Kupang, newsline.id – Tim Gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Kupang Kota bersama personel Polsek Kota Raja bergerak cepat menangkap terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di dua lokasi, yakni Jalan Sanjuan 4, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, dan Gang Ukitau, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Minggu (06/07/2025).
Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., dan Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, S.H., berhasil mengamankan sembilan orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VII/2025/Sektor Kota Raja Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 05 Juli 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial DD. Para terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial: BGJ, VA, AN, FJW, DAAS, AYJ, AABD, FJ, dan WR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan suara flores Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Sabtu (05/07/2025) sekitar pukul 04.30 Wita. Insiden terjadi saat pesta wisuda berlangsung di Gedung Taman Budaya, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
“Saat itu korban (DD) melihat perkelahian antara dua kelompok pemuda. Korban berusaha melerai perkelahian tersebut, namun para terlapor justru secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban hingga menyebabkan luka robek di atas mata kiri, tepat di bawah alis sebelah kiri,” jelas Kombes Aldinan.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah menerima informasi dari Polsek Kota Raja, Unit Jatanras segera mendatangi lokasi untuk berkoordinasi dan mendapatkan informasi lanjutan terkait perkembangan kasus.
Polsek Kota Raja sebelumnya telah mengamankan dua terduga pelaku yakni BGJ dan VA. Setelah dilakukan interogasi, diperoleh informasi mengenai lokasi kos-kosan tempat tinggal para terduga pelaku lainnya.
“Saat itu juga, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Kota Raja langsung melakukan penyisiran di sejumlah kos-kosan di Jalan Sanjuan 4, Desa Penfui, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dan berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku, yaitu AN, FJW, DAAS, AYJ, AABD, dan FJ. Selanjutnya, tim bergerak ke Gang Ukitau, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, dan berhasil mengamankan seorang lagi terduga pelaku, WR. Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Raja Polresta Kupang Kota untuk diamankan,” tambah Kapolresta.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para terduga pelaku baru pertama kali melakukan tindakan kriminal tersebut. Mereka diketahui dalam pengaruh minuman keras saat kejadian, dan aksi kekerasan mereka juga terekam dalam video yang sempat tersebar di beberapa akun media sosial.
Untuk saat ini, masih ada satu orang terduga pelaku yang belum berhasil diamankan, yakni AS. Sementara sembilan pelaku lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja Polresta Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Djohanes Bentah








