Fakta Sidang Kasus Pasar Ikan Danga, Andre Koreh Sebut Jaksa Jangan Hanya Cari Kesalahan

Friday, 4 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Dalam fakta persidangan, Ahli kontrak konstruksi dari Pusat Studi Jasa Konstruksi (PSJK) Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang, Dr. Ir. Andreas W. Koreh, M.T., IPM, Asean Eng., menegaskan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memaksakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Ikan Danga Tahun Anggaran 2019 ke ranah pidana. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari pengadaan jasa konstruksi yang secara hukum tunduk pada rezim administrasi dan kontrak, bukan pada hukum pidana.

Pernyataan itu disampaikan Andre Koreh saat dimintai pendapatnya dalam fakta persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.A. Gd. Agung Parnata, S.H., C.N., bersama dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Kamis, 3 Juli 2025.

“Pelanggaran administratif dalam proyek konstruksi tidak bisa serta-merta dipidana. Kalau hanya kesalahan volume atau administrasi kontrak, itu bukan tindak pidana. Jangan dipaksakan, mencari kesalahan disini,” tegasnya menjawab pertanyaan JPU tentang dasar aturan Pekerjaan konstruksi tunduk pada UU Jasa Konstruksi (Jakon).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU kembali mempertanyakan pernyataan ahli terkait posisi Undang-Undang Jasa Konstruksi (Jakon) yang dinilai lebih tinggi daripada ketentuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Peraturan apa, dan diatur mengenai apa?” tanya JPU kepada ahli.

Andre pun menjawab pertanyaan itu bahwa “Undang-undang Jasa Konstruksi yang mengatur tentang sanksi administrasi,” tandas Andre Koreh.

Menurut Andre, perbedaan jenis kontrak, volume pekerjaan, atau perubahan spesifikasi teknis bukan serta-merta menjadi dasar pemidanaan.
“Kalau audit menganggap kontrak lumpsum sebagai kontrak satuan, itu kesalahan fatal karena berdampak pada perhitungan kerugian negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam jasa konstruksi, potensi sanksi pidana hanya berlaku dalam kondisi luar biasa, seperti adanya korban jiwa atau tertangkap tangan dalam tindakan korupsi.
“Selain itu, pelanggaran semestinya diselesaikan secara administratif sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam jasa konstruksi, potensi sanksi pidana hanya berlaku dalam kondisi luar biasa, seperti apabila terdapat korban jiwa atau tertangkap tangan dalam tindakan korupsi.
“Selain itu, pelanggaran semestinya diselesaikan secara administratif sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” katanya.

Menanggapi pertanyaan jaksa terkait dugaan kekurangan volume pekerjaan dan kerugian negara, Andre menjelaskan bahwa proyek tersebut telah diserahterimakan secara resmi (PHO), dilengkapi jaminan pemeliharaan, dan tidak ditemukan kerusakan struktural. Bahkan, hasil uji laboratorium terhadap beton menunjukkan mutu yang baik, sementara perubahan spesifikasi atap justru menguntungkan negara sebesar lebih dari Rp16 juta.

“Kalau pekerjaan sudah diserahterimakan dan bangunan berdiri baik, maka tidak bisa serta-merta disebut merugikan negara,” tandasnya.

Lebih lanjut, Andre menegaskan bahwa audit fisik atau teknis untuk kepentingan pidana harus dilakukan oleh penilai ahli resmi, bukan oleh aparat penegak hukum secara langsung. Ia juga menyebut bahwa jalur pengaduan (dumas) dari masyarakat seharusnya terlebih dahulu ditempuh melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), bukan langsung ke penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020.

“Dalam jasa konstruksi, pertanggungjawaban pidana itu sangat terbatas. Pada prinsipnya tunduk pada hukum perdata, kecuali dalam dua kondisi luar biasa: kalau ada korban jiwa atau tertangkap tangan melakukan korupsi,” jelas Dr. Ir. Andreas W. Koreh, M.T., mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Dengan demikian, lanjut Andre, penerapan sanksi pidana dalam kasus jasa konstruksi merupakan pengecualian yang hanya berlaku dalam situasi ekstrem yang melibatkan unsur pidana murni.
“Pidana bukan mekanisme utama dalam sengketa jasa konstruksi. Kalau hanya wanprestasi atau kekurangan volume, penyelesaiannya lewat jalur perdata dan administratif,” tegas Dr. Ir. Andreas W. Koreh, M.T.

