Polisi Manggarai Mengamankan Barang Bukti Sepeda Motor Yang Diduga Hasil Curian di Ruteng  

Wednesday, 18 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sepeda motor yang diduga hasil Curian diamankan Oleh Tim Jatanras Polres Manggarai di Kelurahan Pau,Kota Ruteng, 16/02/2026. Foto: Humas Polres Manggarai.

Barang bukti sepeda motor yang diduga hasil Curian diamankan Oleh Tim Jatanras Polres Manggarai di Kelurahan Pau,Kota Ruteng, 16/02/2026. Foto: Humas Polres Manggarai.

Newline NTT – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai mengamankan barang bukti kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor pada 16 Februari 2026 di Kota Ruteng. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi L 5919 KH.

Dugaan Kendaraan tersebut milik Christian Dyno Sunu (18), mahasiswa yang tinggal di Jalan Golo Tureng RT 003 RW 001, Desa Tengku Leda, Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur. Pengamanan dilakukan di depan Rumah Gendang Pau, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/32/II/2026/SPKT/Res/Manggarai/Polda NTT.

Kapolres Levi, menyatakan pihaknya terus meningkatkan penyelidikan untuk menangkap pelaku. “Kami akan bekerja profesional untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sampai saat ini pelaku masih dalam pencarian. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan hal mencurigakan agar tercipta kamtibmas yang aman dan kondusif.***

Penulis : SRT

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 17:47

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Wednesday, 10 June 2026 - 10:39

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Friday, 5 June 2026 - 13:45

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Berita Terbaru