Ultimatum PMKRI: Tuntut Audit Etik dan Sanksi Tegas Mafia BBM di Manggarai

Tuesday, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus Periode 2024/2026, Margareta Kartika (Dok:Gabriel/NewslineNTT)

Ruteng, NewslineNTT. id– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng St. Agustinus melayangkan ultimatum keras menyikapi dugaan praktik standar ganda dalam penegakan hukum kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Polres Manggarai.

Organisasi mahasiswa ini menilai perbedaan penanganan kasus antara masyarakat biasa dengan pengusaha bermodal besar telah mencoreng institusi Polri dan mengkhianati keadilan sosial.

Fokus kecaman PMKRI tertuju pada mandeknya kasus truk Solar 3 ton yang melibatkan pengusaha berinisial WJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak diungkap pada 31 Oktober 2024, kasus ini lenyap tanpa kejelasan status hukum, kontras dengan kasus lain yang telah menyeret 13 tersangka, termasuk masyarakat dan sopir.

PMKRI: Pengkhianatan Terhadap Keadilan Sosial

Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Margareta Kartika, menegaskan bahwa diskriminasi ini tidak bisa ditoleransi. Ia menuduh adanya perlindungan yang disengaja terhadap elit pemilik modal oleh oknum aparat.

“Ini bukan hanya masalah penegakan hukum biasa, ini adalah pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Hukum di Manggarai terindikasi kuat hanya berlaku bagi yang lemah, sementara pemodal besar mendapat perlakuan istimewa, seolah-olah mereka kebal hukum,” tegas Kartika, ketika dihubungi media ini pada Senin (3/11/2025).

Tiga Poin Desakan untuk Kapolda NTT

PMKRI secara resmi menyampaikan tiga tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada pimpinan tertinggi kepolisian di daerah, yaitu Kapolda NTT dan Divisi Propam.

  1. Ambil Alih Kasus WJ: PMKRI mendesak Kapolda NTT segera mengambil alih kasus pengusaha WJ dari penanganan Polres Manggarai. Hal ini dianggap urgen untuk memutus rantai dugaan intervensi dan transaksi gelap di tingkat lokal.
  2. Audit Etik dan Sanksi Tegas: PMKRI menuntut agar Divisi Propam Polda NTT segera melakukan audit etik dan profesionalisme terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik Tipidter Polres Manggarai.
  3. Transparansi Total: Tuntutlah pengungkapan kasus WJ secara profesional dan transparan untuk memulihkan kepercayaan publik.

“Jika terbukti ada penyimpangan, sanksi tegas harus diberikan kepada semua oknum yang melindungi mafia BBM,” tambah Kartika.

Menguatkan Dugaan Perlindungan Mafia BBM

Kartika juga menyinggung perbandingan kasus yang menunjukkan pola perlindungan terhadap pemodal.

Dalam kasus 13 tersangka, aparat baru menyentuh pemilik modal/pembeli (IM) setelah adanya protes dan tekanan media, yang membuat penanganan kasus ini terlambat panas.

“Kontras faktual ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada indikasi ‘masuk angin’ di institusi penegak hukum kami. Volume BBM yang disita dalam kasus WJ jauh lebih besar, seharusnya ini menjadi prioritas utama. Ketika kasus ini lenyap, kuat dugaan kami telah terjadi jual beli kasus demi melindungi mafia,” pungkas Kartika.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda NTT dan Polres Manggarai belum menyampaikan tanggapan resmi.

PMKRI Cabang Ruteng menyatakan akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum bagi semua terduga pelaku.

 

 

 

Penulis : Gabriel Esong

Berita Terkait

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Friday, 14 August 2026 - 02:04

‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Friday, 7 August 2026 - 12:01

Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.

Berita Terbaru