Kades Wae Codi Tegaskan Proyek Golomuku Sesuai RAB, Ungkap Kendala Lahan di RW Purang ‎

Sunday, 1 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Kepala Desa

Foto: Ilustrasi Kepala Desa

Newsline NTT –Kepala Desa Wae Codi, Bonefasius Sel, memberikan klarifikasi terkait tudingan pembangunan fiktif yang sempat menyorot Desa Wae Codi Yang dimuat oleh Media newline.id Selasa 27/01/2026 Kecamatan Cibal Barat Kabupaten Manggarai. Dalam penjelasannya pada Sabtu (31/1/2026), Bonefasius membantah keras isu adanya ketidaksesuaian anggaran pada proyek di wilayah Golomuku

‎Transparansi Proyek Golomuku dan RaciTerkait proyek di Golomuku dengan anggaran Rp80 juta, Bonefasius menegaskan bahwa pengerjaan telah sesuai dengan kesepakatan rapat dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu dimensi lebar 3 meter dan panjang 10 meter. “Tudingan itu tidak benar. Kami memiliki bukti agenda rapat dan dokumen RAB yang sah,” ujarnya kepada Newline.id

‎Untuk wilayah Raci dan RW Purang, ia menjelaskan bahwa material bangunan sudah tersedia. Namun, pelaksanaan fisik di RW Purang terhambat masalah administratif pembebasan lahan. Meski awalnya ada izin lisan, pemilik lahan belum menandatangani surat resmi. Pihak desa berkomitmen akan segera melanjutkan pengerjaan segera setelah urusan dokumen lahan tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Tepis Isu Absensi di Kantor DesaBonefasius juga mengklarifikasi isu mengenai dirinya yang jarang masuk kantor. Ia menegaskan selalu hadir bertugas pada hari kerja. Pernyataan ini didukung oleh Vian, anggota BPD Wae Codi, yang mengonfirmasi bahwa Kepala Desa rutin berkantor kecuali pada hari libur.

‎Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Desa Wae Codi berharap masyarakat menerima informasi yang akurat dan berimbang mengenai proses penyelesaian.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Friday, 14 August 2026 - 02:04

‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Friday, 7 August 2026 - 12:01

Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.

Berita Terbaru