Newsline.id — Ratusan warga Desa Naunu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin/22/9, kembali mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kupang. Mereka menuntut pemerintah daerah menyetujui proses pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah mereka yang berlaku sejak tahun 1996.
Adolfina Bas, perwakilan warga Naunu, mengatakan kedatangan mereka untuk berdialog dengan Bupati Kupang dan anggota DPRD terkait tuntutan pencabutan HPL seluas 1.658,80 hektar yang kini dikuasai Kementerian Transmigrasi.
“Kami datang lagi untuk melanjutkan perjuangan kami terkait proses pencabutan HPL Desa Naunu,” kata Adolfina di depan Kantor Bupati Kupang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini kami berjuang sendiri. Kehadiran kami di sini untuk meminta pemerintah daerah dan DPRD mendukung kami, karena mereka wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat.”
Menurut Adolfina, pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh membiarkan warganya menangani masalah ini tanpa pendampingan.
“Bupati dan DPRD adalah wakil kami. Seharusnya mereka tidak membiarkan kami berjuang sendiri,” ujarnya.
Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) Asten Bait menambahkan, warga membawa petisi penolakan HPL yang ditujukan kepada Bupati Kupang, DPRD, hingga pemerintah pusat. Petisi serupa juga telah dikirimkan kepada Gubernur NTT, Presiden, Menteri Transmigrasi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Hari ini kami mendokumentasikan hasil audiensi dengan Nakertrans Provinsi NTT dengan membawa petisi pencabutan HPL Desa Naunu,” kata Asten.
Ia menegaskan, warga memberikan waktu tiga hari kepada Bupati Kupang untuk mereview hasil audiensi dan mengeluarkan surat rekomendasi penabutan HPL. Jika tidak terpenuhi, warga mengancam akan menduduki Kantor Bupati Kupang.
“Kami sudah memberikan tenggat waktu tiga hari. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan gantian. Bupati tinggal di Naunu dan kami tinggal di kantor bupati,” ujar Asten.
Asten berharap dukungan luas dari masyarakat Fatuleu, Kabupaten Kupang, dan NTT agar penyelesaian permasalahan ini dapat segera terwujud.
“Saya berharap kita semua bersatu agar tanah Desa Naunu bisa kembali kepada masyarakat,” katanya.
Kronologi Sengketa
Sengketa HPL Desa Naunu bermula pada tanggal 19 September 1996, ketika Nakertrans Provinsi NTT bersama Pemerintah Kabupaten Kupang mengumumkan program transmigrasi lokal dengan pola peternakan. Saat sosialisasi, warga diminta menyerahkan lahan seluas 600 hektar dengan janji pembangunan rumah dan pemberian sembilan ekor sapi untuk setiap kepala keluarga.
Namun, pada saat penandatanganan berita acara pelepasan hak, luas lahan yang dicantumkan meningkat menjadi 2.000 hektar. Hal itu tertuang dalam surat pelepasan hak Nomor 640/2283/BPN/1996 yang ditandatangani perwakilan 10 tokoh adat Desa Naunu. Hingga kini, program yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sementara lahan warga tetap dikuasai Kementerian Transmigrasi dengan dasar HPL tersebut.
Penulis : DJOHANES JULIUS BENTAH
Editor : DJOHANES JULIUS BENTAH









