Janji Tiket yang Tak Pernah Ada ‎Kisah Dugaan Penipuan di Pelabuhan Tenau Kupang ‎

Saturday, 10 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewslineNTT-Niat membantu keluarga pulang kampung justru berubah menjadi mimpi buruk bagi Fadly. Awal Januari 2026, ia menghubungi seorang teman lama, Irwan Abdullah, yang rumahnya berada tak jauh dari kantor Pelni.

Maksudnya sederhana: menitipkan pembelian tiket kapal untuk keluarganya yang hendak berangkat ke Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.

‎Dalam percakapan WhatsApp malam itu, Irwan meyakinkan Fadly bahwa ia sedang duduk bersama “orang loket”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ia meminta data KTP penumpang dan uang tiket agar bisa langsung diurus malam itu juga. Fadly yang percaya, segera menghubungi keluarganya untuk mentransfer uang.

‎Namun karena tak mendapat respons, ia memilih menalangi terlebih dahulu dengan uang pribadinya.Tak lama kemudian, Rp600.000 berpindah ke rekening Irwan dengan satu keyakinan: tiket sudah hampir di tangan.

‎Esoknya, Fadly mengabari keluarga agar segera bersiap ke Kupang. Kapal dijadwalkan berangkat dini hari, 3 Januari 2026 pukul 02.00 WITA. Semuanya tampak berjalan normal sampai hari keberangkatan tiba.

‎Di area Pelabuhan Tenau, Fadly kembali menanyakan tiket. Irwan hanya menjawab singkat, “Aman, tunggu saja kode booking.” Tapi waktu terus berjalan, dan tiket tak kunjung ada.

‎Fadly mulai resah. Ia harus pulang lebih awal karena istrinya tengah hamil besar dan sendirian di rumah. Namun Irwan tetap menenangkan, “Tenang saja, pulang saja dulu. Pokoknya aman.”

‎Menjelang tengah malam, 22.54 WITA, Fadly berpamitan pada keluarganya yang masih menunggu kepastian. Di saat itulah tekanan datang lagi. Keluarganya diminta menyerahkan uang tambahan agar tiket bisa segera “diselesaikan”. Dalam kondisi berharap, mereka kembali menyerahkan Rp520.000 kepada Irwan.

‎Total uang yang keluar malam itu mencapai Rp1.120.000 tanpa selembar tiket pun di tangan.

‎Yang terjadi kemudian lebih mengejutkan.

‎Keluarga Fadly justru dinaikkan ke kapal tanpa tiket resmi. Mereka berangkat bukan sebagai penumpang sah, melainkan sebagai orang-orang yang hanya bersandar pada janji seorang calo. Dua hari berlalu di atas laut, dan tiket yang dijanjikan tak pernah muncul.

‎Puncak kekacauan terjadi pada malam 3 Januari. Seorang paman bernama Ajis dan seorang anak kecil ditahan sementara di kapal karena tidak mengantongi tiket. Pihak kapal menghubungi Irwan. Ia berjanji akan segera mengirim uang tiket. Namun janji itu kembali menguap.

‎Keesokan harinya, 4 Januari 2026 pukul 10.55 WITA, kabar pahit itu sampai ke Fadly. Ia mencoba menghubungi Irwan berkali-kali telepon tak diangkat, pesan tak dibalas. Saat akhirnya Irwan merespons, jawabannya justru mengejutkan:

‎“Bukan saya yang pegang uang. Itu teman saya.”

‎Kalimat singkat itu menjadi penanda satu hal: tanggung jawab mulai dilempar, kebenaran mulai mengabur.

‎Fadly masih mencoba jalan damai. Ia meminta persoalan diselesaikan baik-baik. Namun Irwan tetap dingin. Tak ada itikad mengembalikan uang, tak ada penjelasan yang masuk akal. Hingga akhirnya, Fadly dan keluarga korban memutuskan melangkah ke jalur hukum.

‎Mereka mendatangi Polres dan diarahkan membuat laporan awal ke KP3 (Kepolisian Kawasan Pelabuhan). Mengingat Irwan adalah kawannya, maka Fadly tidak langsung ke KP3. ia justru kembali menghubungi Irwan sekali lagi. Namun hasilnya pun nihil.

‎karena kelelahan panjang lelah ditipu, lelah dijanjikan, lelah dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

‎“Kami sudah terlalu capek bangun komunikasi baik. Kalau mau klarifikasi, biar di kantor polisi saja,” kata Fadly.Lewat via WhatsApp  pada,9/01/2026.

‎Kasus ini bukan sekadar soal uang yang raib. Lebih dari itu, ini adalah potret buram praktik calo tiket yang masih hidup subur di pelabuhan, merugikan rakyat kecil, dan membahayakan keselamatan penumpang.

‎Keluarga Fadly hanyalah satu dari sekian korban yang akhirnya berani bersuara.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
UMKoe Wisuda 167 Lulusan, Dorong Kampus Adaptif dan Lahirkan SDM Solutif
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 17:47

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Wednesday, 10 June 2026 - 10:39

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Friday, 5 June 2026 - 13:45

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 18:22

UMKoe Wisuda 167 Lulusan, Dorong Kampus Adaptif dan Lahirkan SDM Solutif

Berita Terbaru