Cetak Sejarah Baru, Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20 Persen

Thursday, 23 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruteng, Newsline.id– Pemerintah Republik Indonesia mencetak sejarah baru di sektor pertanian. Untuk pertama kalinya dalam puluhan tahun, harga pupuk bersubsidi resmi turun sebesar 20 persen, berlaku efektif mulai Rabu, 22 Oktober 2025.

Langkah monumental ini merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, sebagai wujud nyata keberpihakan negara terhadap petani dan komitmen pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan kabar gembira yang telah lama dinantikan oleh jutaan petani di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah. Biasanya harga pupuk naik tiap tahun, tapi hari ini justru turun 20 persen. Ini perintah langsung dari Presiden Prabowo,” tegas Amran dalam keterangan resminya di Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang mengatur penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi utama.

Menurut data Kementerian Pertanian, harga pupuk Urea kini turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, atau sekitar Rp90.000 per sak berisi 50 kilogram.

Pupuk NPK (Phonska) yang sebelumnya dijual Rp2.300 per kilogram kini menjadi Rp1.840 per kilogram, sedangkan NPK khusus Kakao turun dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram.

Untuk pupuk ZA khusus tebu, harga juga mengalami penurunan signifikan dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram. Sementara itu, pupuk organik kini dijual dengan harga Rp640 per kilogram atau sekitar Rp25.600 untuk kemasan 40 kilogram.

Efisiensi Tanpa Tambah Anggaran

Mentan Amran menjelaskan bahwa penurunan harga ini dapat dilakukan tanpa menambah beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini, katanya, merupakan hasil dari reformasi tata kelola pupuk nasional melalui deregulasi dan pemangkasan rantai distribusi yang kini lebih efisien, langsung dari pabrik ke petani.

“Inilah hasil dari efisiensi, efektif, produktif. Tidak menambah anggaran, tetapi menurunkan harga 20 persen,” tegasnya.

Sanksi Tegas untuk Distributor Nakal

Pemerintah juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh distributor dan pengecer pupuk bersubsidi agar tidak mempermainkan harga di lapangan.

“Catat baik-baik, jika ada yang menaikkan harga, izinnya akan dicabut dan diproses hukum. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegas Mentan.

Dampak Nyata bagi Petani

Langkah strategis ini diharapkan mampu menurunkan biaya produksi pertanian, meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP), serta memperkuat produktivitas sektor pangan nasional.

Penurunan harga pupuk diperkirakan akan memberikan manfaat langsung bagi sekitar 160 juta petani di seluruh Indonesia, terutama menjelang musim tanam akhir tahun.

“Inilah bukti nyata keberpihakan Presiden Prabowo kepada petani. Negara hadir dengan kebijakan yang menyejukkan dan berpihak,” tutup Amran.

 

 

 

Penulis : Gabriel Esong

Editor : Media NewslineNtt

Berita Terkait

UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami
Kenakan Busana Adat Flores, Wali Kota dan Wawali Tunjukkan Solidaritas untuk Korban Gempa
BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa Flores di Maumere
10,4 Juta Terkumpul LSF LYCEUM dan BEMJ PBSI Universitas Muhammadiyah Kupang Respon Cepat Gelar Aksi Galang Dana Korban Gempa Flores
Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Kupang Sosialisasikan Anti-Bullying di SDK St. 1 Nanggapanda ‎
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 11:58

UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami

Monday, 17 August 2026 - 16:16

Kenakan Busana Adat Flores, Wali Kota dan Wawali Tunjukkan Solidaritas untuk Korban Gempa

Sunday, 16 August 2026 - 20:40

BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa Flores di Maumere

Saturday, 15 August 2026 - 23:45

10,4 Juta Terkumpul LSF LYCEUM dan BEMJ PBSI Universitas Muhammadiyah Kupang Respon Cepat Gelar Aksi Galang Dana Korban Gempa Flores

Friday, 14 August 2026 - 17:11

Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Kupang Sosialisasikan Anti-Bullying di SDK St. 1 Nanggapanda ‎

Berita Terbaru