
Ruteng, Newsline NTT— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 12 November 2024, pukul 13.30 Wita, di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Manggarai.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Wakapolres Manggarai Kompol Mey Charles Sitepu, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kasi Humas AKP Putu Saba Nugraha, Kasikum IPTU Jhonatan Talembang, Kasiwas IPTU Harun R. Syarif, Kasipropam, dan para Kanit Satreskrim Polres Manggarai.
Dasar pelaksanaan gelar perkara ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tertanggal 01 November 2024, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tempat kejadian perkara (TKP) diketahui berada di rumah saudara HN, beralamat di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi EB 8121 ED;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama Ignasius Wijaya;
- 3 (tiga) buah kunci kontak bertuliskan Mitsubishi;
- 35 (tiga puluh lima) jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi (±1.050 liter);
- 49 (empat puluh sembilan) jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi (±1.470 liter);
- 1 (satu) buah selang plastik; dan
- Uang tunai sebesar Rp 10.150.000,-.
Empat Tersangka Resmi Ditetapkan
Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, S.H., M.H., mewakili Kapolres Manggarai, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka,” jelas AKP Donatus Sare.
Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara resmi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)penanganan perkara di tubuh Polri.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, yaitu:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya yang diberikan penugasan pemerintah.”
Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Komitmen Polres Manggarai
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke pihak kejaksaan apabila seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.
Polres Manggarai menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan perhatian serius, karena berpotensi merugikan masyarakat kecil dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
“Polres Manggarai berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup AKP Donatus Sare.








