Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Polres Manggarai Masuk Tahap Penyidikan

Tuesday, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Manggarai (Dok: Gabriel/NewslineNTT) 

Ruteng, Newsline NTT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai kini tengah menangani kasus dugaan tindak penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Kasus ini melibatkan seorang warga berinisial WW, dan telah resmi memasuki tahap penyidikan, Senin (10/11/2025).

Kasus tersebut terungkap dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/2024/SPKT.SAT RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT tertanggal 1 November 2024. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/31/XI/Res 2.1./2024/Reskrim.

Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini bermula pada Rabu (30/10/2024), ketika WW memesan 35 jerigen BBM jenis solar (sekitar 1.050 liter) kepada seseorang berinisial HN. Karena jumlah jerigen milik HN tidak mencukupi, ia membeli tambahan 6 jerigen dari NU dan 2 jerigen dari SABR.

Ketiga pelaku memperoleh solar bersubsidi dari SPBU 54.865.03 Carep dengan cara membeli menggunakan kendaraan pribadi, kemudian menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen plastik berkapasitas 35 liter.Setelah terkumpul, solar tersebut dijual kembali kepada WW dengan harga Rp290.000 per jerigen.

Selanjutnya, WW memerintahkan dua orang lainnya, AEH dan AA, untuk memuat 35 jerigen berisi solar tersebut ke dalam kendaraan Mitsubishi Dump Truck warna kuning nopol EB-8121-ED, dengan total pembayaran sebesar Rp10.150.000. Kegiatan itu dilakukan pada Kamis (31/10/2024) pukul 20.00 WITA di halaman rumah HN di Kecamatan Langke Rembong.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • 1 unit Mitsubishi Dump Truck warna kuning nopol EB-8121-ED.
  • 1 lembar STNK atas nama IW.
  • 3 buah kunci kontak bertuliskan Mitsubishi.
  • 35 jerigen plastik kapasitas 35 liter berisi solar subsidi (±1.050 liter).
  • 49 jerigen plastik kapasitas 35 liter berisi solar subsidi tambahan (±1.470 liter).
  • 1 buah selang plastik.
  • Uang tunai sebesar Rp10.150.000.

Saksi dan Proses Hukum

Hingga saat ini, sebanyak 13 saksi telah diperiksa oleh penyidik, termasuk para operator SPBU 54.865.03 Carep dan personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai yang turut melakukan penindakan di lapangan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang–Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang–Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang–Undang.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

Komitmen Polres Manggarai

Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Manggarai dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Penanganan kasus yang melibatkan WW saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi,” jelas AKP Donatus Sare.

Ia berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak lagi melakukan praktik ilegal penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi di wilayah Manggarai.

 

 

Penulis : Gabriel Esong

Berita Terkait

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Tuesday, 23 June 2026 - 21:28

Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Sunday, 21 June 2026 - 20:47

Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Berita Terbaru