Fabianus Nahak Dorong Solusi Konkret untuk Gedung Polsek Raimanuk ‎

Saturday, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fabianus Nahak,S.Pd.Foto:Dok.Fabi/

Fabianus Nahak,S.Pd.Foto:Dok.Fabi/

Newsline NTT – Kondisi gedung Markas Komando (Mako) Polsek Raimanuk di Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, yang hingga kini terbengkalai, menuai sorotan dari kalangan pemuda. Mantan Ketua HIMAR periode 2021/2022, Fabianus Nahak,S.Pd. menilai situasi tersebut merugikan masyarakat, terutama dalam hal pelayanan keamanan.

‎Fabianus menyampaikan bahwa keberadaan fasilitas publik yang tidak difungsikan mencerminkan adanya persoalan yang belum terselesaikan, baik dari sisi birokrasi maupun koordinasi antar pihak terkait. “Kondisi gedung yang terbengkalai merupakan sebuah kerugian besar bagi masyarakat Raimanuk.

‎Fasilitas publik yang tidak terurus mencerminkan adanya hambatan birokrasi atau komunikasi antara pemerintah daerah, pihak kepolisian, dan pemilik lahan,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (11/04/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Menurutnya, persoalan ini sudah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan penyelesaian. Dampaknya, masyarakat kesulitan mendapatkan akses pelayanan hukum secara cepat, sekaligus menurunkan rasa aman di wilayah tersebut. Ia juga mengakui bahwa pada masa kepemimpinannya, isu ini belum menjadi prioritas utama organisasi.

‎”Pada masa kepemimpinan sebelumnya, fokus organisasi lebih banyak pada konsolidasi internal dan pembangunan sumber daya manusia, sehingga isu ini belum ditindaklanjuti secara maksimal,” katanya.

‎Selain itu, keterbatasan akses informasi terkait status lahan turut menjadi kendala dalam mendorong penyelesaian. Fabianus menyebut bahwa informasi tersebut tidak selalu terbuka bagi publik, sehingga memperlambat upaya advokasi.

‎Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Polres Belu yang mulai merespons aspirasi masyarakat dengan meninjau langsung kondisi gedung tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa langkah konkret tetap dibutuhkan agar persoalan tidak berlarut-larut.

‎”Langkah Polres Belu patut diapresiasi sebagai sinyal positif. Namun, keseriusan harus dibuktikan melalui penyelesaian legalitas lahan dan adanya komitmen anggaran untuk renovasi serta penempatan personel secara tetap,” tegasnya.

‎Fabianus juga menilai bahwa tanggung jawab atas persoalan ini tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Ia menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat dalam mengawal penyelesaiannya.

‎Ia pun berharap organisasi HIMAR saat ini dapat mengambil peran aktif dalam mengadvokasi isu tersebut. “HIMAR harus melakukan advokasi berbasis data, mengawal proses mediasi, dan memastikan gedung ini benar-benar difungsikan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA
Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya
Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Terdakwa di PN Denpasar, Optimis Raih Keadilan ‎

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Wednesday, 15 April 2026 - 22:32

Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  

Wednesday, 15 April 2026 - 22:04

Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎

Wednesday, 15 April 2026 - 15:19

Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali

Wednesday, 15 April 2026 - 12:56

Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45