Newsline NTT – Perkembangan terbaru terjadi dalam kasus dugaan penipuan tiket di Pelabuhan Tenau Kupang yang sebelumnya menyita perhatian publik. Pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 16.27 WITA, uang milik korban sebesar Rp600.000 telah dikembalikan oleh terlapor berinisial IA di kediamannya, Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai pembaruan informasi kepada masyarakat terkait kasus yang sebelumnya menimbulkan keresahan. Dalam pemberitaan awal, disebutkan bahwa korban telah menyerahkan sejumlah uang untuk pembelian tiket, namun tiket yang dijanjikan tidak pernah diterima sehingga korban merasa dirugikan.
Proses pengembalian uang tersebut berawal dari langkah korban yang mendatangi Polres Kupang Kota untuk membuat laporan. Setelah dilakukan pengecekan wilayah hukum, korban kemudian diarahkan ke Polsek Alak karena lokasi kejadian serta domisili terlapor berada di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Polsek Alak, korban mendapat pendampingan dua anggota kepolisian untuk mendatangi rumah IA di Fatufeto. Pendampingan ini bertujuan agar proses penyelesaian berjalan secara aman, tertib, dan transparan.
Setibanya di lokasi, dilakukan pertemuan antara korban, terlapor IA, dan aparat kepolisian. Dalam forum tersebut, korban kembali menyampaikan kronologi kejadian, sementara terlapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan.
Hasil dari pertemuan tersebut, IA akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp600.000 kepada korban. Pengembalian dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh aparat kepolisian serta pihak-pihak yang hadir.
Pihak korban menyatakan bahwa pengembalian uang ini menjadi langkah awal penyelesaian atas persoalan yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Mereka menegaskan bahwa klarifikasi ini perlu disampaikan agar publik mengetahui bahwa uang yang sebelumnya belum dikembalikan, telah diserahkan kembali pada Rabu sore tersebut.
Media menyampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk pembaruan informasi sekaligus menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, sesuai dengan etika jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.***
Penulis : Sardiyanto
Editor : Redaksi
Sumber Berita: flotom.pikiran-rakyat com.









