Isu Pemekaran Amfoang Kembali Menguat: Aktivis Desak Komitmen Nyata Pemerintah Kupang Wujudkan DOB Setelah Satu Dekade Penantian

Wednesday, 2 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, newsline.id – Desakan agar Pemerintah Kabupaten Kupang serius memperjuangkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang kembali mencuat. Aktivis Kabupaten Kupang, Asten Bait, secara terbuka menantang Bupati dan Wakil Bupati Kupang untuk tidak hanya menjadikan isu sebagai komoditas politik semata.

“Saya tantang Bupati dan Wakil Bupati Kupang apakah mampu mewujudkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang menjadi kenyataan atau hanya bisa bernarasi dan menjadikan Amfoang sebagai isu kampanye pada momen politik,” ungkap Asten dalam pernyataannya, Senin (1/7/2025).

Asten menegaskan bahwa perjuangan DOB Amfoang bukan sekadar retorika politik, melainkan harapan nyata dari masyarakat yang selama ini merasa tertinggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagi saya Amfoang bukan objek yang hanya digunakan untuk memenangkan kontestasi politik, tetapi ada sejuta air mata yang ditangisi masyarakat kecil dengan penuh harapan Daerah Otonomi Baru (DOB),” urainya.

Asten menjelaskan, berdasarkan data yang ia himpun, wilayah Amfoang mencakup enam kecamatan: Amfoang Timur, Amfoang Tengah, Amfoang Barat Laut, Amfoang Utara, Amfoang Selatan, dan Amfoang Barat Daya. Di dalamnya terdapat 32 desa dan dua kelurahan, dengan jumlah penduduk lebih dari 52 ribu jiwa.

“Sesuai data yang sempat saya himpun, Amfoang merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Kupang yang terdiri dari enam kecamatan… Dari keenam kecamatan ini terdapat 32 desa dan dua kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 52 ribu lebih,” jelas Asten.

Ia menyoroti minimnya pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Amfoang.

“Sejauh ini kita ketahui bersama bahwasanya masyarakat sepertinya terisolasi dengan pemerataan pelayanan publik dan juga pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya,” tambahnya.

Menurutnya, gagasan pembentukan DOB Amfoang telah diperjuangkan lebih dari satu dekade, namun belum menunjukkan kemajuan yang berarti.

“Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang bukan hal yang baru untuk Kabupaten Kupang, tetapi ini menjadi satu pergumulan besar untuk masyarakat Kabupaten Kupang (Amfoang) demi pemerataan pembangunan, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi yang sudah diperjuangkan sejak sepuluh tahun yang lalu. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai proses pembentukan DOB,” tuturnya pada media suara flores.

Asten juga menyinggung regulasi yang menjadi dasar hukum pemekaran daerah.

“Kita sadari bersama bahwa untuk terjadinya atau terbentuknya sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB) harus memenuhi beberapa persyaratan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur terkait persyaratan seperti syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan,” jelasnya.

Namun ia mengungkapkan bahwa masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana progres nyata dari pemerintah daerah.

“Yang masih menjadi pertanyaan besar untuk masyarakat adalah sejauh mana proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang. Karena jika hanya kita bernarasi tanpa tindakan maka saya bisa mengatakan DOB Amfoang hanya mimpi,” tegasnya.

Asten mengapresiasi langkah Wakil Bupati Kupang yang menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru, di mana Amfoang ditetapkan sebagai calon DOB.

“Dan sejauh ini sesuai dengan informasi di beberapa media yang menginformasikan terkait perjuangan Wakil Bupati Kupang yang menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru menetapkan Amfoang Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai calon DOB,” lanjut Asten.

Namun, ia menekankan pentingnya langkah konkret dari Pemkab Kupang.

“Sehingga kita sebagai masyarakat menanti tindakan lebih lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang terkait perjuangan tersebut, seperti langkah-langkah konkrit persiapan terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang,” jelasnya.

Untuk itu, Asten menyerukan dukungan dari seluruh unsur pemerintahan, mulai dari daerah hingga pusat.

“Saya minta DPRD Kabupaten Kupang, DPRD Provinsi NTT, DPR-RI dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah Provinsi NTT, dan pemerintah pusat untuk memberikan atensi terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam mengawal proses tersebut.

“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa dan pemerintah serta panitia DOB untuk mewujudkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang dengan mengawal setiap proses menuju DOB. Serta sebagai aktivis kita akan mengawal proses ini karena ini juga bagian dari komitmen Bupati dan Wakil Bupati Kupang,” tutupnya.

Reporter: DJOHANES BENTAH.

Berita Terkait

Bupati Kupang Hadiri Pentahbisan GPdI Karmel Tunfeu, Soroti Peran Gereja dalam Pembangunan Daerah  
Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Wakil Bupati Kupang Hadiri Paskah EIS, Puji Lingkungan Belajar dan Dorong Sekolah Lain Meniru
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA
Bupati Kupang Dorong SMPN 1 Jadi Sekolah Unggulan, Awasi TKA dan Program Makan Bergizi Gratis  
24 Ketua TP PKK Kecamatan Resmi Dilantik, Pemkab Kupang Fokus Percepat Penanganan Stunting dan Kemiskinan
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Terdakwa di PN Denpasar, Optimis Raih Keadilan ‎
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 15:54

Bupati Kupang Hadiri Pentahbisan GPdI Karmel Tunfeu, Soroti Peran Gereja dalam Pembangunan Daerah  

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 April 2026 - 01:48

Wakil Bupati Kupang Hadiri Paskah EIS, Puji Lingkungan Belajar dan Dorong Sekolah Lain Meniru

Wednesday, 15 April 2026 - 15:19

Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali

Wednesday, 15 April 2026 - 15:04

KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45