Newsline NTT – Kondisi gedung Markas Komando (Mako) Polsek Raimanuk di Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, yang hingga kini terbengkalai, menuai sorotan dari kalangan pemuda. Mantan Ketua HIMAR periode 2021/2022, Fabianus Nahak,S.Pd. menilai situasi tersebut merugikan masyarakat, terutama dalam hal pelayanan keamanan.
Fabianus menyampaikan bahwa keberadaan fasilitas publik yang tidak difungsikan mencerminkan adanya persoalan yang belum terselesaikan, baik dari sisi birokrasi maupun koordinasi antar pihak terkait. “Kondisi gedung yang terbengkalai merupakan sebuah kerugian besar bagi masyarakat Raimanuk.
Fasilitas publik yang tidak terurus mencerminkan adanya hambatan birokrasi atau komunikasi antara pemerintah daerah, pihak kepolisian, dan pemilik lahan,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (11/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, persoalan ini sudah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan penyelesaian. Dampaknya, masyarakat kesulitan mendapatkan akses pelayanan hukum secara cepat, sekaligus menurunkan rasa aman di wilayah tersebut. Ia juga mengakui bahwa pada masa kepemimpinannya, isu ini belum menjadi prioritas utama organisasi.
”Pada masa kepemimpinan sebelumnya, fokus organisasi lebih banyak pada konsolidasi internal dan pembangunan sumber daya manusia, sehingga isu ini belum ditindaklanjuti secara maksimal,” katanya.
Selain itu, keterbatasan akses informasi terkait status lahan turut menjadi kendala dalam mendorong penyelesaian. Fabianus menyebut bahwa informasi tersebut tidak selalu terbuka bagi publik, sehingga memperlambat upaya advokasi.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Polres Belu yang mulai merespons aspirasi masyarakat dengan meninjau langsung kondisi gedung tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa langkah konkret tetap dibutuhkan agar persoalan tidak berlarut-larut.
”Langkah Polres Belu patut diapresiasi sebagai sinyal positif. Namun, keseriusan harus dibuktikan melalui penyelesaian legalitas lahan dan adanya komitmen anggaran untuk renovasi serta penempatan personel secara tetap,” tegasnya.
Fabianus juga menilai bahwa tanggung jawab atas persoalan ini tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Ia menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat dalam mengawal penyelesaiannya.
Ia pun berharap organisasi HIMAR saat ini dapat mengambil peran aktif dalam mengadvokasi isu tersebut. “HIMAR harus melakukan advokasi berbasis data, mengawal proses mediasi, dan memastikan gedung ini benar-benar difungsikan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.***
Penulis : Sardiyanto
Editor : Redaksi









