Newsline.id – Sejumlah warga Desa Naunu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, bersama Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) mengancam akan menduduki Kantor Bupati Kupang pekan depan. Aksi itu digelar sebagai bentuk kekecewaan karena pemerintah daerah dinilai mengabaikan tuntutan pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 4 Tahun 2000 di Desa Naunu.
“Rencana kedatangan kami ke kantor bupati adalah bentuk kekecewaan terhadap Bupati Kupang yang mengabaikan keluhan kami terkait tanah HPL Desa Naunu,” kata Yosepus Bas, perwakilan warga, Jumat, 26 September 2025.
Menurut Yosepus, berbagai upaya komunikasi telah ditempuh warga, mulai dari audiensi hingga pengiriman petisi, namun belum ada tanggapan dari pemerintah. “Kami sudah bersurat dan berdiskusi, tetapi belum ada respons. Minggu depan kami akan turun untuk memastikan sekaligus membawa pulang surat rekomendasi pencabutan HPL,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekecewaan serupa disampaikan Yusmin Beba, warga Desa Naunu lainnya. Ia menuturkan, surat permohonan pertemuan yang diajukan masyarakat pada Senin, 22 September 2025, tidak direspons. Warga akhirnya mendatangi Kantor Bupati Kupang, namun hanya ditemui Asisten I. “Kami pulang tanpa membawa hasil dari keluhan kami,” kata Yusmin.
Ia menambahkan, warga telah menyiapkan perlengkapan untuk bermalam di kantor bupati bila tuntutan tak dipenuhi. “Kami sudah siap alat masak dan makanan seperti ubi kayu, pisang, dan jagung untuk tidur di kantor bupati sampai membawa pulang surat rekomendasi pencabutan HPL Nomor 4 Tahun 2000,” ujarnya.
Ketua Umum IKIF, Asten Bait, menegaskan aksi yang direncanakan bukan sekadar ancaman. “Kami akan menggelar aksi damai dengan menduduki kantor bupati dalam waktu kurang lebih satu minggu, bahkan bisa lebih, jika Bupati Kupang tidak mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan HPL,” katanya.
Asten menyebut, warga sebelumnya telah memberikan ultimatum tiga hari sejak 22 September 2025 kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. “Kami sudah memberikan waktu, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut,” ucapnya.***
Penulis : DJOHANES JULIUS BENTAH
Editor : DJOHANES JULIUS BENTAH








