Aktivis Mahasiswa Sandiang Kaya Ndapa Namung Kecam Dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Dua Wartawan DeteksiNTT Com ‎

Monday, 16 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Mahasiswa Sandiang Kaya Ndapa Namung Kecam Dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Dua Wartawan DeteksiNTT.Foto: Neswline NTT/Sandiang

Aktivis Mahasiswa Sandiang Kaya Ndapa Namung Kecam Dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Dua Wartawan DeteksiNTT.Foto: Neswline NTT/Sandiang

Newsline NTT – Aktivis pemuda mahasiswa dan penggiat sosial sekaligus Ketua Bidang Penalaran dan Keilmuan Ikatan Pelajar Mahasiswa Asal Sumba Timur (IPMASTIM) Kupang, Sandiang Kaya Ndapa Namung, mengecam keras dugaan intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap dua wartawan media DeteksiNTT.com, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, saat menjalankan tugas jurnalistik.

‎Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berpangkat Bripka, yakni Bripka Semuel Demes Talan, pada Kamis malam (12/3/2026). Selain diduga melakukan intimidasi dan kekerasan fisik, oknum tersebut juga disebut melakukan perampasan sepeda motor milik wartawan yang sedang melakukan peliputan.

‎Sandiang menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Jika benar terjadi intimidasi, kekerasan fisik, bahkan sampai pada perampasan kendaraan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, maka ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan mencederai prinsip kebebasan pers dalam negara demokrasi,” tegas Sandiang.

‎Ia juga mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel terhadap dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut.

‎Institusi kepolisian harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil. Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

‎Sandiang menambahkan bahwa jurnalis merupakan mitra strategis dalam menjaga transparansi, kontrol sosial, dan kehidupan demokrasi di tengah masyarakat. Karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik tidak boleh dibiarkan terjadi.

‎Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati kerja-kerja pers serta menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat dan bebas dari tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

‎”Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa rasa takut. Kebebasan pers adalah pilar penting dalam kehidupan demokrasi,” pungkasnya.***

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bangga! Mahasiswa UM.Koe Humaira Salma Raih Juara 3 Public Speaking Internasional di Malaysia 2026  
Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA
Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya
Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 16:56

Bangga! Mahasiswa UM.Koe Humaira Salma Raih Juara 3 Public Speaking Internasional di Malaysia 2026  

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Wednesday, 15 April 2026 - 22:32

Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  

Wednesday, 15 April 2026 - 15:19

Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali

Wednesday, 15 April 2026 - 15:04

KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45