Diketahui, dalam perkara pembangunan Pasar Ikan Danga Tahun Anggaran 2019, para terdakwa yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adrianus Raga, penyedia Theodorus Petrus Belo, pelaksana lapangan Hyronimus Suka, dan konsultan pengawas Frans Edison M. Kabosu, didakwa secara bersama-sama melanggar ketentuan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres).

Menurut Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp162.494.204,90, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Karena itu Andre menyebut analisis Yuridis “Ketidakhadiran FHO bukan serta-merta pelanggaran hukum, apalagi dianggap sebagai penyebab kerugian negara, jika tidak ada kerusakan atau cacat pekerjaan.”

Andre mengungkapkan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan proyek konstruksi, sering kali muncul kesimpulan prematur bahwa ketiadaan Final Hand Over (FHO) berarti pekerjaan belum selesai dan negara dirugikan. Padahal, secara hukum, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan bahwa Provisional Hand Over (PHO) merupakan dasar legal yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100% secara fisik dan administratif. Pembayaran penuh dapat dilakukan setelah PHO, selama seluruh dokumen pendukung terpenuhi dan tidak ditemukan kerusakan selama masa pemeliharaan.

“Dalam kasus ini, PHO telah dilakukan pada 25 November 2019 dengan dokumen lengkap seperti berita acara, laporan mutu, dan jaminan pemeliharaan. Tidak ditemukan cacat pekerjaan, sehingga jaminan tidak dicairkan. FHO memang belum dilakukan,” urainya.

Namun, kata Andre, secara hukum hal tersebut merupakan kelalaian administratif, bukan perbuatan melawan hukum yang secara langsung merugikan keuangan negara.

“Sepanjang pekerjaan telah diserahterimakan lewat PHO dan tidak ada kerusakan, maka tidak ada dasar menyimpulkan kerugian negara. Hukum tidak boleh dibelokkan hanya karena prosedur administratif tidak dituntaskan penyedia,” tegas lagi Andre.

Tim Ahli dari PSJK UCB Kupang, anatara lain;
1. Dr. Ir. Andreas. W. Koreh, M.T.. IPM, Asean Eng (Ahli Kontrak dan Hukum Kontrak) SKK No. 74321 2142.01 9 00009586 2024)
2. Dr. Ir. Risma Marleno ST. MT (Ahli Teknik Bangunan Gedung), SKK No. 74321 2142.99 9 00001611 2024)
3. Anita Kurniati Al Achmad Lamdu, ST. MT (Ahli Quantity Surveyor), SKK No. 74321 2142.99 00012087 2024)
4. Frianggi Sofia Doresta Mansari, ST. MT
(Ahli Laboratorium Beton) SKK No. 74321 3112.03 6 00052783 2024*

Reporter: DJOHANES BENTAH

Berita Terkait

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan
IKMAS-TTS Siap Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana di Flores
GMNI Kupang Dorong Kampus Terbitkan Kebijakan untuk Mahasiswa Terdampak Gempa NTT
Wawali Hadiri Penutupan Pekan QRIS Nasional 2026, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital
Pemkot Kupang Fasilitasi Bantuan Gempa Flores Bersama TASPEN dan Gekraf
Kenakan Busana Adat Flores, Wali Kota dan Wawali Tunjukkan Solidaritas untuk Korban Gempa
10,4 Juta Terkumpul LSF LYCEUM dan BEMJ PBSI Universitas Muhammadiyah Kupang Respon Cepat Gelar Aksi Galang Dana Korban Gempa Flores
Dasa Cita Kedelapan Jadi Sorotan, Pemprov NTT Klaim Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Makin Meningkat

Berita Terkait

Sunday, 23 August 2026 - 22:05

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Sunday, 23 August 2026 - 13:02

IKMAS-TTS Siap Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana di Flores

Saturday, 22 August 2026 - 12:22

GMNI Kupang Dorong Kampus Terbitkan Kebijakan untuk Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Wednesday, 19 August 2026 - 12:23

Wawali Hadiri Penutupan Pekan QRIS Nasional 2026, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital

Tuesday, 18 August 2026 - 19:22

Pemkot Kupang Fasilitasi Bantuan Gempa Flores Bersama TASPEN dan Gekraf

Berita Terbaru

Wali Kota Naik Ring, Galang Solidaritas untuk Korban Gempa Flores Jumat (21/08/2026). Foto:PROKOPIM Kota Kupang/

Kota Kupang

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Sunday, 23 Aug 2026 - 22:05