masyarakat Poco Leok di PTUN Kupang harus dipandang secara holistik agar perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan perempuan adat tidak berhenti pada simbol, tetapi benar-benar nyata, adil, berkeadilan gender, mengikat, dan dapat ditegakkan demi keadilan sosial.***
Penulis : Sardiyanto
Editor : Sardiyanto









