Asten Bait Minta Pemerintah Pusat Tidak Diam Terkait Persoalan Gaji PPPK di Daerah

Friday, 30 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asten Bait, Aktivis Mahasiswa sekaligus Ketua Umum IKIF.foto:(Dok.Itimewa).

Asten Bait, Aktivis Mahasiswa sekaligus Ketua Umum IKIF.foto:(Dok.Itimewa).

Newsline NTT – Persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Pasalnya, PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di berbagai sektor pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan bidang teknis lainnya.

‎Hal tersebut disampaikan Asten Bait melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 30 Januari 2026.

‎Ia menjelaskan, meskipun secara regulasi pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD—sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat (2)—namun realitas fiskal di daerah sangat beragam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Tidak semua daerah di Indonesia memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan, termasuk pembayaran gaji PPPK. Pemerintah daerah tidak hanya memikirkan gaji PPPK, tetapi juga harus membiayai berbagai sektor pelayanan publik lainnya,” ujarnya.

‎Asten mencontohkan kondisi Kabupaten Kupang, di mana APBD Tahun Anggaran 2026 saat ini berada dalam tekanan fiskal yang cukup berat. Beban pembayaran gaji dan tunjangan PPPK bahkan telah memunculkan isu pemotongan gaji.

‎Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi juga menyangkut konsistensi kebijakan pemerintah pusat, keadilan fiskal antardaerah, serta komitmen negara dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

‎Ia menegaskan, pemerintah pusat perlu lebih responsif mendengar aspirasi daerah dan menata ulang skema pembiayaan PPPK secara adil dan proporsional. Daerah dengan PAD rendah, kata dia, semestinya mendapat dukungan melalui penyesuaian transfer pusat ke daerah untuk pembayaran gaji PPPK, sehingga pemerintah daerah tidak merasa terbebani sendiri.

‎“Terkait persoalan di Kabupaten Kupang, perlu ada intervensi pemerintah pusat yang dibarengi dengan efisiensi di tingkat lokal. Misalnya, penambahan alokasi dana transfer pusat ke daerah, serta penundaan proyek-proyek yang tidak mendesak seperti pembangunan patung dan perjalanan dinas, demi menjamin pembayaran gaji PPPK,” jelasnya.

‎Ia juga meminta Kementerian Keuangan dapat menyesuaikan alokasi transfer ke daerah sesuai kebutuhan riil, termasuk melalui penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat spesifik (earmarked), yang peruntukannya jelas untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK.

‎Dengan skema tersebut, menurut Asten, masyarakat akan memperoleh kepastian terkait pembayaran gaji PPPK di daerah.

‎Selain itu, ia berharap persoalan yang terjadi di Kabupaten Kupang menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD serta pemerintah daerah setempat untuk melakukan penataan ulang prioritas belanja dalam APBD, dengan mengefisiensikan pos-pos belanja lain yang tidak terlalu mendesak.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi
Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Berita Terkait

Tuesday, 21 July 2026 - 10:05

Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru