Aktivis Mahasiswa Sandiang Kaya Ndapa Namung Kecam Dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Dua Wartawan DeteksiNTT Com ‎

Monday, 16 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Mahasiswa Sandiang Kaya Ndapa Namung Kecam Dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Dua Wartawan DeteksiNTT.Foto: Neswline NTT/Sandiang

Aktivis Mahasiswa Sandiang Kaya Ndapa Namung Kecam Dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Dua Wartawan DeteksiNTT.Foto: Neswline NTT/Sandiang

Newsline NTT – Aktivis pemuda mahasiswa dan penggiat sosial sekaligus Ketua Bidang Penalaran dan Keilmuan Ikatan Pelajar Mahasiswa Asal Sumba Timur (IPMASTIM) Kupang, Sandiang Kaya Ndapa Namung, mengecam keras dugaan intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap dua wartawan media DeteksiNTT.com, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, saat menjalankan tugas jurnalistik.

‎Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berpangkat Bripka, yakni Bripka Semuel Demes Talan, pada Kamis malam (12/3/2026). Selain diduga melakukan intimidasi dan kekerasan fisik, oknum tersebut juga disebut melakukan perampasan sepeda motor milik wartawan yang sedang melakukan peliputan.

‎Sandiang menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Jika benar terjadi intimidasi, kekerasan fisik, bahkan sampai pada perampasan kendaraan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, maka ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan mencederai prinsip kebebasan pers dalam negara demokrasi,” tegas Sandiang.

‎Ia juga mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel terhadap dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut.

‎Institusi kepolisian harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil. Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

‎Sandiang menambahkan bahwa jurnalis merupakan mitra strategis dalam menjaga transparansi, kontrol sosial, dan kehidupan demokrasi di tengah masyarakat. Karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik tidak boleh dibiarkan terjadi.

‎Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati kerja-kerja pers serta menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat dan bebas dari tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

‎”Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa rasa takut. Kebebasan pers adalah pilar penting dalam kehidupan demokrasi,” pungkasnya.***

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Wednesday, 3 June 2026 - 13:48

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Friday, 29 May 2026 - 11:38

Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46