Aktivis Mahasiswa Sandiang Kaya Ndapa Namung Kecam Dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Dua Wartawan DeteksiNTT Com ‎

Monday, 16 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Mahasiswa Sandiang Kaya Ndapa Namung Kecam Dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Dua Wartawan DeteksiNTT.Foto: Neswline NTT/Sandiang

Aktivis Mahasiswa Sandiang Kaya Ndapa Namung Kecam Dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Dua Wartawan DeteksiNTT.Foto: Neswline NTT/Sandiang

Newsline NTT – Aktivis pemuda mahasiswa dan penggiat sosial sekaligus Ketua Bidang Penalaran dan Keilmuan Ikatan Pelajar Mahasiswa Asal Sumba Timur (IPMASTIM) Kupang, Sandiang Kaya Ndapa Namung, mengecam keras dugaan intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap dua wartawan media DeteksiNTT.com, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, saat menjalankan tugas jurnalistik.

‎Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berpangkat Bripka, yakni Bripka Semuel Demes Talan, pada Kamis malam (12/3/2026). Selain diduga melakukan intimidasi dan kekerasan fisik, oknum tersebut juga disebut melakukan perampasan sepeda motor milik wartawan yang sedang melakukan peliputan.

‎Sandiang menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Jika benar terjadi intimidasi, kekerasan fisik, bahkan sampai pada perampasan kendaraan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, maka ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan mencederai prinsip kebebasan pers dalam negara demokrasi,” tegas Sandiang.

‎Ia juga mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel terhadap dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut.

‎Institusi kepolisian harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil. Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

‎Sandiang menambahkan bahwa jurnalis merupakan mitra strategis dalam menjaga transparansi, kontrol sosial, dan kehidupan demokrasi di tengah masyarakat. Karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik tidak boleh dibiarkan terjadi.

‎Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati kerja-kerja pers serta menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat dan bebas dari tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

‎”Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa rasa takut. Kebebasan pers adalah pilar penting dalam kehidupan demokrasi,” pungkasnya.***

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru