Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, WJ dan Tiga Orang Lain Dijerat Hukum

Thursday, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kapolres Manggarai (Gabriel/Newsline NTT)

Ruteng, Newsline NTT— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 12 November 2024, pukul 13.30 Wita, di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Manggarai.

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Wakapolres Manggarai Kompol Mey Charles Sitepu, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kasi Humas AKP Putu Saba Nugraha, Kasikum IPTU Jhonatan Talembang, Kasiwas IPTU Harun R. Syarif, Kasipropam, dan para Kanit Satreskrim Polres Manggarai.

Dasar pelaksanaan gelar perkara ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tertanggal 01 November 2024, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat kejadian perkara (TKP) diketahui berada di rumah saudara HN, beralamat di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  •  1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi EB 8121 ED;
  • 1 (satu) lembar STNK atas nama Ignasius Wijaya;
  • 3 (tiga) buah kunci kontak bertuliskan Mitsubishi;
  • 35 (tiga puluh lima) jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi (±1.050 liter);
  • 49 (empat puluh sembilan) jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi (±1.470 liter);
  • 1 (satu) buah selang plastik; dan
  • Uang tunai sebesar Rp 10.150.000,-.

Empat Tersangka Resmi Ditetapkan

Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, S.H., M.H., mewakili Kapolres Manggarai, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka,” jelas AKP Donatus Sare.

Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara resmi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)penanganan perkara di tubuh Polri.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, yaitu:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya yang diberikan penugasan pemerintah.”

Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Komitmen Polres Manggarai

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke pihak kejaksaan apabila seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.

Polres Manggarai menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan perhatian serius, karena berpotensi merugikan masyarakat kecil dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

“Polres Manggarai berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup AKP Donatus Sare.

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Friday, 14 August 2026 - 02:04

‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Berita Terbaru

Wali Kota Naik Ring, Galang Solidaritas untuk Korban Gempa Flores Jumat (21/08/2026). Foto:PROKOPIM Kota Kupang/

Kota Kupang

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Sunday, 23 Aug 2026 - 22:05