Newsline.id – Ratusan warga Desa Naunu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17/9/2025), kembali mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT. Mereka menuntut pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 1.658,80 hektare yang sejak 1996 dikuasai pemerintah.
Rilisan Suara Flores Salah seorang warga, Elias Olla, mengatakan, kedatangan mereka untuk memastikan proses pencabutan HPL segera ditindaklanjuti. Menurut dia, warga sudah menunggu realisasi janji pemerintah selama hampir tiga dekade.
“Selama kurang lebih 29 tahun, kami hidup dalam penantian. Pemerintah berjanji akan menjalankan program transmigrasi pola ternak, tetapi tidak pernah terwujud. Tanah kami justru diambil,” kata Elias.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, warga merasa dibohongi karena pemerintah menggunakan janji program untuk menguasai tanah adat.
“Sebagai masyarakat biasa, kami merasa ditipu. Program tidak ada, tetapi tanah kami dirampas,” ujarnya.
Aksi Kedua
Godlief Tanone, warga lain, menuturkan bahwa ini merupakan kali kedua warga mendatangi Nakertrans. Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap penguasaan tanah oleh pemerintah selama 29 tahun.
“Sebagai masyarakat kecil, kami datang lagi untuk menolak penguasaan tanah oleh Kementerian Transmigrasi,” ujarnya.
Sikap KIF
Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (KIF), Asten Bait, menyampaikan bahwa pertemuan dengan Nakertrans hari itu menghasilkan satu poin penting. Menurut informasi yang diterima, pencabutan HPL hanya dapat dilakukan apabila ada surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada kementerian terkait.
“Menindaklanjuti hal itu, kami akan segera membangun komunikasi dengan Pemkab Kupang,” ujar Asten.
Ia berharap, pemerintah daerah bersama kementerian terkait dapat mengambil langkah cepat untuk mengembalikan tanah warga dengan mencabut HPL tersebut. “Kami dari KIF akan mengawal proses ini sampai tanah benar-benar dikembalikan,” tegasnya.
Tuntutan Warga
Dalam aksinya, warga menyampaikan tiga tuntutan, yakni:
1. Mencabut HPL Desa Naunu.
2. Meminta BPN Provinsi NTT menerbitkan sertifikat untuk warga sebesar 1.408,8 hektare dan untuk TNI sebesar 150 hektare.
3. Meminta BPN tidak menerbitkan sertifikat untuk pihak lain selain warga atau atas kesepakatan masyarakat Desa Naunu.
Kronologi
HPL Desa Naunu bermula dari kesepakatan antara Nakertrans Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang pada 19 September 1996. Saat itu, pemerintah menjanjikan program transmigrasi lokal dengan pola ternak untuk 300 kepala keluarga (KK) dari Desa Naunu dan Camplong 1.
Setiap KK dijanjikan rumah di atas lahan 2 hektare serta ternak sapi sebanyak 9 ekor. Namun, program tersebut tidak pernah direalisasikan.
Pada awal sosialisasi, warga diminta menyerahkan tanah seluas 600 hektare. Akan tetapi, dalam berita acara pelepasan hak, luas lahan yang tercatat justru mencapai 2.000 hektare, sesuai dengan Surat Pelepasan Hak Nomor 640/2283/BPN/1996, yang ditandatangani 10 tokoh adat mewakili masyarakat Desa Naunu.
Sejak saat itu, tanah warga berada dalam penguasaan Nakertrans dengan dasar HPL, tanpa ada realisasi program sebagaimana dijanjikan.***
reporter: DJOHANES BENTAH









