Janji Palsu Transmigrasi, Tanah Naunu 1.658 Hektare Masih Dikuasai Negara

Wednesday, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Newsline.id – Ratusan warga Desa Naunu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17/9/2025), kembali mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT. Mereka menuntut pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 1.658,80 hektare yang sejak 1996 dikuasai pemerintah.

Rilisan Suara Flores Salah seorang warga, Elias Olla, mengatakan, kedatangan mereka untuk memastikan proses pencabutan HPL segera ditindaklanjuti. Menurut dia, warga sudah menunggu realisasi janji pemerintah selama hampir tiga dekade.

“Selama kurang lebih 29 tahun, kami hidup dalam penantian. Pemerintah berjanji akan menjalankan program transmigrasi pola ternak, tetapi tidak pernah terwujud. Tanah kami justru diambil,” kata Elias.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, warga merasa dibohongi karena pemerintah menggunakan janji program untuk menguasai tanah adat.
“Sebagai masyarakat biasa, kami merasa ditipu. Program tidak ada, tetapi tanah kami dirampas,” ujarnya.

Aksi Kedua

Godlief Tanone, warga lain, menuturkan bahwa ini merupakan kali kedua warga mendatangi Nakertrans. Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap penguasaan tanah oleh pemerintah selama 29 tahun.

“Sebagai masyarakat kecil, kami datang lagi untuk menolak penguasaan tanah oleh Kementerian Transmigrasi,” ujarnya.

Sikap KIF

Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (KIF), Asten Bait, menyampaikan bahwa pertemuan dengan Nakertrans hari itu menghasilkan satu poin penting. Menurut informasi yang diterima, pencabutan HPL hanya dapat dilakukan apabila ada surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada kementerian terkait.

“Menindaklanjuti hal itu, kami akan segera membangun komunikasi dengan Pemkab Kupang,” ujar Asten.

Ia berharap, pemerintah daerah bersama kementerian terkait dapat mengambil langkah cepat untuk mengembalikan tanah warga dengan mencabut HPL tersebut. “Kami dari KIF akan mengawal proses ini sampai tanah benar-benar dikembalikan,” tegasnya.

Tuntutan Warga

Dalam aksinya, warga menyampaikan tiga tuntutan, yakni:

1. Mencabut HPL Desa Naunu.

2. Meminta BPN Provinsi NTT menerbitkan sertifikat untuk warga sebesar 1.408,8 hektare dan untuk TNI sebesar 150 hektare.

3. Meminta BPN tidak menerbitkan sertifikat untuk pihak lain selain warga atau atas kesepakatan masyarakat Desa Naunu.

Kronologi

HPL Desa Naunu bermula dari kesepakatan antara Nakertrans Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang pada 19 September 1996. Saat itu, pemerintah menjanjikan program transmigrasi lokal dengan pola ternak untuk 300 kepala keluarga (KK) dari Desa Naunu dan Camplong 1.

Setiap KK dijanjikan rumah di atas lahan 2 hektare serta ternak sapi sebanyak 9 ekor. Namun, program tersebut tidak pernah direalisasikan.

Pada awal sosialisasi, warga diminta menyerahkan tanah seluas 600 hektare. Akan tetapi, dalam berita acara pelepasan hak, luas lahan yang tercatat justru mencapai 2.000 hektare, sesuai dengan Surat Pelepasan Hak Nomor 640/2283/BPN/1996, yang ditandatangani 10 tokoh adat mewakili masyarakat Desa Naunu.

Sejak saat itu, tanah warga berada dalam penguasaan Nakertrans dengan dasar HPL, tanpa ada realisasi program sebagaimana dijanjikan.***

 

reporter: DJOHANES BENTAH

Berita Terkait

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Bupati Kupang Tegaskan Komitmen Selesaikan Persoalan Lahan Kawasan Industri Bolo
Sekda Kupang Buka Sosialisasi Konservasi Pesisir dan Pemberdayaan Ekonomi
Bupati Kupang Tinjau PLTMG I, Dorong Pembangunan PLTMG II untuk Perkuat Pasokan Listrik Timor
Bupati Kupang Yosef Lede Resmi Luncurkan Kampung Taat Pajak, Dorong Kesadaran Bayar Pajak Warga  
Bupati Kupang Hadiri HUT ke-23 GMIT Amanau Tablolong, Sekaligus Letakkan Batu Pertama Gedung Serbaguna
Bupati Kupang Hadiri Kick Off Program Renovasi RUMAH ‎ ‎
Bupati Kupang Hadiri Pentahbisan GPdI Karmel Tunfeu, Soroti Peran Gereja dalam Pembangunan Daerah  

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 29 April 2026 - 18:13

Bupati Kupang Tegaskan Komitmen Selesaikan Persoalan Lahan Kawasan Industri Bolo

Tuesday, 28 April 2026 - 23:35

Sekda Kupang Buka Sosialisasi Konservasi Pesisir dan Pemberdayaan Ekonomi

Tuesday, 28 April 2026 - 23:29

Bupati Kupang Tinjau PLTMG I, Dorong Pembangunan PLTMG II untuk Perkuat Pasokan Listrik Timor

Friday, 24 April 2026 - 01:18

Bupati Kupang Yosef Lede Resmi Luncurkan Kampung Taat Pajak, Dorong Kesadaran Bayar Pajak Warga  

Berita Terbaru