Klarifikasi Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kapal di Pelabuhan Tenau Kupang, Uang Rp600 Ribu Akhirnya Dikembalikan

Thursday, 15 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline NTT – Perkembangan terbaru terjadi dalam kasus dugaan penipuan tiket di Pelabuhan Tenau Kupang yang sebelumnya menyita perhatian publik. Pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 16.27 WITA, uang milik korban sebesar Rp600.000 telah dikembalikan oleh terlapor berinisial IA di kediamannya, Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

‎Klarifikasi ini disampaikan sebagai pembaruan informasi kepada masyarakat terkait kasus yang sebelumnya menimbulkan keresahan. Dalam pemberitaan awal, disebutkan bahwa korban telah menyerahkan sejumlah uang untuk pembelian tiket, namun tiket yang dijanjikan tidak pernah diterima sehingga korban merasa dirugikan.

‎Proses pengembalian uang tersebut berawal dari langkah korban yang mendatangi Polres Kupang Kota untuk membuat laporan. Setelah dilakukan pengecekan wilayah hukum, korban kemudian diarahkan ke Polsek Alak karena lokasi kejadian serta domisili terlapor berada di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dari Polsek Alak, korban mendapat pendampingan dua anggota kepolisian untuk mendatangi rumah IA di Fatufeto. Pendampingan ini bertujuan agar proses penyelesaian berjalan secara aman, tertib, dan transparan.

‎Setibanya di lokasi, dilakukan pertemuan antara korban, terlapor IA, dan aparat kepolisian. Dalam forum tersebut, korban kembali menyampaikan kronologi kejadian, sementara terlapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan.

‎Hasil dari pertemuan tersebut, IA akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp600.000 kepada korban. Pengembalian dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh aparat kepolisian serta pihak-pihak yang hadir.

‎Pihak korban menyatakan bahwa pengembalian uang ini menjadi langkah awal penyelesaian atas persoalan yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Mereka menegaskan bahwa klarifikasi ini perlu disampaikan agar publik mengetahui bahwa uang yang sebelumnya belum dikembalikan, telah diserahkan kembali pada Rabu sore tersebut.

‎Media menyampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk pembaruan informasi sekaligus menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, sesuai dengan etika jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Sumber Berita: flotom.pikiran-rakyat com.

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
UMKoe Wisuda 167 Lulusan, Dorong Kampus Adaptif dan Lahirkan SDM Solutif
UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
Audiensi Bersama Wakil Wali Kota, Jordan Geru Angkat Persoalan Infrastruktur Kota Kupang ‎

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 17:47

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 18:22

UMKoe Wisuda 167 Lulusan, Dorong Kampus Adaptif dan Lahirkan SDM Solutif

Wednesday, 3 June 2026 - 13:48

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Berita Terbaru