Newsline-NTT – Toyota kembali mengguncang pasar otomotif Indonesia dengan menghadirkan kembali salah satu ikon mobil keluarga paling legendaris: Kijang Super. Di tahun 2026, mobil ini hadir dalam versi modern yang tetap mempertahankan DNA klasiknya, namun dibalut dengan teknologi terkini, termasuk varian hybrid. Kehadiran Kijang Super 2026 bukan hanya membangkitkan nostalgia, tetapi juga menarik perhatian konsumen yang mencari MPV tangguh, nyaman, dan bernilai investasi tinggi.
Namun, sebelum memutuskan untuk meminang mobil ini, penting bagi calon pembeli untuk memahami tidak hanya harga jualnya, tetapi juga besaran pajak tahunan yang harus disiapkan.
Kijang Super 2026: Harga dan Varian
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Toyota Kijang Super 2026 hadir dalam beberapa varian, mulai dari versi standar hingga varian hybrid yang lebih ramah lingkungan. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, harga varian terendah mobil ini dipatok mulai dari Rp240 juta, sedangkan varian menengah berada di kisaran Rp270 juta hingga Rp300 juta tergantung fitur dan spesifikasi.
Desainnya tetap mengusung gaya boxy khas Kijang era 80–90-an, namun dengan sentuhan modern seperti lampu LED, sistem infotainment terkini, dan fitur keselamatan aktif. Varian hybrid bahkan dilengkapi dengan teknologi efisiensi bahan bakar yang membuatnya semakin menarik di tengah tren elektrifikasi kendaraan.
Komponen Pajak Mobil Baru di Tahun 2026
Pemerintah Indonesia telah menerapkan skema pajak kendaraan terbaru yang mulai berlaku pada tahun 2026. Skema ini mencakup beberapa komponen utama yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan, terutama saat pembelian mobil baru:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ini adalah pajak tahunan yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan dikalikan dengan tarif tertentu, umumnya 2% untuk kendaraan pribadi.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Dibayarkan satu kali saat pembelian kendaraan baru, besarannya sekitar 10% dari NJKB.
3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Besarannya tetap, yaitu Rp143.000 untuk mobil penumpang.
4. Pajak Progresif (jika berlaku)
Jika pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama, maka akan dikenakan pajak progresif mulai dari 2,5% hingga 10%.
Simulasi Pajak Tahunan Kijang Super 2026
Untuk memberikan gambaran konkret, mari kita simulasikan pajak tahunan Kijang Super 2026 berdasarkan dua skenario harga: varian standar (Rp240 juta) dan varian menengah (Rp300 juta). Nilai jual kendaraan (NJKB) biasanya lebih rendah dari harga on-the-road, namun untuk simulasi ini kita asumsikan NJKB setara dengan 80% dari harga jual.
1. Varian Standar (Harga: Rp240 juta)
– NJKB estimasi: Rp192 juta
– PKB (2%): Rp3.840.000
– SWDKLLJ: Rp143.000
– Total Pajak Tahunan: Sekitar Rp3.983.000
2. Varian Menengah (Harga: Rp300 juta)
– NJKB estimasi: Rp240 juta
– PKB (2%): Rp4.800.000
– SWDKLLJ: Rp143.000
– Total Pajak Tahunan: Sekitar Rp4.943.000
Perlu dicatat bahwa besaran pajak bisa sedikit berbeda tergantung provinsi tempat kendaraan terdaftar, karena beberapa daerah menerapkan tarif PKB yang berbeda atau menambahkan retribusi tambahan.
Biaya Awal: BBN-KB dan Pajak Pertama
Selain pajak tahunan, pembeli mobil baru juga harus membayar BBN-KB saat pertama kali mendaftarkan kendaraan. Menggunakan skenario yang sama:
– Varian Standar (NJKB Rp192 juta) → BBN-KB: Rp19.200.000
– Varian Menengah (NJKB Rp240 juta) → BBN-KB: Rp24.000.000
Dengan demikian, total biaya awal yang harus disiapkan saat membeli Kijang Super 2026 bisa mencapai Rp23–29 juta, tergantung varian yang dipilih. Ini belum termasuk biaya administrasi STNK, plat nomor, dan asuransi kendaraan.
Apakah Pajak Kijang Super 2026 Masih Masuk Akal?
Jika dibandingkan dengan MPV lain di kelasnya, pajak tahunan Kijang Super 2026 tergolong masih wajar dan kompetitif. Bahkan, untuk varian hybrid, efisiensi bahan bakar yang ditawarkan bisa mengimbangi biaya pajak yang sedikit lebih tinggi. Selain itu, Toyota dikenal memiliki nilai jual kembali yang stabil, sehingga biaya kepemilikan jangka panjang tetap menguntungkan.
Tips Mengelola Pajak Kendaraan
1. Gunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk cek dan bayar pajak secara online.
2. Simpan STNK dan bukti pembayaran dengan baik agar mudah saat perpanjangan.
3. Hindari keterlambatan karena denda PKB bisa mencapai 25% dari nilai pajak.
4. Pertimbangkan asuransi kendaraan untuk melindungi aset dari risiko kecelakaan atau kehilangan.
Kesimpulan
Toyota Kijang Super 2026 bukan hanya menawarkan nostalgia, tetapi juga menjadi pilihan rasional bagi keluarga Indonesia yang menginginkan MPV tangguh, nyaman, dan bernilai investasi. Dengan harga mulai dari Rp240 juta dan pajak tahunan sekitar Rp4 jutaan, mobil ini tetap berada dalam jangkauan banyak konsumen. Namun, penting untuk memahami seluruh komponen pajak agar tidak terkejut dengan biaya tambahan saat pembelian maupun perpanjangan tahunan.***
Penulis : DJOHANES JULIUS BENTAH
Editor : DJB
Sumber Berita: Suara Flores








