Polisi Manggarai Mengamankan Barang Bukti Sepeda Motor Yang Diduga Hasil Curian di Ruteng  

Wednesday, 18 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sepeda motor yang diduga hasil Curian diamankan Oleh Tim Jatanras Polres Manggarai di Kelurahan Pau,Kota Ruteng, 16/02/2026. Foto: Humas Polres Manggarai.

Barang bukti sepeda motor yang diduga hasil Curian diamankan Oleh Tim Jatanras Polres Manggarai di Kelurahan Pau,Kota Ruteng, 16/02/2026. Foto: Humas Polres Manggarai.

Newline NTT – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai mengamankan barang bukti kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor pada 16 Februari 2026 di Kota Ruteng. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi L 5919 KH.

Dugaan Kendaraan tersebut milik Christian Dyno Sunu (18), mahasiswa yang tinggal di Jalan Golo Tureng RT 003 RW 001, Desa Tengku Leda, Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur. Pengamanan dilakukan di depan Rumah Gendang Pau, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/32/II/2026/SPKT/Res/Manggarai/Polda NTT.

Kapolres Levi, menyatakan pihaknya terus meningkatkan penyelidikan untuk menangkap pelaku. “Kami akan bekerja profesional untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sampai saat ini pelaku masih dalam pencarian. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan hal mencurigakan agar tercipta kamtibmas yang aman dan kondusif.***

Penulis : SRT

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Friday, 14 August 2026 - 02:04

‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Friday, 7 August 2026 - 12:01

Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.

Berita Terbaru