Kades Wae Codi Tegaskan Proyek Golomuku Sesuai RAB, Ungkap Kendala Lahan di RW Purang ‎

Sunday, 1 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Kepala Desa

Foto: Ilustrasi Kepala Desa

Newsline NTT –Kepala Desa Wae Codi, Bonefasius Sel, memberikan klarifikasi terkait tudingan pembangunan fiktif yang sempat menyorot Desa Wae Codi Yang dimuat oleh Media newline.id Selasa 27/01/2026 Kecamatan Cibal Barat Kabupaten Manggarai. Dalam penjelasannya pada Sabtu (31/1/2026), Bonefasius membantah keras isu adanya ketidaksesuaian anggaran pada proyek di wilayah Golomuku

‎Transparansi Proyek Golomuku dan RaciTerkait proyek di Golomuku dengan anggaran Rp80 juta, Bonefasius menegaskan bahwa pengerjaan telah sesuai dengan kesepakatan rapat dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu dimensi lebar 3 meter dan panjang 10 meter. “Tudingan itu tidak benar. Kami memiliki bukti agenda rapat dan dokumen RAB yang sah,” ujarnya kepada Newline.id

‎Untuk wilayah Raci dan RW Purang, ia menjelaskan bahwa material bangunan sudah tersedia. Namun, pelaksanaan fisik di RW Purang terhambat masalah administratif pembebasan lahan. Meski awalnya ada izin lisan, pemilik lahan belum menandatangani surat resmi. Pihak desa berkomitmen akan segera melanjutkan pengerjaan segera setelah urusan dokumen lahan tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Tepis Isu Absensi di Kantor DesaBonefasius juga mengklarifikasi isu mengenai dirinya yang jarang masuk kantor. Ia menegaskan selalu hadir bertugas pada hari kerja. Pernyataan ini didukung oleh Vian, anggota BPD Wae Codi, yang mengonfirmasi bahwa Kepala Desa rutin berkantor kecuali pada hari libur.

‎Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Desa Wae Codi berharap masyarakat menerima informasi yang akurat dan berimbang mengenai proses penyelesaian.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 17:47

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Wednesday, 10 June 2026 - 10:39

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Friday, 5 June 2026 - 13:45

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Berita Terbaru