Newsline NTT – Persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Pasalnya, PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di berbagai sektor pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan bidang teknis lainnya.
Hal tersebut disampaikan Asten Bait melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan, meskipun secara regulasi pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD—sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat (2)—namun realitas fiskal di daerah sangat beragam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak semua daerah di Indonesia memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan, termasuk pembayaran gaji PPPK. Pemerintah daerah tidak hanya memikirkan gaji PPPK, tetapi juga harus membiayai berbagai sektor pelayanan publik lainnya,” ujarnya.
Asten mencontohkan kondisi Kabupaten Kupang, di mana APBD Tahun Anggaran 2026 saat ini berada dalam tekanan fiskal yang cukup berat. Beban pembayaran gaji dan tunjangan PPPK bahkan telah memunculkan isu pemotongan gaji.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi juga menyangkut konsistensi kebijakan pemerintah pusat, keadilan fiskal antardaerah, serta komitmen negara dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Ia menegaskan, pemerintah pusat perlu lebih responsif mendengar aspirasi daerah dan menata ulang skema pembiayaan PPPK secara adil dan proporsional. Daerah dengan PAD rendah, kata dia, semestinya mendapat dukungan melalui penyesuaian transfer pusat ke daerah untuk pembayaran gaji PPPK, sehingga pemerintah daerah tidak merasa terbebani sendiri.
“Terkait persoalan di Kabupaten Kupang, perlu ada intervensi pemerintah pusat yang dibarengi dengan efisiensi di tingkat lokal. Misalnya, penambahan alokasi dana transfer pusat ke daerah, serta penundaan proyek-proyek yang tidak mendesak seperti pembangunan patung dan perjalanan dinas, demi menjamin pembayaran gaji PPPK,” jelasnya.
Ia juga meminta Kementerian Keuangan dapat menyesuaikan alokasi transfer ke daerah sesuai kebutuhan riil, termasuk melalui penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat spesifik (earmarked), yang peruntukannya jelas untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK.
Dengan skema tersebut, menurut Asten, masyarakat akan memperoleh kepastian terkait pembayaran gaji PPPK di daerah.
Selain itu, ia berharap persoalan yang terjadi di Kabupaten Kupang menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD serta pemerintah daerah setempat untuk melakukan penataan ulang prioritas belanja dalam APBD, dengan mengefisiensikan pos-pos belanja lain yang tidak terlalu mendesak.***
Penulis : Sardiyanto
Editor : Sardiyanto









