Warga Naunu Ultimatum Bupati Kupang: Siap Duduki Kantor hingga HPL Dicabut!

Friday, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Sejumlah warga Desa Naunu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, bersama Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) mengancam akan menduduki Kantor Bupati Kupang pekan depan. Aksi itu digelar sebagai bentuk kekecewaan karena pemerintah daerah dinilai mengabaikan tuntutan pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 4 Tahun 2000 di Desa Naunu.

“Rencana kedatangan kami ke kantor bupati adalah bentuk kekecewaan terhadap Bupati Kupang yang mengabaikan keluhan kami terkait tanah HPL Desa Naunu,” kata Yosepus Bas, perwakilan warga, Jumat, 26 September 2025.

Menurut Yosepus, berbagai upaya komunikasi telah ditempuh warga, mulai dari audiensi hingga pengiriman petisi, namun belum ada tanggapan dari pemerintah. “Kami sudah bersurat dan berdiskusi, tetapi belum ada respons. Minggu depan kami akan turun untuk memastikan sekaligus membawa pulang surat rekomendasi pencabutan HPL,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekecewaan serupa disampaikan Yusmin Beba, warga Desa Naunu lainnya. Ia menuturkan, surat permohonan pertemuan yang diajukan masyarakat pada Senin, 22 September 2025, tidak direspons. Warga akhirnya mendatangi Kantor Bupati Kupang, namun hanya ditemui Asisten I. “Kami pulang tanpa membawa hasil dari keluhan kami,” kata Yusmin.

Ia menambahkan, warga telah menyiapkan perlengkapan untuk bermalam di kantor bupati bila tuntutan tak dipenuhi. “Kami sudah siap alat masak dan makanan seperti ubi kayu, pisang, dan jagung untuk tidur di kantor bupati sampai membawa pulang surat rekomendasi pencabutan HPL Nomor 4 Tahun 2000,” ujarnya.

Ketua Umum IKIF, Asten Bait, menegaskan aksi yang direncanakan bukan sekadar ancaman. “Kami akan menggelar aksi damai dengan menduduki kantor bupati dalam waktu kurang lebih satu minggu, bahkan bisa lebih, jika Bupati Kupang tidak mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan HPL,” katanya.

Asten menyebut, warga sebelumnya telah memberikan ultimatum tiga hari sejak 22 September 2025 kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. “Kami sudah memberikan waktu, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut,” ucapnya.***

Penulis : DJOHANES JULIUS BENTAH

Editor : DJOHANES JULIUS BENTAH

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Bupati Kupang Tegaskan Komitmen Selesaikan Persoalan Lahan Kawasan Industri Bolo
Sekda Kupang Buka Sosialisasi Konservasi Pesisir dan Pemberdayaan Ekonomi
Bupati Kupang Tinjau PLTMG I, Dorong Pembangunan PLTMG II untuk Perkuat Pasokan Listrik Timor
Bupati Kupang Yosef Lede Resmi Luncurkan Kampung Taat Pajak, Dorong Kesadaran Bayar Pajak Warga  
Bupati Kupang Hadiri HUT ke-23 GMIT Amanau Tablolong, Sekaligus Letakkan Batu Pertama Gedung Serbaguna
Bupati Kupang Hadiri Kick Off Program Renovasi RUMAH ‎ ‎
Ancaman warga naunu dan anggota IKIF akan duduki kantor bupati Kupang sebagai bentuk kekecewaan karena pemerintah daerah dinilai mengabaikan tuntutan pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 4 Tahun 2000 di Desa Naunu.

Berita Terkait

Tuesday, 21 July 2026 - 10:05

Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 29 April 2026 - 18:13

Bupati Kupang Tegaskan Komitmen Selesaikan Persoalan Lahan Kawasan Industri Bolo

Tuesday, 28 April 2026 - 23:35

Sekda Kupang Buka Sosialisasi Konservasi Pesisir dan Pemberdayaan Ekonomi

Tuesday, 28 April 2026 - 23:29

Bupati Kupang Tinjau PLTMG I, Dorong Pembangunan PLTMG II untuk Perkuat Pasokan Listrik Timor

Berita Terbaru

Hukum

PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI

Friday, 2 Oct 2026 - 12:42

Foto bersama Kuasa Hukum bersama korban usai memberikan keterangan di Polsek Biboki Utara,Foto: Doc.Kuasa Hukum/
‎
‎

Kabupaten Timor Tengah Utara

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Saturday, 26 Sep 2026 - 13:44