Janji Palsu Transmigrasi, Tanah Naunu 1.658 Hektare Masih Dikuasai Negara

Wednesday, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Newsline.id – Ratusan warga Desa Naunu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17/9/2025), kembali mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT. Mereka menuntut pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 1.658,80 hektare yang sejak 1996 dikuasai pemerintah.

Rilisan Suara Flores Salah seorang warga, Elias Olla, mengatakan, kedatangan mereka untuk memastikan proses pencabutan HPL segera ditindaklanjuti. Menurut dia, warga sudah menunggu realisasi janji pemerintah selama hampir tiga dekade.

“Selama kurang lebih 29 tahun, kami hidup dalam penantian. Pemerintah berjanji akan menjalankan program transmigrasi pola ternak, tetapi tidak pernah terwujud. Tanah kami justru diambil,” kata Elias.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, warga merasa dibohongi karena pemerintah menggunakan janji program untuk menguasai tanah adat.
“Sebagai masyarakat biasa, kami merasa ditipu. Program tidak ada, tetapi tanah kami dirampas,” ujarnya.

Aksi Kedua

Godlief Tanone, warga lain, menuturkan bahwa ini merupakan kali kedua warga mendatangi Nakertrans. Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap penguasaan tanah oleh pemerintah selama 29 tahun.

“Sebagai masyarakat kecil, kami datang lagi untuk menolak penguasaan tanah oleh Kementerian Transmigrasi,” ujarnya.

Sikap KIF

Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (KIF), Asten Bait, menyampaikan bahwa pertemuan dengan Nakertrans hari itu menghasilkan satu poin penting. Menurut informasi yang diterima, pencabutan HPL hanya dapat dilakukan apabila ada surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada kementerian terkait.

“Menindaklanjuti hal itu, kami akan segera membangun komunikasi dengan Pemkab Kupang,” ujar Asten.

Ia berharap, pemerintah daerah bersama kementerian terkait dapat mengambil langkah cepat untuk mengembalikan tanah warga dengan mencabut HPL tersebut. “Kami dari KIF akan mengawal proses ini sampai tanah benar-benar dikembalikan,” tegasnya.

Tuntutan Warga

Dalam aksinya, warga menyampaikan tiga tuntutan, yakni:

1. Mencabut HPL Desa Naunu.

2. Meminta BPN Provinsi NTT menerbitkan sertifikat untuk warga sebesar 1.408,8 hektare dan untuk TNI sebesar 150 hektare.

3. Meminta BPN tidak menerbitkan sertifikat untuk pihak lain selain warga atau atas kesepakatan masyarakat Desa Naunu.

Kronologi

HPL Desa Naunu bermula dari kesepakatan antara Nakertrans Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang pada 19 September 1996. Saat itu, pemerintah menjanjikan program transmigrasi lokal dengan pola ternak untuk 300 kepala keluarga (KK) dari Desa Naunu dan Camplong 1.

Setiap KK dijanjikan rumah di atas lahan 2 hektare serta ternak sapi sebanyak 9 ekor. Namun, program tersebut tidak pernah direalisasikan.

Pada awal sosialisasi, warga diminta menyerahkan tanah seluas 600 hektare. Akan tetapi, dalam berita acara pelepasan hak, luas lahan yang tercatat justru mencapai 2.000 hektare, sesuai dengan Surat Pelepasan Hak Nomor 640/2283/BPN/1996, yang ditandatangani 10 tokoh adat mewakili masyarakat Desa Naunu.

Sejak saat itu, tanah warga berada dalam penguasaan Nakertrans dengan dasar HPL, tanpa ada realisasi program sebagaimana dijanjikan.***

 

reporter: DJOHANES BENTAH

Berita Terkait

Bupati Kupang Hadiri Pentahbisan GPdI Karmel Tunfeu, Soroti Peran Gereja dalam Pembangunan Daerah  
Wakil Bupati Kupang Hadiri Paskah EIS, Puji Lingkungan Belajar dan Dorong Sekolah Lain Meniru
Bupati Kupang Dorong SMPN 1 Jadi Sekolah Unggulan, Awasi TKA dan Program Makan Bergizi Gratis  
24 Ketua TP PKK Kecamatan Resmi Dilantik, Pemkab Kupang Fokus Percepat Penanganan Stunting dan Kemiskinan
Jalan Rusak Tunbaun, Mahasiswi Politik Kupang Kritik Lemahnya Respons Pemerintah NTT
Jembatan Timor Raya Kupang Putus, Kendaraan Tak Bisa Melintas  ‎
Satu Tahun Kepemimpinan Bupati, Asten Bait:Stop Retorika Politik, Fokus Kebutuhan Rakyat
Advokat Bali Soroti Ketidakadilan Pasal 34 KUHP Baru, Minta Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 15:54

Bupati Kupang Hadiri Pentahbisan GPdI Karmel Tunfeu, Soroti Peran Gereja dalam Pembangunan Daerah  

Thursday, 16 April 2026 - 01:48

Wakil Bupati Kupang Hadiri Paskah EIS, Puji Lingkungan Belajar dan Dorong Sekolah Lain Meniru

Wednesday, 15 April 2026 - 11:15

Bupati Kupang Dorong SMPN 1 Jadi Sekolah Unggulan, Awasi TKA dan Program Makan Bergizi Gratis  

Tuesday, 14 April 2026 - 16:42

24 Ketua TP PKK Kecamatan Resmi Dilantik, Pemkab Kupang Fokus Percepat Penanganan Stunting dan Kemiskinan

Thursday, 9 April 2026 - 00:28

Jalan Rusak Tunbaun, Mahasiswi Politik Kupang Kritik Lemahnya Respons Pemerintah NTT

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45