Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, WJ dan Tiga Orang Lain Dijerat Hukum

Thursday, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kapolres Manggarai (Gabriel/Newsline NTT)

Ruteng, Newsline NTT— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 12 November 2024, pukul 13.30 Wita, di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Manggarai.

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Wakapolres Manggarai Kompol Mey Charles Sitepu, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kasi Humas AKP Putu Saba Nugraha, Kasikum IPTU Jhonatan Talembang, Kasiwas IPTU Harun R. Syarif, Kasipropam, dan para Kanit Satreskrim Polres Manggarai.

Dasar pelaksanaan gelar perkara ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tertanggal 01 November 2024, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat kejadian perkara (TKP) diketahui berada di rumah saudara HN, beralamat di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  •  1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi EB 8121 ED;
  • 1 (satu) lembar STNK atas nama Ignasius Wijaya;
  • 3 (tiga) buah kunci kontak bertuliskan Mitsubishi;
  • 35 (tiga puluh lima) jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi (±1.050 liter);
  • 49 (empat puluh sembilan) jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi (±1.470 liter);
  • 1 (satu) buah selang plastik; dan
  • Uang tunai sebesar Rp 10.150.000,-.

Empat Tersangka Resmi Ditetapkan

Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, S.H., M.H., mewakili Kapolres Manggarai, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka,” jelas AKP Donatus Sare.

Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara resmi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)penanganan perkara di tubuh Polri.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, yaitu:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya yang diberikan penugasan pemerintah.”

Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Komitmen Polres Manggarai

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke pihak kejaksaan apabila seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.

Polres Manggarai menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan perhatian serius, karena berpotensi merugikan masyarakat kecil dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

“Polres Manggarai berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup AKP Donatus Sare.

Berita Terkait

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Tuesday, 23 June 2026 - 21:28

Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Sunday, 21 June 2026 - 20:47

Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Berita Terbaru