Keluarga Korban Datangi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kupang  ‎

Tuesday, 13 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline NTT- Pada hari ini, Senin 12 Januari 2026.kami dari keluarga datangi Kantor Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kupang untuk melaporkan secara langsung tindakan oknum PPPK kabupaten Kupang yang diduga tidak bertanggungjawab atas perbuatannya.

‎Asten Bait,Kehadiran kami disambut oleh Simon Pellu, Kepala Bidang GTK, dan Yeri Bani, Pengawas SMP pada dinas pendidikan kabupaten KupangKeluarga korban saat berada di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang guna melaporkan dugaan tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh oknum PPPK, Senin (12/1/2026). ‎Keluarga korban saat berada di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang guna melaporkan dugaan tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh oknum PPPK, Senin (12/1/2026). Sumber foto: Redaksi

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dalam pertemuan tersebut kami menyampaikan kronologi peristiwa hingga terjadi diskusi yang membuahkan hasil yang menurut kami dinas pendidikan serius dalam menanggapi persoalan tersebut,”Jelas Asten.

‎Dalam diskusi kami kepala Bidang GTK dan pengawasan menyampaikan kepada kami bahwa pada kasus tersebut telah ditindaklanjuti. bahkan oknum PPPK tersebut telah dipanggil dan akan diperiksa hari ini juga,”tegasnya.

‎Terkait dengan hasil BAP akan didapatkan oleh pihak keluarga seusai dilakukan BAP,”pungkasnya.

‎Kami dari keluarga korban juga berharap agar dinas pendidikan kabupaten Kupang dapat memberikan solusi terbaik agar tidak merugikan pihak manapun.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi
Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Berita Terkait

Tuesday, 21 July 2026 - 10:05

Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru