Kades Wae Codi Tegaskan Proyek Golomuku Sesuai RAB, Ungkap Kendala Lahan di RW Purang ‎

Sunday, 1 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Kepala Desa

Foto: Ilustrasi Kepala Desa

Newsline NTT –Kepala Desa Wae Codi, Bonefasius Sel, memberikan klarifikasi terkait tudingan pembangunan fiktif yang sempat menyorot Desa Wae Codi Yang dimuat oleh Media newline.id Selasa 27/01/2026 Kecamatan Cibal Barat Kabupaten Manggarai. Dalam penjelasannya pada Sabtu (31/1/2026), Bonefasius membantah keras isu adanya ketidaksesuaian anggaran pada proyek di wilayah Golomuku

‎Transparansi Proyek Golomuku dan RaciTerkait proyek di Golomuku dengan anggaran Rp80 juta, Bonefasius menegaskan bahwa pengerjaan telah sesuai dengan kesepakatan rapat dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu dimensi lebar 3 meter dan panjang 10 meter. “Tudingan itu tidak benar. Kami memiliki bukti agenda rapat dan dokumen RAB yang sah,” ujarnya kepada Newline.id

‎Untuk wilayah Raci dan RW Purang, ia menjelaskan bahwa material bangunan sudah tersedia. Namun, pelaksanaan fisik di RW Purang terhambat masalah administratif pembebasan lahan. Meski awalnya ada izin lisan, pemilik lahan belum menandatangani surat resmi. Pihak desa berkomitmen akan segera melanjutkan pengerjaan segera setelah urusan dokumen lahan tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Tepis Isu Absensi di Kantor DesaBonefasius juga mengklarifikasi isu mengenai dirinya yang jarang masuk kantor. Ia menegaskan selalu hadir bertugas pada hari kerja. Pernyataan ini didukung oleh Vian, anggota BPD Wae Codi, yang mengonfirmasi bahwa Kepala Desa rutin berkantor kecuali pada hari libur.

‎Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Desa Wae Codi berharap masyarakat menerima informasi yang akurat dan berimbang mengenai proses penyelesaian.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA
Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya
Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali
Fabianus Nahak Dorong Solusi Konkret untuk Gedung Polsek Raimanuk ‎
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Wednesday, 15 April 2026 - 22:32

Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  

Wednesday, 15 April 2026 - 15:19

Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali

Wednesday, 15 April 2026 - 15:04

KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA

Wednesday, 15 April 2026 - 12:56

Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45